HUKUM AQIQAH DALAM ISLAM

Hukum aqiqah dalam islam hukumnya adalah sunnah muakad.  Salah satu tradisi umat muslim saat menyambut bayi yang baru saja lahir. Aqiqah pada dasarnya bertujuan untuk menebarkan kebahagiaan dan memohon doa dari orang-orang sekitar. Hal ini diharapkan agar anak tumbuh menjadi anak yang shalih dan shalihah. Menurut buku fiqih as-sunnah karya sayyid sabiq, aqiqah berasal dari kata iqah, artinya yaitu rambut bayi manusia atau domba disembelih atas dasar anak yang dilahirkan. Secara bahasa, aqiqah memiliki arti “memotong” yang berasal dari bahasa arab “al-qath’u”.

Hukum Aqiqah Dalam Islam berdasarkan Hadits

Syariat untuk melakukan aqiqah hanya dapat ditemukan di hadist-hadist Nabi Muhammad SAW dan tidak dijumpai di dalam ayat Al-Qur’an. Meski tidak ada Al-Qur’an, Ustadz Aris Munandar memberikan penjelasan bahwa seorang muslim tidak membeda-bedakan aturan dalam Al Quran dan hadist. Ini karena kita diperintahkan untuk taat kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana kita taat kepada Allah dan ayat-ayat Al Qur’an.

“Aqiqah menjadi satu hal yang sangat populer dan tak terpisahkan di tengah-tengah kehidupan beragama kaum muslimin”.

Aqiqah adalah anjuran untuk menyembelih kambing serta memotong rambut si bayi yang baru lahir.  Maka dari itu, hukum aqiqah adalah sunnah muakad atau diuatamakan untuk dikerjakan. Jadi saat dihadapkan pada kondisi finansial yang baik maka umat islam saat mempunyai harta yang cukup untuk mengadakan aqiqah dianjurkan untuk segera melaksanakan aqiqah tersebut saat anak masih bayi. 

Namun, bagi orang-orang yang tak mampu ada baiknya mereka tidak sampai berhutang untuk melakukan aqiqah, karena hal ini dapat menjadi mudharat baginya. 

Beberapa Dalil Syar’i Tentang Hukum Aqiqah Islam

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى

(1). Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada (Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35). 

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

(2). Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]. 

Tata cara hukum aqiqah dihari ketujuh kelahiran memang bukan harga mati. Hari ketujuh setelah kelahiran memang dianggap sebagai saat yang paling afdol. Jika tidak memungkinkan dilakukan pada hari ketujuh, aqiqah bisa dilakukan dihari ke-14 atau ke-21. 

Aqiqah dapat dilakukan sampai ada kemampuan. Bahkan jika sudah dewasa sekalipun. Nabi Muhammad SAW. Pun mengaqiqahi dirinya sendiri ketika beliau telah diutus menjadi seorang nabi. 

 Berikut Hikmah Hukum Aqiqah

Anjuran Nabi SAW untuk aqiqah ternyata memiliki makna dan manfaatnya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: 

كلُّ مولودِ رَهينةٌ بعَقيقتِهِ تُذبَحُ عنهُ يومَ سابِعِه ويُحلَقُ ويُسمَّى

Artinya: “Setiap anak yang dilahirkan tergantung pada aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, sementara dia dicukur dan diberi nama.” (HR Abu Dawud). 

Hadits diatas bermaksud bahwa pertumbuhan dan perlindungan yang baik pada anak tergantung dengan makna aqiqah yang dimaksud. Sehingga alangkah baiknya menyegerakan aqiqah dengan mengharap doa kebaikan dan ridha dari Allah SWT.