Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Muslim sering berinteraksi dengan hewan, baik sebagai peliharaan, sumber makanan, atau hewan yang hidup bebas di lingkungan sekitar. Dalam ajaran Islam, najis merupakan salah satu hal yang perlu dihindari karena berpengaruh pada kesucian tubuh, pakaian, dan tempat ibadah. Najis dari binatang adalah salah satu jenis najis yang memerlukan perhatian khusus, baik dalam mengenali jenisnya maupun cara menyucikannya.

Baca Juga: Mitos Umroh Menyembuhkan Penyakit
Pengertian Najis dalam Islam
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor secara syar’i dan menghalangi sahnya ibadah, seperti salat. Dalam terminologi fikih, najis terbagi menjadi tiga tingkatan utama:
- Najis Mughallazhah (najis berat): Contohnya adalah najis anjing dan babi.
- Najis Mutawassitah (najis sedang): Seperti kotoran manusia, urin, dan kotoran binatang tertentu.
- Najis Mukhaffafah (najis ringan): Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain susu ibu.
Najis yang berasal dari binatang termasuk dalam kategori mutawassitah dan mughallazhah, tergantung pada jenis binatangnya.
Jenis Binatang dan Status Najisnya
1. Binatang yang Najis Secara Keseluruhan
Beberapa binatang dianggap najis secara keseluruhan, termasuk tubuh, kotoran, dan cairan tubuhnya. Contoh utama adalah:
- Anjing: Anjing dianggap najis mughallazhah menurut mayoritas ulama, terutama air liur dan tubuhnya. Jika terkena, cara menyucikannya memerlukan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
- Babi: Seluruh bagian tubuh babi, termasuk daging, kulit, dan cairannya, dianggap najis mughallazhah.
2. Binatang yang Najis Sebagian
Beberapa binatang hanya dianggap najis pada bagian tertentu, seperti:
- Kotoran dan Urin Binatang Ternak: Kotoran sapi, kambing, dan ayam termasuk najis mutawassitah. Namun, daging dan tubuh mereka tetap halal selama diproses secara syariat.
- Air Liur Kucing: Mayoritas ulama sepakat bahwa air liur kucing tidak najis, tetapi jika kotoran atau urin kucing menyentuh tubuh atau pakaian, maka harus dibersihkan.
3. Binatang Halal yang Tidak Najis
Ada binatang tertentu yang tidak dianggap najis, meskipun tubuh atau cairannya bersentuhan dengan manusia, seperti:
- Lebah dan Laba-laba: Binatang kecil yang hidup bebas di alam dan tidak membawa najis.
- Burung Halal: Burung yang dagingnya halal, seperti ayam, bebek, dan burung merpati, umumnya tidak dianggap najis kecuali kotorannya.
4. Binatang Haram Dimakan yang Najis
Binatang yang haram dimakan, seperti ular, tikus, dan hewan pemangsa lainnya (macan, singa), dianggap najis tubuh dan kotorannya.
Najis dari Binatang yang Umum Ditemui
1. Najis Anjing dan Cara Menyucikannya
Anjing adalah salah satu binatang yang memiliki hukum khusus dalam Islam. Jika seseorang terkena air liur atau tubuh anjing, cara penyuciannya adalah:
- Mencuci bagian yang terkena sebanyak tujuh kali.
- Salah satu cucian harus menggunakan tanah atau debu yang dicampur dengan air.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:
“Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencuci bejana itu sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim)
2. Najis Kotoran Binatang Ternak
Kotoran binatang ternak, seperti sapi, kambing, dan ayam, termasuk dalam kategori najis mutawassitah. Oleh karena itu:
- Jika terkena kotoran ini, pakaian atau tubuh harus dicuci hingga bersih.
- Bagian yang terkena najis harus dibilas dengan air mengalir.
3. Kotoran Burung Halal
Kotoran burung halal yang hidup di alam terbuka, seperti ayam atau burung dara, termasuk najis mutawassitah. Namun, jika burung tersebut sering berada di dalam rumah, kotorannya tetap harus dibersihkan, terutama jika ditemukan di tempat salat.
4. Binatang Air dan Status Najisnya
Binatang air, seperti ikan, tidak dianggap najis. Bahkan, ikan yang mati secara alami di dalam air tetap halal dikonsumsi selama tidak menunjukkan tanda-tanda busuk.
Panduan Penanganan Najis dari Binatang
1. Menyucikan Najis pada Pakaian
Jika pakaian terkena najis binatang:
- Basuh bagian yang terkena dengan air mengalir hingga hilang warna, bau, dan rasanya.
- Gunakan sabun jika diperlukan untuk menghilangkan sisa najis yang membandel.
2. Membersihkan Najis di Tempat Ibadah
Tempat salat harus bebas dari najis. Jika ditemukan kotoran binatang, seperti kotoran burung atau kucing, segera bersihkan dengan air hingga bersih.
3. Penanganan Najis pada Tubuh
Najis pada tubuh harus segera disucikan dengan air. Jika najis berasal dari anjing atau babi, proses penyuciannya harus sesuai dengan tuntunan syariat, yakni menggunakan tanah sebagai salah satu bahan pembersih.
Hikmah Hukum Najis dari Binatang
Islam memberikan aturan yang detail tentang najis untuk menjaga kebersihan dan kesehatan umat. Beberapa hikmah dari hukum najis ini meliputi:
- Kesehatan Fisik: Banyak najis, seperti kotoran binatang, mengandung bakteri dan parasit yang berbahaya bagi manusia. Aturan kebersihan ini melindungi umat dari penyakit.
- Kebersihan Spiritual: Menghindari najis membantu umat Muslim menjaga kesucian dalam ibadah, terutama salat.
- Disiplin Hidup: Aturan tentang najis mengajarkan pentingnya hidup bersih dan teratur.
Kesimpulan
Najis dari binatang merupakan bagian penting dari ajaran Islam tentang kebersihan dan kesucian. Dengan memahami jenis-jenis najis dari binatang, umat Muslim dapat menjaga
kebersihan tubuh, pakaian, dan lingkungan, serta melaksanakan ibadah dengan sah dan khusyuk.
Baca Juga: Tips Umroh: Panduan Lengkap untuk Ibadah yang Nyaman dan Khusyuk