alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Bolehkah Memakai Kruk Saat Sa’i? Ini Penjelasan Hukumnya

Zakat Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

Bolehkah Memakai Kruk Saat Sa’i? Ini Penjelasan Hukumnya

Ibadah haji dan umrah adalah amalan mulia yang menjadi dambaan setiap Muslim. Dalam pelaksanaannya, terdapat serangkaian ritual yang harus diikuti sesuai dengan tuntunan syariat. Salah satunya adalah sa’i, yaitu berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Namun, bagaimana jika seseorang tidak mampu berjalan normal? Apakah boleh memakai kruk saat sa’i? Artikel ini akan mengulas secara mendalam hukum memakai kruk saat sa’i berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang ada.

Baca juga artikel ini:  Doa Saat Umroh: Rahasia Kedekatan Hamba dan Rabb-nya

Apa Itu Sa’i dan Hukumnya dalam Islam?

Sebelum membahas lebih jauh tentang penggunaan kruk dalam sa’i, penting untuk memahami terlebih dahulu makna dan kedudukan ibadah sa’i dalam haji maupun umrah.

Sa’i merupakan bagian dari rukun dalam ibadah haji dan umrah. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak boleh diabaikan atau diganti sembarangan kecuali ada uzur syar’i.

Penjelasan Tentang Sa’i

Sa’i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Sa’i dilakukan setelah thawaf dan merupakan bentuk keteladanan terhadap Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, yang mencari air untuk putranya, Ismail.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah…”
(QS. Al-Baqarah: 158)

Ayat ini menjadi dasar diperintahkannya sa’i bagi jamaah haji dan umrah. Oleh karena itu, hukum sa’i adalah wajib bagi yang menunaikan kedua ibadah tersebut. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa sa’i merupakan rukun, sehingga jika ditinggalkan ibadah haji atau umrah tidak sah.

Hukum Memakai Kruk Saat Sa’i: Perspektif Fikih

Dalam praktiknya, tidak semua jamaah mampu melakukan sa’i dengan berjalan kaki. Sebagian mengalami keterbatasan fisik seperti patah tulang, usia lanjut, atau kondisi kesehatan tertentu. Maka, penting untuk mengetahui bagaimana hukum memakai alat bantu seperti kruk dalam pelaksanaan sa’i.

Pendapat Ulama Mengenai Penggunaan Kruk

Mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang mengalami kesulitan berjalan diperbolehkan menggunakan alat bantu, termasuk kruk, kursi roda, atau digendong oleh orang lain selama tetap menempuh jalur sa’i.

Hal ini termasuk dalam rukhshah (keringanan) yang dibolehkan dalam syariat bagi orang yang mengalami kesulitan. Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan:

“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
(Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir)

Dengan demikian, hukum memakai kruk saat sa’i adalah boleh, selama pelaksanaannya tetap memenuhi syarat dan rukun sa’i, yakni dilakukan dari Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali.

Dalil dan Fatwa Ulama

Beberapa lembaga fatwa seperti Lajnah Daimah (Arab Saudi) dan Dar al-Ifta Mesir menyatakan bahwa tidak ada larangan memakai kruk atau alat bantu lainnya dalam sa’i bagi yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan semangat Islam yang tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Jenis-Jenis Alat Bantu yang Diperbolehkan Saat Sa’i

Selain kruk, banyak jamaah yang memanfaatkan alat bantu lain seperti tongkat, kursi roda, hingga scooter listrik. Bagaimana hukum dan batasannya?

Alat Bantu yang Umum Digunakan

Berikut adalah beberapa alat bantu yang lazim digunakan saat sa’i:

  • Kruk: Alat bantu jalan manual yang menopang tubuh saat berjalan.
  • Tongkat: Biasanya digunakan oleh lansia untuk menjaga keseimbangan.
  • Kursi roda manual/elektrik: Digunakan oleh jamaah yang tidak mampu berjalan sama sekali.
  • Scooter listrik: Umumnya disediakan pihak penyelenggara haji/umrah dengan biaya tertentu.

Syarat-Syarat Penggunaan Alat Bantu

Meskipun diperbolehkan, pengguna alat bantu saat sa’i tetap harus memenuhi beberapa syarat agar sa’i-nya sah:

  1. Menempuh Jalur Shafa-Marwah: Meskipun memakai alat bantu, jalur sa’i harus tetap diikuti sesuai tuntunan.
  2. Jumlah Putaran Tetap 7 Kali: Tidak boleh kurang atau lebih, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.
  3. Dilakukan Sendiri atau dengan Bantuan: Boleh didorong atau digendong jika tidak mampu, namun tetap disertai niat sa’i.

Pertimbangan Medis dan Kemanusiaan dalam Pelaksanaan Sa’i

Ibadah dalam Islam sangat mempertimbangkan kondisi fisik dan kesehatan. Maka, syariat memberikan fleksibilitas bagi yang memiliki keterbatasan, termasuk saat melakukan sa’i.

Pendekatan Syariah terhadap Kesehatan

Islam tidak pernah memaksakan ibadah di luar batas kemampuan. Dalam pelaksanaan haji dan umrah, aspek kesehatan sangat diperhatikan oleh para pembimbing ibadah dan petugas kesehatan. Karena itulah, memakai kruk tidak hanya diperbolehkan, tetapi bisa menjadi keharusan demi menjaga keselamatan jamaah.

Praktik di Lapangan: Memakai Kruk Saat Sa’i

Dalam praktiknya, banyak jamaah yang memakai kruk untuk menunaikan sa’i. Bahkan, fasilitas-fasilitas di Masjidil Haram sudah dirancang ramah difabel.

Fasilitas yang Disediakan

Arab Saudi telah menyediakan jalur khusus untuk pengguna kursi roda dan kruk saat sa’i. Jalur ini rata, bebas hambatan, dan memiliki petunjuk yang memudahkan.

Selain itu, jamaah dengan keterbatasan fisik juga dibantu oleh petugas resmi yang siap mendampingi pelaksanaan ibadahnya.

Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Memakai Kruk Saat Sa’i

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa kesalahan teknis maupun syar’i yang harus dihindari agar ibadah sa’i tetap sah dan sempurna.

Kesalahan Umum

  1. Tidak Menyelesaikan Tujuh Putaran
    Sering kali jamaah yang menggunakan kruk lupa menghitung jumlah putaran.
  2. Keluar dari Jalur Sa’i
    Jalur sa’i harus dari Shafa ke Marwah, bukan dari tempat sembarang.
  3. Tidak Berniat Sa’i
    Seperti halnya ibadah lainnya, niat adalah hal yang sangat penting.
  4. Menggunakan Kruk Tanpa Uzur
    Jika masih mampu berjalan normal, sebaiknya tidak menggunakan alat bantu agar tidak menghilangkan nilai spiritual dari sa’i.

Hukum Memakai Kruk saat Sa’i: Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

Hukum memakai kruk saat sa’i adalah boleh bagi siapa pun yang memiliki uzur atau keterbatasan fisik.
Penggunaan kruk, tongkat, kursi roda, atau alat bantu lain diperbolehkan selama tetap mengikuti rukun dan syarat sa’i.
Islam memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah bagi orang yang memiliki keterbatasan fisik, sebagaimana prinsip “laa yukallifullahu nafsan illa wus’aha.”

Kesimpulan

Ibadah sa’i adalah bentuk keteladanan terhadap perjuangan dan keikhlasan Siti Hajar dalam mencari pertolongan Allah. Bagi umat Islam yang memiliki keterbatasan fisik, memakai kruk bukanlah penghalang untuk menunaikan ibadah ini dengan sah dan penuh berkah. Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan dan menjawab kebingungan Anda seputar hukum memakai kruk saat sa’i. Mari kita terus semangat beribadah, apapun kondisi fisik kita, karena Allah melihat usaha dan keikhlasan, bukan sekadar bentuk lahiriah semata.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan Badal Umrah untuk orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia, Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi dan pemesanan. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel