alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Hukum Mengonsumsi Serangga Menurut Syariat Islam

Zakat Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

Hukum Mengonsumsi Serangga Menurut Syariat Islam

Tren makanan ekstrem seperti mengonsumsi serangga kini makin populer di berbagai belahan dunia. Beberapa negara bahkan telah menjadikan serangga sebagai sumber protein alternatif yang efisien dan ramah lingkungan. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum mengonsumsi serangga dalam Islam? Apakah serangga termasuk makanan yang halal atau haram dikonsumsi menurut syariat?

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam mengenai hukum mengonsumsi serangga dalam Islam, ditinjau dari Al-Qur’an, hadits, serta pandangan para ulama. Dengan pemahaman yang benar, umat Muslim dapat lebih bijak dalam menyikapi perkembangan kuliner yang tak biasa ini.

Baca juga artikel ini: Hukum Mencabut Wakaf Keluarga dalam Islam: Penjelasan Ulama

Apa Saja yang Termasuk Serangga?

Sebelum mengulas hukum Islam terkait konsumsi serangga, penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori serangga. Secara ilmiah, serangga (Insecta) adalah kelompok hewan invertebrata yang memiliki tubuh bersegmen, sepasang antena, dan tiga pasang kaki. Contoh serangga yang umum dikonsumsi di beberapa negara antara lain:

  • Belalang
  • Jangkrik
  • Ulat sutera
  • Lalat (tertentu)
  • Semut
  • Kepompong
  • Kumbang

Dalam konteks Islam, pembahasan hukum makanan termasuk hal yang sangat penting karena menyangkut kemurnian ibadah dan kebersihan jiwa.

Pandangan Umum Syariat Islam Tentang Makanan

Islam mengatur dengan rinci tentang apa yang halal dan haram untuk dimakan. Dasar hukum makanan dalam Islam bersumber dari:

  • Al-Qur’an, seperti dalam QS. Al-Baqarah ayat 168:
    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” 
  • Hadits Nabi SAW, seperti sabdanya:
    “Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal)” (HR. Muslim)
  • Ijma’ dan Qiyas para ulama

Kriteria utama makanan yang diperbolehkan adalah halal dan thayyib (baik, bersih, tidak menjijikkan). Dalam hal ini, posisi serangga menjadi perdebatan karena dianggap tidak umum sebagai bahan pangan di banyak wilayah Muslim.

Hukum Mengonsumsi Serangga dalam Islam: Pendapat Ulama

1. Serangga yang Dikecualikan: Belalang

Dalam hadits shahih disebutkan bahwa belalang adalah satu-satunya serangga yang jelas dihalalkan oleh Nabi Muhammad SAW.

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang…”
(HR. Ibn Majah dan Ahmad, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dari hadits ini, para ulama sepakat bahwa belalang halal dimakan, bahkan tanpa perlu disembelih.

2. Serangga Lain: Haram atau Syubhat?

Mayoritas ulama, seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi, menyatakan bahwa selain belalang, semua jenis serangga adalah haram untuk dikonsumsi, karena dianggap menjijikkan dan tidak layak dimakan.

Pandangan ini didasarkan pada:

  • QS. Al-A’raf ayat 157, yang menjelaskan bahwa Nabi SAW menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.
  • Kaidah fiqih: “Segala yang menjijikkan secara tabiat manusia (al-khaba’its), maka hukumnya haram.” 

Namun, dalam mazhab Maliki, beberapa ulama memperbolehkan mengonsumsi jenis serangga tertentu apabila tidak membahayakan dan masyarakat setempat terbiasa memakannya.

Pendapat lain datang dari sebagian ulama kontemporer yang membolehkan konsumsi serangga jika:

  • Tidak mengandung racun
  • Dimasak dengan cara yang bersih
  • Bertujuan untuk kesehatan atau nutrisi
  • Tidak menimbulkan mudarat

Serangga dan Konteks Darurat: Apakah Bisa Diperbolehkan?

Dalam Islam, kaidah darurat bisa membuat sesuatu yang haram menjadi boleh dilakukan, termasuk dalam konteks makanan.

“Barangsiapa dalam keadaan terpaksa karena kelaparan, bukan karena ingin bermaksiat, maka tidak berdosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Artinya, jika seseorang berada dalam kondisi darurat dan tidak ada makanan lain kecuali serangga, maka diperbolehkan untuk mengonsumsinya sekadar untuk menyambung hidup.

Serangga sebagai Sumber Protein Masa Depan: Perspektif Islam

Dengan meningkatnya kebutuhan pangan global, serangga mulai dikembangkan sebagai alternatif sumber protein oleh banyak negara, termasuk oleh lembaga-lembaga internasional seperti FAO.

Lalu, apakah Islam bisa menerima gagasan ini?

1. Asal Tidak Berbahaya

Dalam kaidah fikih, “La dharara wa la dhirara” – tidak boleh ada bahaya dalam Islam. Jika serangga tersebut aman untuk dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya, maka bisa dipertimbangkan hukum halalnya.

2. Budaya dan Kebiasaan Lokal

Islam menghormati adat setempat selama tidak bertentangan dengan syariat. Jika di suatu daerah mengonsumsi ulat sutera atau jangkrik bukan hal aneh dan dianggap biasa, maka tingkat kejijikannya tidak menjadi alasan utama untuk mengharamkan.

3. Produk Olahan Serangga

Kini serangga tidak hanya dikonsumsi secara utuh, tetapi juga diolah menjadi tepung serangga, protein bar, hingga suplemen. Maka, hukum produk-produk ini bergantung pada:

  • Jenis serangga yang digunakan
  • Proses produksinya: Apakah bersih dan tidak tercampur najis
  • Tujuan konsumsi: Apakah untuk kesehatan, nutrisi, atau hanya sekadar gaya hidup

Fatwa Ulama dan Lembaga Fikih Terkini

Beberapa fatwa kontemporer dari lembaga resmi menyatakan:

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan fatwa resmi terkait konsumsi serangga selain belalang, namun menegaskan pentingnya standar halal yang ketat.
  • Lembaga Fiqih Eropa (European Council for Fatwa and Research) menyebut bahwa serangga selain belalang umumnya haram kecuali ada alasan darurat atau kebutuhan gizi mendesak.
  • Di negara-negara seperti Thailand dan Korea Selatan, ulama lokal yang tergabung dalam dewan syariah memperbolehkan konsumsi jangkrik dan ulat tertentu dengan syarat proses pengolahannya suci dan aman.

Bagaimana Menyikapi Produk Impor Berbasis Serangga?

Seiring globalisasi, banyak makanan impor berbahan dasar serangga beredar di pasaran. Umat Muslim harus lebih berhati-hati dan cermat, antara lain dengan:

  • Mengecek label halal 
  • Mencari informasi bahan baku secara detail
  • Menghindari konsumsi bila ada keraguan (kaidah: “Tinggalkan yang meragukan, ambil yang tidak meragukan” – HR. Tirmidzi)

Penutup: Kesimpulan dan Sikap Bijak Umat Islam

Kesimpulan Hukum Mengonsumsi Serangga dalam Islam:

  • Belalang adalah serangga yang secara eksplisit halal dikonsumsi, berdasarkan hadits Nabi.
  • Serangga lain seperti jangkrik, ulat, semut, dan sebagainya, mayoritas ulama mengharamkannya, kecuali dalam keadaan darurat atau ada adat lokal yang menghalalkannya.
  • Konsumsi serangga diperbolehkan dalam konteks darurat atau tujuan kesehatan, selama tidak membahayakan dan tidak najis.
  • Umat Muslim harus memiliki sikap hati-hati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memilih makanan, apalagi yang belum jelas kehalalannya.

Tren makanan berbasis serangga bisa saja berkembang di masa depan. Namun, umat Islam tidak boleh terbawa arus tanpa memahami hukum mengonsumsi serangga dalam Islam. Dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadits, serta pendapat ulama, kita bisa bersikap bijak dalam mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip syariat.

Semoga artikel ini membantu kamu memahami secara utuh dan tepat mengenai hukum konsumsi serangga dalam Islam. Tetap jaga kehalalan makanan, karena dari makanan yang halal, akan lahir amal yang berkah. Wallahu a’lam bish-shawab.

Bagi Anda yang ingin melakukan wakaf Al-quran Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel