Qurban merupakan salah satu ibadah penting dalam ajaran Islam yang dilakukan pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Ibadah ini bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan seorang Muslim kepada Allah Swt. Qurban menggambarkan semangat pengorbanan, solidaritas sosial, dan ketakwaan. Namun, dalam pelaksanaannya, qurban memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipahami oleh umat Islam agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang ketentuan qurban, mulai dari dasar hukumnya, syarat dan rukun, jenis hewan yang boleh dijadikan qurban, hingga waktu dan tata cara pelaksanaannya.
Baca juga:Ketentuan Jual Beli, Khiyar, dan Qirad dalam Islam
Dasar Hukum Qurban
Ibadah qurban memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an, hadits, serta ijma’ para ulama. Dalam Al-Qur’an, perintah berqurban termaktub dalam surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa berqurban adalah salah satu bentuk pengabdian kepada Allah yang harus dilakukan oleh umat Islam, khususnya bagi mereka yang mampu. Selain itu, dalam hadits Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:
“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain dari menyembelih hewan qurban.”
Para ulama sepakat bahwa qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi Muslim yang mampu. Bahkan, sebagian ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qurban itu wajib bagi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya, qurban bukan sekadar tradisi, tetapi bagian dari syariat yang mengandung nilai-nilai ibadah dan sosial.
Syarat dan Rukun Qurban
Sebelum melaksanakan ibadah qurban, seorang Muslim perlu memahami syarat dan rukun qurban. Tanpa memenuhi syarat-syarat ini, maka ibadah qurban bisa tidak sah. Berikut beberapa hal pokok yang menjadi syarat dan rukun dalam berqurban:
- Orang yang Berqurban
Pelaku qurban harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Beragama Islam: Hanya umat Islam yang diperbolehkan melaksanakan ibadah qurban.
- Baligh dan berakal: Qurban dilakukan oleh orang yang telah dewasa dan memiliki akal sehat.
- Mampu secara finansial: Artinya, orang tersebut memiliki kelebihan harta yang cukup untuk membeli hewan qurban, setelah kebutuhan pokoknya tercukupi.
- Dilakukan secara sukarela: Qurban tidak sah jika dilakukan dengan paksaan. Ini adalah ibadah yang timbul dari keikhlasan dan niat tulus.
- Niat Berqurban
Niat merupakan bagian penting dalam setiap ibadah. Dalam qurban, niat berfungsi untuk membedakan antara penyembelihan biasa dengan penyembelihan hewan qurban. Niat ini bisa dilakukan di dalam hati dan sebaiknya dilafalkan saat hewan akan disembelih, misalnya dengan mengucap:
“Bismillahi Allahu Akbar. Ini adalah qurban dariku karena Allah Ta’ala.”
- Hewan Qurban
Hewan yang disembelih harus termasuk dalam kategori hewan ternak tertentu, dan memenuhi beberapa syarat yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian tersendiri.
Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Tidak semua hewan bisa dijadikan qurban. Dalam Islam, hanya hewan tertentu yang diperbolehkan untuk disembelih sebagai qurban. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kualitas ibadah dan memastikan manfaat sosial dari pelaksanaan qurban.
1. Jenis Hewan Ternak
Hewan yang sah untuk dijadikan qurban adalah:
- Unta
- Sapi atau kerbau
- Kambing atau domba
Selain hewan-hewan tersebut, maka tidak sah dijadikan hewan qurban. Ayam, bebek, kelinci, atau hewan liar lainnya tidak termasuk dalam kategori hewan qurban.
2. Usia Hewan Qurban
Setiap jenis hewan memiliki batasan usia minimum agar sah dijadikan qurban. Berikut penjelasannya:
- Unta: Minimal berusia 5 tahun.
- Sapi atau kerbau: Minimal 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
- Kambing: Minimal 1 tahun dan masuk tahun kedua.
- Domba: Minimal 6 bulan dan sudah terlihat gemuk.
Jika hewan belum cukup umur, maka qurbannya tidak sah, kecuali dalam kondisi darurat dan telah mendapat fatwa tertentu.
3. Kondisi Fisik Hewan
Hewan qurban harus sehat dan tidak cacat. Hewan yang memiliki kondisi berikut tidak sah untuk dijadikan qurban:
- Buta atau sangat rabun
- Sakit parah
- Pincang atau tidak bisa berjalan
- Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang
Kondisi fisik yang baik menandakan hewan tersebut layak dikurbankan dan memberikan manfaat maksimal kepada penerima daging qurban.
Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu pelaksanaan qurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai ibadah qurban, melainkan hanya penyembelihan biasa.
- Awal Waktu Qurban
Qurban baru sah dilaksanakan setelah shalat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Menyembelih sebelum salat Iduladha hukumnya tidak sah sebagai qurban. Dalam hadits disebutkan:
“Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka hendaklah ia mengulanginya.” (HR. Bukhari)
- Akhir Waktu Qurban
Batas akhir penyembelihan adalah sampai tanggal 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam. Jadi, total waktu untuk berqurban adalah empat hari: 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Menyembelih hewan qurban tidak sekadar menyayat leher hewan. Ada tata cara tertentu yang harus diikuti agar sesuai dengan ketentuan syariat.
- Membaca Basmalah dan Takbir: Saat menyembelih, penyembelih harus membaca:
“Bismillahi Allahu Akbar.”
Ini adalah bentuk pengakuan bahwa segala kehidupan dan kematian adalah milik Allah Swt.
- Menghadap Kiblat: Hewan disunnahkan untuk dibaringkan ke sisi kiri dan dihadapkan ke arah kiblat, dengan posisi penyembelih juga menghadap kiblat. Ini merupakan bentuk simbolis ketaatan kepada Allah.
- Menggunakan Alat Tajam: Alat penyembelih harus tajam agar tidak menyiksa hewan. Islam sangat menjunjung tinggi aspek kasih sayang, bahkan terhadap hewan.
- Tidak Memotong Leher Sepenuhnya: Yang disembelih adalah saluran pernafasan dan makanan (tenggorokan dan kerongkongan) serta dua urat leher. Leher hewan tidak boleh langsung diputus seluruhnya.
Pembagian Daging Qurban
Setelah hewan disembelih, dagingnya tidak boleh digunakan sesuka hati. Ada ketentuan pembagian yang bertujuan untuk menjaga nilai sosial dari ibadah qurban.
- Hak Penerima
Daging qurban dibagikan kepada tiga golongan:
- Diri sendiri dan keluarga: Boleh memakan sebagian dari daging qurban.
- Kaum fakir dan miskin: Mereka menjadi pihak yang paling berhak atas daging qurban.
- Tetangga atau kerabat: Termasuk golongan yang boleh diberi, baik mereka miskin atau tidak.
- Larangan Menjual Bagian Qurban
Bagian dari hewan qurban seperti daging, kulit, atau kepala tidak boleh diperjualbelikan. Bahkan, upah penyembelih pun tidak boleh diberikan dari bagian qurban. Semua itu harus diniatkan lillahi ta’ala.

Qurban untuk Orang Lain
Dalam pelaksanaannya, seseorang diperbolehkan berqurban atas nama orang lain. Namun, hal ini memiliki beberapa ketentuan:
- Qurban Atas Nama Keluarga
Seorang kepala keluarga boleh berqurban dan diniatkan untuk dirinya beserta keluarganya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya.
- Qurban untuk Orang yang Telah Wafat
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum qurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Mayoritas ulama membolehkannya dengan syarat:
- Orang yang wafat telah mewasiatkan qurban.
- Atau, ahli waris berniat menghadiahkan pahala qurban kepada si mayit.
Namun, qurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiat dianggap sebagai bentuk sedekah dan tidak memiliki status qurban mutlak.
Hikmah dan Nilai Sosial Qurban
Lebih dari sekadar menyembelih hewan, qurban mengandung makna spiritual dan sosial yang mendalam. Berikut adalah beberapa hikmah dari pelaksanaan qurban:
- Bentuk Ketaatan kepada Allah: Qurban adalah simbol penyerahan diri dan pengorbanan yang menunjukkan ketakwaan seorang hamba kepada Tuhannya. Ini mengingatkan kita pada kisah Nabi Ibrahim a.s. yang bersedia menyembelih anaknya atas perintah Allah.
- Mempererat Tali Persaudaraan: Melalui pembagian daging, qurban menjadi sarana mempererat hubungan antar sesama umat Islam, terutama antara golongan mampu dan tidak mampu.
- Mengikis Sifat Kikir: Dengan menyumbangkan sebagian harta dalam bentuk hewan qurban, seseorang dilatih untuk bersedekah dan tidak terikat pada dunia secara berlebihan.
- Menumbuhkan Rasa Syukur: Qurban juga mengajarkan kita untuk bersyukur atas nikmat yang Allah berikan, salah satunya nikmat rezeki yang mencukupi sehingga mampu membeli hewan qurban.
Baca juga:Perintah Qurban dan Aqiqah
Penutup
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar Islam yang penuh makna. Tidak hanya mengandung nilai spiritual yang tinggi, tetapi juga berdampak besar dalam membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat. Namun, agar ibadah qurban sah dan diterima Allah, setiap Muslim perlu memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi Anda yang ingin melaksanakan Badal Umrah untuk orang tua atau keluarga yang telah meninggal dunia, Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi dan pemesanan. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.