Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali saling membantu satu sama lain dengan meminjamkan barang yang dibutuhkan orang lain. Dalam hukum Islam, praktik saling meminjamkan barang tanpa imbalan ini dikenal sebagai ‘ariyah. Konsep ini sangat dianjurkan dalam Islam karena menunjukkan semangat tolong-menolong, kasih sayang, dan ukhuwah Islamiyah.
Namun, sebagaimana bentuk muamalah lainnya, ‘ariyah juga memiliki aturan dan tata cara tertentu yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, sengketa, atau bahkan pelanggaran hukum syariat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam memahami tata cara pelaksanaan ‘ariyah dengan baik dan benar.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang pengertian, dasar hukum, syarat sah, bentuk pelaksanaan, hingga tata cara ariyah sesuai ajaran Islam.
Baca juga: Tata Cara Wadi'ah: Panduan Lengkap dalam Perspektif Syariah
Pengertian Ariyah dalam Islam
Ariyah berasal dari kata “al-‘ariyyah” yang dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang dipinjamkan untuk digunakan, namun tidak untuk dimiliki. Dalam istilah fikih, ‘ariyah adalah akad pemberian izin untuk menggunakan suatu barang tanpa adanya imbalan, dan barang tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi yang layak.
Contoh sehari-hari dari ariyah adalah seseorang meminjamkan kendaraan, alat pertanian, atau peralatan rumah tangga kepada orang lain untuk digunakan sementara waktu, lalu dikembalikan setelah pemakaian selesai.
Dalam Islam, ariyah tergolong akad tabarru’ (akad sosial yang tidak bersifat komersial) dan termasuk perbuatan yang dianjurkan karena mengandung nilai kebaikan, kemanfaatan, dan solidaritas sosial.
Dasar Hukum Ariyah
Praktik ariyah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama. Beberapa dalil yang menjadi landasan hukum ariyah antara lain:
- Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini menjadi dasar umum atas segala bentuk tolong-menolong dalam Islam, termasuk ariyah.
- Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dua kali, maka seolah-olah ia telah menyedekahkannya sekali.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan keutamaan orang yang meminjamkan barang kepada orang lain, termasuk dalam bentuk ariyah.
- Ijma’ Ulama
Para ulama dari berbagai mazhab telah sepakat bahwa ariyah adalah bentuk tolong-menolong yang diperbolehkan dalam syariat Islam, selama memenuhi syarat dan tidak menyebabkan kerugian pada pihak manapun.
Syarat Sah Ariyah
Agar ariyah sah menurut hukum Islam, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu pemberi pinjaman (mu’ir) dan peminjam (musta’ir), serta barang yang dipinjamkan.
Berikut ini penjelasan syarat-syarat sah dalam ariyah:
- Syarat Pemberi Pinjaman (Mu’ir)
- Cakap hukum: Orang yang memberikan pinjaman harus baligh, berakal, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan.
- Pemilik sah: Barang yang dipinjamkan harus benar-benar milik pemberi pinjaman atau atas izin pemiliknya.
- Syarat Peminjam (Musta’ir)
- Cakap hukum: Peminjam juga harus orang yang sudah baligh dan berakal.
- Dapat menjaga barang: Peminjam diharapkan mampu menjaga dan menggunakan barang tersebut dengan semestinya.
- Syarat Barang yang Dipinjamkan
- Bermanfaat: Barang tersebut harus bisa digunakan manfaatnya tanpa menghabiskan zatnya. Misalnya, alat masak bisa digunakan berkali-kali tanpa rusak.
- Tidak mengonsumsi zat barang: Barang seperti makanan yang sekali konsumsi langsung habis tidak termasuk dalam ariyah.
- Tidak najis atau haram: Barang yang dipinjamkan tidak boleh barang yang dilarang oleh syariat.
Rukun Ariyah
Dalam hukum Islam, setiap akad memiliki rukun (unsur pokok) yang menjadi syarat sahnya. Rukun dalam akad ariyah meliputi:
- Pihak yang berakad (mu’ir dan musta’ir): Kedua belah pihak harus memiliki kehendak dan kesadaran penuh dalam melakukan akad.
- Barang yang dipinjamkan (mu’arrah): Barang yang bisa diambil manfaatnya tanpa menghilangkan zat barang.
- Lafaz atau pernyataan ijab-qabul: Ucapan yang menunjukkan kesepakatan antara pemberi dan penerima barang, baik secara lisan maupun tertulis.
Hukum dan Sifat Ariyah
Hukum asal ariyah adalah mubah (boleh), tetapi bisa berubah tergantung situasi:
- Sunnah: Jika dilakukan dalam rangka membantu sesama.
- Wajib: Jika seseorang sangat membutuhkan dan pemilik barang tidak mengalami kerugian jika meminjamkannya.
- Haram: Jika ariyah digunakan untuk maksud maksiat atau mencelakakan orang lain.
- Makruh: Jika barang yang dipinjam sangat dibutuhkan oleh pemiliknya sendiri.
Ariyah bersifat tidak mengikat (ghairu lazim), artinya kedua belah pihak boleh membatalkan akad kapan saja, selama barang belum digunakan secara merusak.

Tata Cara Ariyah yang Benar
Untuk memastikan praktik ariyah berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari, perlu mengikuti beberapa langkah atau tata cara berikut:
- Niat yang Ikhlas karena Allah
Setiap amal dalam Islam dimulai dari niat. Dalam hal ini, pemilik barang harus memiliki niat ikhlas membantu sesama tanpa mengharapkan keuntungan materi.
- Penjelasan yang Jelas
Pihak yang meminjamkan harus menjelaskan:
- Jenis dan kondisi barang
- Durasi peminjaman
- Cara penggunaan yang diperbolehkan
- Larangan atau batasan tertentu
Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman.
- Akad Ariyah (Ijab dan Qabul)
Walau secara umum akad ariyah tidak selalu membutuhkan formalitas tinggi, namun sebaiknya disampaikan dengan jelas, baik secara lisan maupun tulisan:
- Ijab (penawaran): “Silakan pinjam motor ini untuk dua hari.”
- Qabul (penerimaan): “Terima kasih, saya akan jaga dan kembalikan secepatnya.”
Dalam kondisi tertentu, dibuat juga surat peminjaman jika menyangkut barang berharga atau durasi lama.
- Penjagaan dan Penggunaan Barang
Peminjam wajib menjaga barang seolah-olah barang tersebut miliknya sendiri. Ia dilarang menggunakan barang di luar fungsi wajar atau merusaknya.
Jika barang rusak bukan karena kelalaian, maka peminjam tidak wajib mengganti. Namun jika kerusakan terjadi karena kelalaian atau penggunaan yang salah, maka peminjam wajib mengganti atau memperbaiki barang tersebut.
- Pengembalian Barang
Barang harus dikembalikan dalam kondisi sebaik mungkin. Waktu pengembalian sesuai kesepakatan atau saat diminta kembali oleh pemilik.
Jika pemilik menarik kembali barang sebelum waktu yang disepakati, maka secara hukum diperbolehkan, karena akad ariyah bersifat tidak mengikat (tidak lazim).
Etika dan Adab dalam Ariyah
Dalam Islam, selain hukum, ada juga adab yang harus dijaga dalam setiap perbuatan, termasuk dalam ariyah. Berikut ini beberapa etika yang sebaiknya dijaga oleh kedua pihak:
- Etika bagi Peminjam
- Mengucapkan terima kasih dan menghargai kebaikan pemilik.
- Menjaga barang dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak memperpanjang pemakaian tanpa izin.
- Mengembalikan tepat waktu dan dalam keadaan bersih atau utuh.
- Etika bagi Pemberi Pinjaman
- Tidak mempersulit orang yang membutuhkan bantuan.
- Memberi izin dengan lapang dada.
- Tidak membebani peminjam dengan permintaan berlebihan.
- Tidak mengambil kembali secara kasar atau mempermalukan peminjam.
Contoh-contoh Praktik Ariyah di Kehidupan Sehari-hari
Untuk lebih memahami aplikasi ariyah dalam kehidupan nyata, berikut ini beberapa contoh yang sering ditemui:
- Meminjamkan alat pertukangan kepada tetangga yang sedang renovasi rumah.
- Meminjamkan payung kepada teman saat hujan.
- Meminjamkan laptop atau kamera untuk keperluan tugas kuliah atau pekerjaan.
- Meminjamkan tenda atau kompor portable untuk kegiatan camping.
Semua contoh di atas sah dilakukan sebagai bentuk ariyah, selama tidak dimaksudkan untuk dimiliki dan tetap menjaga hak pemilik.
Perbedaan Ariyah dengan Jenis Pinjaman Lain
Kadang orang menyamakan ariyah dengan qardh (pinjam uang) atau ijarah (sewa). Padahal ketiganya memiliki perbedaan mendasar:
- Ariyah: Pinjam barang untuk digunakan, tidak ada imbalan, barang harus dikembalikan.
- Qardh: Pinjam uang atau barang habis pakai, diganti dengan nilai yang sama.
- Ijarah: Menyewa barang atau jasa dengan imbalan tertentu.
Ariyah dalam Perspektif Mazhab Fikih
Berbagai mazhab memiliki pendapat yang sejalan terkait ariyah, namun ada sedikit perbedaan teknis dalam pelaksanaannya:
- Mazhab Hanafi dan Maliki menekankan bahwa ariyah dapat dibatalkan kapan saja karena akadnya tidak mengikat.
- Mazhab Syafi’i memperjelas bahwa peminjam harus bertanggung jawab jika lalai dan merusak barang.
- Mazhab Hanbali memperbolehkan penggantian barang jika pemilik memintanya, dengan syarat disepakati sejak awal.
Baca juga: Kerjasama Usaha dalam Islam
Kesimpulan
Ariyah adalah salah satu bentuk interaksi sosial dalam Islam yang menunjukkan kepedulian dan kebaikan hati. Dengan meminjamkan barang kepada orang yang membutuhkan, seorang Muslim telah membantu saudaranya tanpa mengharap imbalan.
Namun, sebagaimana bentuk muamalah lainnya, ariyah harus dilandasi oleh niat baik, pemahaman syariat, dan kesepakatan yang jelas antara kedua pihak. Tata cara yang tepat akan mencegah terjadinya kesalahpahaman dan sengketa.
Bagi Anda yang ingin melakukan wakaf Al-quran Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.