Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga sosial, karena melibatkan penyembelihan hewan dan pembagian daging kepada masyarakat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait aqiqah adalah mengenai waktu pelaksanaan yang tepat. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai aspek terkait waktu pelaksanaan aqiqah berdasarkan sumber-sumber terpercaya dalam Islam.
Pengertian Aqiqah dan Hukum Pelaksanaannya
Aqiqah berasal dari kata al-‘aqq yang berarti memotong. Secara istilah, aqiqah adalah penyembelihan hewan (biasanya kambing atau domba) sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak. Pelaksanaan aqiqah termasuk dalam sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dengan dasar ini, mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah bukanlah kewajiban, tetapi sangat dianjurkan sebagai bentuk ibadah yang bernilai pahala besar.
Waktu Ideal Pelaksanaan Aqiqah: Hari Ketujuh
Waktu yang paling utama untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Hari ketujuh dihitung dari hari kelahiran. Jika anak lahir pada hari Senin, maka aqiqah dilakukan pada hari Ahad berikutnya. Dalam hal ini, ada perhitungan bahwa hari kelahiran ikut dihitung sebagai hari pertama.
Baca juga : Konsep Fikih dalam Islam
Jika Tidak Bisa pada Hari Ketujuh, Kapan Waktu Alternatifnya?
Terkadang orang tua menghadapi kendala finansial atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh. Dalam kondisi ini, para ulama memberikan kelonggaran waktu. Beberapa pendapat menyebutkan bahwa jika tidak mampu pada hari ketujuh, maka dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan:
“Jika tidak dilakukan pada hari ketujuh, maka disunnahkan pada hari ke-14 atau ke-21, dan seterusnya.”
Ini menunjukkan adanya kelonggaran waktu dan bahwa aqiqah tetap bisa dilaksanakan di hari-hari tersebut jika memungkinkan.
Bolehkah Aqiqah Setelah Hari ke-21?
Jika aqiqah belum juga dilaksanakan hingga hari ke-21, para ulama tetap membolehkan pelaksanaannya di waktu yang lebih longgar, bahkan setelah anak tumbuh besar. Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu tertentu untuk aqiqah.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa aqiqah dapat dilakukan kapan saja, selama orang tua masih hidup dan mampu melakukannya. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan anak yang belum diaqiqahkan untuk melaksanakan aqiqah sendiri ketika dewasa, meskipun hal ini menjadi perbedaan pendapat.
Hukum Aqiqah bagi Orang Dewasa yang Belum Diaqiqahkan
Terkait hukum aqiqah bagi seseorang yang belum diaqiqahkan semasa kecilnya, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa tidak disyariatkan lagi. Namun, pendapat lain mengatakan bahwa seseorang boleh mengaqiqahi dirinya sendiri jika belum dilakukan oleh orang tuanya.
Dari Anas bin Malik RA, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diutus sebagai Nabi, meskipun hadits ini diperselisihkan derajatnya. Meski begitu, sebagian ulama menganggapnya sebagai dasar kebolehan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri di usia dewasa.
Baca juga : Tujuan dan Prinsip Syariah
Pelaksanaan Aqiqah untuk Anak yang Sudah Meninggal
Bagaimana jika seorang bayi meninggal sebelum sempat diaqiqahkan? Dalam hal ini, tidak ada kewajiban untuk melaksanakan aqiqah. Namun sebagian ulama membolehkan jika orang tua ingin tetap melakukannya sebagai bentuk ibadah dan niat menghadiahkan pahala kepada anak tersebut.
Namun, hal ini bukan bagian dari tuntunan yang kuat dan tidak ditemukan dalam hadits-hadits shahih secara tegas. Oleh karena itu, keputusan ini bersifat ijtihadi (hasil pemikiran) dan dikembalikan kepada niat masing-masing.
Perbedaan Waktu Aqiqah Antara Anak Laki-Laki dan Perempuan
Jumlah hewan yang disembelih dalam aqiqah berbeda antara anak laki-laki dan perempuan. Untuk anak laki-laki, disunnahkan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing. Namun, waktu pelaksanaannya tetap sama, yaitu pada hari ketujuh atau waktu-waktu alternatif jika tidak memungkinkan.
Jika orang tua hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki, maka tetap sah dan mendapat pahala aqiqah. Sebab, kemampuan dan kondisi ekonomi menjadi pertimbangan yang dirahmati oleh syariat.

Menunda Aqiqah karena Faktor Keuangan: Bolehkah?
Kondisi ekonomi memang menjadi faktor penting dalam pelaksanaan aqiqah. Islam tidak membebani umatnya di luar batas kemampuan. Jika orang tua belum mampu pada waktu yang dianjurkan, maka tidak berdosa dan boleh menundanya hingga ada kemampuan.
Bahkan, jika ternyata seumur hidup tidak mampu, maka tidak perlu dipaksakan. Aqiqah adalah bentuk ibadah sunnah, bukan kewajiban. Maka dari itu, penting untuk tetap berikhtiar, tetapi juga bijak dalam mengatur prioritas keluarga.
Penutup
Aqiqah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Waktu terbaik pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun Islam memberikan kelonggaran dengan membolehkan pelaksanaan di hari ke-14, ke-21, atau bahkan setelah itu. Ketentuan waktu ini bersifat fleksibel, tergantung pada kemampuan dan kondisi orang tua. Dengan memahami waktu pelaksanaan aqiqah secara benar, umat Islam dapat menjalankan sunnah ini dengan lebih tenang, penuh kesadaran, dan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Bagi Anda yang ingin melakukan wakaf Al-quran Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.
