Dalam praktiknya kegiatan ibadah ini adalah praktik dalam agama Islam di mana seseorang menunjuk wakil atau perwakilan untuk melaksanakan ibadah umroh atas nama orang lain yang tidak mampu menjalankan ibadah secara langsung karena berbagai faktor misalnya karena sudah meninggal, karena terkendala udzur syar’i yaitu sakit keras atau dalam kondisi lumpuh sehingga tidak bisa melakukan perjalanan jauh. Dalam konteks ini orang yang memberikan kuasa disebut sebagai musabil sedangkan yang ditunjuk sebagai wakil disebut mustawabil. Pelaksanaan dilakukan oleh orang yang sedang bermukim di Mekah atau yang sedang berkunjung ke Mekah untuk melaksanakan ibadah umroh dan mereka menunaikan ibadahnya untuk atau atas nama orang lain. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah ini menjadi sah dan diterima pahalanya.
Syarat yang pertama adalah kelayakan fisik dan kesehatan: Orang yang ditunjuk sebagai wakil untuk melaksanakan ibadah tersebut atau dalam hal ini disebut mustawabil harus dalam keadaan sehat dan mampu menjalankan serangkaian kegiatan ibadah umroh tanpa gangguan kesehatan yang serius mulai dari harus memiliki kemampuan berjalan dengan baik untuk melaksanakan ibadah tawaf dan sa’i dan aktivitas ibadah lainnya yang menjadi syarat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai rukun dan dianggap sah.
Syarat yang kedua adalah memahami tentang rukun dan tata cara umroh dengan baik.
Orang yang mewakili ibadah umroh ini harus memiliki pemahaman tentang rukun dan hukum pelaksanaannya, serta tata cara melaksanakan ibadah ini dengan baik. Hal ini mencakup mulai dari pelaksanaan pengambilan miqot, pelaksanaan salat sunnah setelah mengambil niat, kemudian proses tawaf sa’i hingga tahalul.
Syarat yang ketiga adalah kegiatan ini atau ibadah ini harus mendapatkan persetujuan dari musabil yaitu orang yang memberikan kuasa untuk melaksanakan ibadah badal umroh kepada orang lain yang bermukim di Mekah atau sedang melaksanakan ibadah Umroh: Ibadah badal umroh hanya dapat dilakukan jika orang yang memberikan kuasa dalam hal ini keluarga atau kerabat terdekat memberikan persetujuan secara sukarela untuk menunjuk perwakilan atau mustawabil sebagai wakil dalam menjalankan ibadah umroh atas nama saudaranya atau atas nama keluarga yang sudah meninggal.
Biaya badal umroh ini sangat bervariasi tergantung pada beberapa faktor termasuk tujuan fasilitas yang disediakan. Al Haqqi tour melayani jasa badal umroh dengan biaya terjangkau biaya mulai dari 2,5 juta hingga 3,5 juta dengan berbagai macam fasilitas yang berbeda tergantung paket yang dipilih.
Biaya tersebut sudah mencakup fasilitas seperti pelaksanaan ibadah badal umroh, pengiriman sertifikat dalam bentuk PDF dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan dalam bentuk video.
Salam,
Al Haqqi Tour & Travel
WA ADMIN: 085174412025