alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Cara Bersuci dari Najis Menurut Al Quran dan Hadis Nabi

sunnah wudhu

Cara Bersuci dari Najis Menurut Al Quran dan Hadis Nabi

Bersuci dari najis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Dalam kehidupan seorang Muslim, kebersihan bukan hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga menjadi syarat sah diterimanya ibadah. Shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan berbagai bentuk ibadah lainnya tidak akan sah apabila dilakukan dalam keadaan terkena najis. Oleh karena itu, memahami cara bersuci dari najis menurut Al-Qur’an dan Hadis Nabi menjadi hal yang sangat penting bagi setiap Muslim.

Islam menempatkan kebersihan pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan, kebersihan disebut sebagai bagian dari iman. Najis sendiri adalah sesuatu yang dianggap kotor secara syariat dan wajib dibersihkan sebelum seseorang melaksanakan ibadah tertentu. Sayangnya, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh perbedaan najis, macam-macamnya, serta tata cara mensucikannya sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.

Al-Qur’an dan Hadis telah memberikan panduan yang jelas mengenai prinsip bersuci. Tidak hanya menjelaskan kewajiban bersuci, tetapi juga cara membersihkan najis dengan benar, sederhana, dan sesuai kemampuan manusia. Ajaran ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.

Artikel ini akan membahas secara mendalam cara bersuci dari najis menurut Al-Qur’an dan Hadis Nabi, meliputi pengertian najis, dasar hukum bersuci, macam-macam najis, tata cara menyucikannya, hingga hikmah di balik perintah bersuci. Pembahasan disusun secara sistematis agar mudah dipahami dan relevan bagi kebutuhan pembaca.

Pengertian Najis dan Konsep Bersuci dalam Islam

Dalam Islam, najis adalah sesuatu yang dianggap kotor dan menghalangi sahnya ibadah tertentu apabila melekat pada tubuh, pakaian, atau tempat ibadah. Najis bukan sekadar kotor secara fisik, tetapi juga kotor secara hukum syariat. Oleh sebab itu, membersihkan najis tidak cukup hanya berdasarkan rasa bersih menurut manusia, melainkan harus sesuai dengan ketentuan agama.

Konsep bersuci dalam Islam dikenal dengan istilah thaharah. Thaharah mencakup bersuci dari hadas dan bersuci dari najis. Bersuci dari hadas dilakukan dengan wudhu, mandi wajib, atau tayamum, sedangkan bersuci dari najis dilakukan dengan membersihkan benda atau anggota tubuh yang terkena najis hingga hilang sifat najis tersebut.

Al-Qur’an menegaskan pentingnya bersuci sebagai syarat ibadah. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 222:

yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kebersihan dan kesucian memiliki nilai spiritual yang tinggi di sisi Allah SWT.

Selain itu, Rasulullah ﷺ juga menekankan pentingnya bersuci dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kesucian adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan dan bersuci dari najis bukan perkara sepele, melainkan bagian dari keimanan seorang Muslim.

Dengan demikian, memahami pengertian najis dan konsep bersuci merupakan langkah awal yang sangat penting. Tanpa pemahaman yang benar, seseorang bisa saja merasa telah bersih, padahal secara syariat masih dalam keadaan najis dan ibadahnya menjadi tidak sah.

Baca juga: Perbedaan Hadas Besar dan Hadas Kecil dalam Fikih Bersuci

Dasar Hukum Bersuci dari Najis dalam Al-Qur’an dan Hadis

Dasar hukum bersuci dari najis dapat ditemukan secara jelas dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang paling sering dijadikan rujukan adalah Surat Al-Muddatsir ayat 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Wa ṡiyābaka fa ṭahhir”

Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.”

Ayat ini secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjaga kebersihan pakaian, yang mencakup kewajiban membersihkannya dari najis.

Selain pakaian, Islam juga memerintahkan kebersihan tempat ibadah. Dalam Surat Al-Hajj ayat 26, Allah SWT berfirman:

وَاِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ اَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْـًٔا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْقَاۤىِٕمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ ۝٢٦
wa idz bawwa’nâ li’ibrâhîma makânal-baiti al lâ tusyrik bî syai’aw wa thahhir baitiya lith-thâ’ifîna wal-qâ’imîna war-rukka‘is-sujûd

Artinya: “Dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang thawaf, orang-orang yang beribadah, rukuk dan sujud.”

Ayat ini menunjukkan bahwa kesucian tempat ibadah merupakan bagian dari perintah agama.

Hadis Nabi ﷺ juga banyak menjelaskan tentang bersuci dari najis. Salah satu hadis terkenal adalah riwayat Bukhari dan Muslim tentang seorang Badui yang kencing di masjid. Rasulullah ﷺ tidak memarahinya, tetapi memerintahkan agar air disiramkan pada bekas kencing tersebut. Hadis ini menjadi dasar bahwa air merupakan alat utama untuk menyucikan najis.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah dapat menyucikannya.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam bersuci, selama mengikuti ketentuan syariat.

Dari Al-Qur’an dan Hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa bersuci dari najis hukumnya wajib, terutama ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah. Tidak ada perbedaan pendapat ulama mengenai kewajiban ini, karena dalilnya sangat jelas dan kuat.

Macam-Macam Najis dan Contohnya

Najis dalam Islam dibagi ke dalam beberapa macam. Pembagian ini penting karena berpengaruh pada cara menyucikannya.

Para ulama fikih secara umum membagi najis menjadi tiga kategori utama: najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughallazhah. Pembagian ini didasarkan pada tingkat kekotoran dan cara penyuciannya.

Macam Najis:

  • Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
    Najis ini termasuk najis yang ringan, contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa pun selain ASI. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis tersebut.
  • Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
    Najis ini merupakan najis yang paling umum, seperti darah, air kencing orang dewasa, kotoran manusia, dan bangkai (selain ikan dan belalang). Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, warna, dan bau najis tersebut menggunakan air.
  • Najis Mughallazhah (Najis Berat)
    Najis berat contohnya adalah najis anjing dan babi serta turunannya. Cara menyucikannya harus dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan air yang dicampur tanah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim.

Zakat Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

Cara Bersuci dari Najis Menurut Al-Qur’an dan Hadis

Cara bersuci dari najis telah dijelaskan secara rinci dalam hadis-hadis Nabi ﷺ. Prinsip utamanya adalah menghilangkan najis hingga tidak tersisa sifatnya, yaitu warna, bau, dan rasa.

Cara Bersuci: 

  1. Menggunakan Air yang Suci dan Mensucikan
    Air merupakan alat utama untuk bersuci. Rasulullah ﷺ selalu menggunakan air untuk membersihkan najis, baik pada tubuh, pakaian, maupun tempat.
  2. Menghilangkan Sifat Najis
    Najis dianggap hilang apabila zatnya telah lenyap. Jika masih tersisa bau atau warna yang sulit dihilangkan, maka hal tersebut dimaafkan menurut sebagian besar ulama.
  3. Khusus Najis Mughallazhah
    Najis anjing dan babi harus dibersihkan tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah. Hal ini berdasarkan hadis: “Sucinya bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)

Hikmah dan Manfaat Bersuci dari Najis

Bersuci dari najis memiliki hikmah besar dalam kehidupan seorang Muslim. Selain menjaga sahnya ibadah, bersuci juga melatih kedisiplinan dan kepedulian terhadap kebersihan diri dan lingkungan.

Dari sisi kesehatan, ajaran bersuci terbukti selaras dengan prinsip kebersihan modern. Membersihkan najis berarti menghindarkan diri dari kuman, bakteri, dan penyakit yang berbahaya bagi tubuh.

Secara spiritual, bersuci dari najis mendidik jiwa untuk selalu menjaga kesucian lahir dan batin. Kebersihan fisik menjadi simbol kebersihan hati, sehingga seorang Muslim senantiasa merasa dekat dengan Allah SWT dalam setiap ibadahnya.

Kesimpulan

Bersuci dari najis menurut Al-Qur’an dan Hadis Nabi merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seorang Muslim. Najis adalah kotoran yang menghalangi sahnya ibadah, sehingga harus dibersihkan sesuai dengan ketentuan syariat. Al-Qur’an dan Hadis secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan tempat ibadah.

Pemahaman tentang macam-macam najis dan cara menyucikannya sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam praktik ibadah. Islam telah memberikan panduan yang jelas, mudah, dan penuh hikmah dalam urusan bersuci. Dengan menerapkan cara bersuci dari najis sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, seorang Muslim tidak hanya menjaga kesucian fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas iman dan ketakwaannya kepada Allah SWT.

Bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah dengan khusyuk, Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk panduan bersuci dan ibadah sesuai syariat. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya, dan jalani ibadah dengan tenang serta percaya diri.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel