alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Najis Menurut Mazhab Syafi’i dan Penjelasan Lengkap Pembagian Najis dalam Fiqih

perbedaan cerai dan talak

Najis Menurut Mazhab Syafi’i dan Penjelasan Lengkap Pembagian Najis dalam Fiqih

Dalam ajaran Islam, kebersihan bukan sekadar anjuran, melainkan bagian dari iman. Salah satu aspek penting dalam menjaga kebersihan adalah memahami konsep najis. Dalam fiqih, najis menjadi pembahasan yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah, terutama sholat. Oleh karena itu, memahami najis menurut Mazhab Syafi’i menjadi hal yang penting bagi umat Islam, khususnya yang mengikuti mazhab ini.

Mazhab Syafi’i merupakan salah satu mazhab fiqih yang paling banyak dianut di Indonesia. Imam Syafi’i memberikan penjelasan yang sistematis dan rinci mengenai najis, termasuk pembagian dan cara mensucikannya. Pemahaman ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai najis menurut Mazhab Syafi’i, mulai dari pengertian, dasar hukum, pembagian najis, hingga cara menyucikannya. Penjelasan akan dilengkapi dengan dalil Al-Qur’an dan hadis yang relevan agar lebih mudah dipahami dan dapat diamalkan.

Dengan memahami pembagian najis dalam fiqih, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih sempurna serta menjaga kebersihan diri, pakaian, dan lingkungan sesuai dengan tuntunan syariat.

Pengertian Najis Menurut Mazhab Syafi’i

Najis dalam pengertian bahasa berarti sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah fiqih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan dapat menghalangi sahnya ibadah tertentu seperti sholat.

Dalam Mazhab Syafi’i, najis didefinisikan sebagai sesuatu yang wajib dihindari dan disucikan apabila mengenai tubuh, pakaian, atau tempat ibadah. Definisi ini menegaskan bahwa najis bukan hanya sekadar kotor secara fisik, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dalam ibadah.

Imam Syafi’i menjelaskan bahwa najis harus dibersihkan sebelum seseorang melaksanakan sholat. Hal ini berdasarkan perintah Allah dalam Al-Qur’an:

“Dan pakaianmu bersihkanlah.”
(QS. Al-Muddassir: 4)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa kebersihan, termasuk dari najis, merupakan syarat sah dalam ibadah.

Selain itu, dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Bersucilah kalian dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan azab kubur disebabkan olehnya.”

Hadis ini menunjukkan bahwa najis, khususnya air kencing, harus benar-benar diperhatikan kebersihannya.

Mazhab Syafi’i juga menekankan bahwa hukum najis bersifat tetap berdasarkan dalil syariat, bukan sekadar penilaian manusia. Oleh karena itu, sesuatu yang dianggap bersih secara umum belum tentu suci menurut syariat.

Baca juga: Pengertian Najis Lengkap dengan Macam-Macam Najis dalam Fiqih Islam

Dasar Hukum Najis dalam Al-Qur’an dan Hadis

Dasar hukum najis dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Kedua sumber ini menjadi landasan utama dalam menetapkan sesuatu sebagai najis atau tidak.

Salah satu ayat yang menjelaskan tentang najis adalah:

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis…”
(QS. At-Taubah: 28)

Dalam Mazhab Syafi’i, ayat ini dipahami sebagai najis secara maknawi (bukan fisik), yaitu dalam hal akidah dan keyakinan, bukan tubuhnya.

Selain itu, Allah juga berfirman:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…”
(QS. Al-Ma’idah: 3)

Ayat ini menjadi dasar bahwa beberapa benda seperti bangkai dan darah termasuk najis.

Dalam hadis, Rasulullah ﷺ juga menjelaskan tentang najis secara rinci. Misalnya hadis tentang jilatan anjing:

“Apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dasar penting dalam Mazhab Syafi’i untuk menetapkan bahwa anjing termasuk najis berat (mughallazah).

Selain itu, hadis tentang darah haid juga menunjukkan najis:

“Cucilah darah itu, kemudian sholatlah dengan pakaian tersebut.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa konsep najis memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam.

Pembagian Najis Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, najis dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkatannya. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam memahami cara menyucikannya.

a. Najis Mughallazah (Najis Berat)

Najis mughallazah adalah najis yang paling berat dan memerlukan cara khusus untuk mensucikannya. Contohnya adalah:

  • Anjing
  • Babi
  • Turunan dari keduanya

Cara mensucikannya:

  • Dicuci sebanyak 7 kali
  • Salah satunya menggunakan tanah

Dasarnya adalah hadis Rasulullah ﷺ tentang jilatan anjing.

b. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Najis ringan biasanya berkaitan dengan bayi laki-laki yang belum makan selain ASI.

Contohnya:

  • Air kencing bayi laki-laki (belum makan selain ASI)

Cara mensucikannya:

  • Cukup dipercikkan air pada bagian yang terkena najis

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ yang membedakan perlakuan antara bayi laki-laki dan perempuan.

c. Najis Mutawassitah (Najis Sedang)

Najis mutawassitah adalah najis yang paling umum ditemui.

Contohnya:

  • Darah
  • Nanah
  • Air kencing
  • Kotoran manusia dan hewan

Najis ini terbagi lagi menjadi:

  • Najis ‘ainiyah (terlihat zatnya)
  • Najis hukmiyah (tidak terlihat tapi diyakini ada)

Cara mensucikannya:

  • Dihilangkan warna, bau, dan rasanya dengan air

Zakat Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

Cara Mensucikan Najis Sesuai Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, cara mensucikan najis sangat bergantung pada jenis najisnya. Setiap kategori memiliki metode yang berbeda.

Membersihkan najis bukan hanya sekadar mencuci, tetapi harus memastikan bahwa sifat najis (warna, bau, rasa) benar-benar hilang. Hal ini penting agar ibadah menjadi sah.

Cara Mensucikan Berdasarkan Jenisnya

Najis Mughallazah

  • Cuci 7 kali
  • Salah satu dengan tanah
  • Tidak boleh kurang dari jumlah tersebut

Najis Mukhaffafah

  • Cukup dipercik air
  • Tidak perlu dicuci berulang

Najis Mutawassitah

  • Dicuci hingga hilang sifat najis
  • Tidak ada batas jumlah, yang penting bersih
  • Prinsip Penting dalam Mensucikan Najis
  • Air harus suci dan mensucikan
  • Tidak boleh menggunakan air yang sudah tercemar
  • Harus diyakini bahwa najis telah hilang

Contoh Praktis

Misalnya pakaian terkena darah:

  • Cuci bagian tersebut hingga hilang warna dan baunya
  • Jika masih tersisa sedikit warna yang sulit hilang, dimaafkan

Hikmah dari Pensyariatan Ini

  • Menjaga kebersihan
  • Melatih kedisiplinan
  • Mendekatkan diri kepada Allah

Hikmah dan Pentingnya Memahami Najis dalam Kehidupan Sehari-hari

Memahami najis menurut Mazhab Syafi’i bukan hanya penting dalam konteks ibadah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami pembagian najis dalam fiqih, seseorang dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Selain itu, pemahaman ini membantu umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan tenang. Tidak ada keraguan dalam sholat karena sudah memastikan bahwa tubuh, pakaian, dan tempat dalam keadaan suci.

Lebih jauh lagi, konsep najis juga mengajarkan nilai kebersihan, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap aturan syariat. Hal ini sejalan dengan tujuan Islam sebagai agama yang membawa rahmat dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.

Kesimpulan

Najis menurut Mazhab Syafi’i merupakan bagian penting dalam fiqih yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Najis tidak hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga menjadi syarat sah dalam ibadah, terutama sholat.

Pembagian najis dalam fiqih menurut Mazhab Syafi’i terdiri dari tiga jenis, yaitu najis mughallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah. Setiap jenis memiliki cara penyucian yang berbeda, sehingga penting untuk memahaminya dengan benar.

Dalil dari Al-Qur’an dan hadis menunjukkan bahwa menjaga diri dari najis adalah perintah yang jelas dalam Islam. Ayat seperti QS. Al-Muddassir: 4 dan hadis tentang kebersihan menjadi landasan kuat dalam hal ini.

Dengan memahami najis menurut Mazhab Syafi’i secara mendalam, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih sempurna dan menjaga kebersihan sesuai tuntunan syariat. Hal ini juga mencerminkan keindahan Islam sebagai agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian.

Najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dalam Islam dan wajib disucikan agar ibadah sah. Dengan memahami jenis-jenis najis serta cara mensucikannya, seorang Muslim dapat menjaga kebersihan dan kesempurnaan ibadahnya. Untuk panduan ibadah serta informasi haji dan umrah, hubungi Admin Haqqi Tour.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel