Qurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Setiap tahun, umat Islam berlomba-lomba menyembelih hewan qurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Selain menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, qurban juga memiliki nilai sosial yang tinggi karena dagingnya dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Namun, tidak semua umat Islam memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membeli hewan qurban. Kondisi ini sering memunculkan pertanyaan penting, yaitu apakah seseorang boleh berutang demi melaksanakan ibadah qurban? Apakah qurban tetap sah jika dilakukan dengan dana hasil pinjaman? Dan bagaimana pandangan para ulama mengenai hal tersebut?
Pertanyaan tentang hukum qurban dengan cara berutang semakin relevan di era modern. Banyak lembaga keuangan maupun penyedia layanan qurban yang menawarkan program cicilan sehingga masyarakat dapat berqurban meskipun belum memiliki dana tunai yang cukup. Di satu sisi, keinginan untuk beribadah tentu merupakan hal yang baik. Namun di sisi lain, Islam juga mengajarkan agar seorang muslim tidak membebani dirinya dengan utang yang sulit dilunasi.
Dalam Islam, setiap ibadah memiliki syarat, ketentuan, dan hikmah yang perlu dipahami. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui hukum qurban dalam Islam secara benar agar tidak terjebak pada pemahaman yang keliru. Dengan memahami dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama, seseorang dapat mengambil keputusan yang bijak sesuai dengan kondisi keuangannya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hukum qurban dalam Islam, termasuk boleh atau tidaknya berutang untuk qurban, syarat kemampuan dalam berqurban, pandangan para ulama, serta solusi bagi umat Islam yang ingin beribadah tanpa memberatkan diri.
Pengertian dan Hukum Qurban dalam Islam
Qurban berasal dari kata “qaruba” yang berarti dekat. Secara istilah, qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Iduladha dan hari-hari tasyrik dengan niat beribadah kepada Allah SWT. Ibadah ini merupakan syiar Islam yang telah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Perintah qurban disebutkan dalam Al-Qur’an pada Surat Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar utama disyariatkannya ibadah qurban bagi umat Islam. Para ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut menunjukkan pentingnya qurban sebagai bentuk penghambaan kepada Allah SWT.
Selain Al-Qur’an, terdapat banyak hadis yang menjelaskan keutamaan qurban. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr (Iduladha) yang lebih dicintai Allah selain mengalirkan darah (hewan qurban).”
(HR. Tirmidzi)
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa qurban hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Sementara sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa qurban wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tertentu.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa hukum qurban dalam Islam sangat berkaitan dengan kemampuan seseorang. Islam tidak menjadikan qurban sebagai kewajiban mutlak bagi seluruh umat Islam tanpa melihat kondisi ekonomi mereka. Karena itu, pembahasan tentang kemampuan finansial menjadi aspek penting dalam memahami hukum qurban secara menyeluruh.
Baca juga: Hadits Shahih yang Membuat Hati Tenang di Tengah Masalah
Syarat Kemampuan dalam Melaksanakan Qurban
Salah satu prinsip utama dalam syariat Islam adalah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Allah SWT berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَاۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَࣖ ٢٨٦
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Ayat ini menjadi landasan penting dalam berbagai ibadah, termasuk qurban. Seseorang dianjurkan berqurban apabila memiliki kemampuan finansial yang memadai tanpa mengganggu kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.
Kemampuan dalam qurban tidak hanya diukur dari adanya uang untuk membeli hewan. Seorang muslim juga harus mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, kesehatan, dan kewajiban finansial lainnya. Jangan sampai ibadah qurban justru menimbulkan kesulitan ekonomi setelahnya.
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya termasuk golongan yang mampu berqurban. Sebaliknya, jika membeli hewan qurban menyebabkan kesulitan hidup atau mengganggu nafkah keluarga, maka ia tidak termasuk kategori mampu.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Mulailah (bersedekah) kepada dirimu sendiri.”
(HR. Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pribadi dan keluarga memiliki prioritas yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan amalan sunnah lainnya.
Karena itu, seseorang tidak perlu merasa berdosa apabila belum mampu berqurban. Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Keinginan untuk beribadah memang mulia, tetapi pelaksanaannya harus tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan yang dimiliki.
Bolehkah Berutang untuk Qurban?
Pertanyaan mengenai bolehkah berutang untuk qurban sering muncul menjelang Iduladha. Para ulama pada dasarnya memperbolehkan seseorang berutang untuk qurban dengan syarat tertentu.
Secara hukum, qurban yang dibeli dari uang pinjaman tetap sah selama hewan qurban memenuhi syarat dan proses penyembelihannya sesuai ketentuan syariat. Namun, kebolehan ini tidak berarti semua orang dianjurkan untuk berutang.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:
- Memiliki kemampuan kuat untuk melunasi utang tepat waktu.
- Utang tidak menimbulkan kesulitan ekonomi di masa depan.
- Tidak mengabaikan kebutuhan pokok keluarga.
- Tidak menggunakan pinjaman berbunga (riba).
- Tidak menjadikan utang sebagai beban yang memberatkan diri sendiri.
Sebagian ulama salaf bahkan pernah menganjurkan qurban dengan berutang apabila seseorang yakin dapat melunasinya. Hal ini karena mereka memandang qurban sebagai ibadah yang sangat mulia.
Namun, apabila seseorang tidak memiliki kepastian dalam melunasi utang atau kondisi keuangannya tidak stabil, maka lebih baik tidak berutang. Meninggalkan qurban dalam kondisi seperti itu lebih sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam Islam.

Pandangan Ulama Tentang Qurban dengan Cara Berutang
Para ulama memiliki penjelasan yang cukup rinci mengenai praktik qurban dengan dana pinjaman. Secara umum, mereka tidak mengharamkan tindakan tersebut selama tidak menimbulkan mudarat.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya mengenai seseorang yang tidak memiliki dana qurban. Beliau memberikan isyarat bahwa berutang untuk qurban diperbolehkan apabila ada harapan kuat untuk melunasi pinjaman tersebut.
Beberapa pandangan ulama dapat diringkas sebagai berikut:
- Mayoritas ulama membolehkan qurban dengan dana pinjaman yang halal.
- Qurban tetap sah meskipun hewan dibeli menggunakan uang hasil utang.
- Tidak dianjurkan berutang jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan.
- Melunasi utang wajib lebih diprioritaskan daripada melaksanakan qurban sunnah.
- Utang yang mengandung unsur riba tetap haram meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.
Prinsip yang selalu ditekankan para ulama adalah keseimbangan antara semangat beribadah dan tanggung jawab finansial. Islam tidak menghendaki seorang muslim terjerat masalah ekonomi hanya karena ingin menjalankan ibadah sunnah.
Dalam konteks modern, program cicilan qurban perlu ditinjau terlebih dahulu akad dan mekanismenya. Jika bebas dari riba serta mampu dibayar dengan baik, maka hukumnya berbeda dengan utang yang mengandung unsur bunga dan eksploitasi.
Sikap Terbaik Bagi Muslim yang Belum Mampu Berqurban
Bagi muslim yang belum memiliki kemampuan finansial untuk berqurban, tidak perlu merasa rendah diri atau terbebani. Allah SWT menilai ketakwaan dan keikhlasan seseorang, bukan semata-mata besar kecilnya harta yang dimiliki. Bahkan dalam Al-Qur’an, Allah menegaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah darah atau daging hewan qurban, melainkan ketakwaan dari orang yang beribadah.
Allah SWT berfirman:
لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ ٣٧
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
(QS. Al-Hajj: 37)
Seseorang yang belum mampu dapat memperbanyak amal saleh lainnya seperti sedekah, membantu sesama, memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, dan memperbaiki kualitas ibadah harian. Semua amal tersebut tetap bernilai besar di sisi Allah SWT apabila dilakukan dengan ikhlas.
Selain itu, muslim yang ingin berqurban pada tahun berikutnya dapat mulai menabung jauh-jauh hari. Dengan perencanaan keuangan yang baik, seseorang dapat mempersiapkan dana qurban tanpa harus berutang atau mengganggu kebutuhan keluarganya. Cara ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diajarkan dalam Islam.
Kesimpulan
Hukum qurban dalam Islam pada dasarnya adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama dan sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dalil mengenai qurban dijelaskan dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 serta berbagai hadis Rasulullah SAW yang menerangkan keutamaannya. Ibadah ini menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah sekaligus sarana berbagi kepada sesama.
Mengenai bolehkah berutang untuk qurban, para ulama umumnya membolehkan selama seseorang memiliki kemampuan kuat untuk melunasi utangnya dan pinjaman tersebut tidak mengandung unsur riba. Qurban yang dilakukan dengan dana hasil pinjaman tetap sah menurut syariat selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila kondisi keuangan belum memungkinkan atau terdapat risiko kesulitan dalam membayar utang, maka lebih baik tidak memaksakan diri. Islam mengajarkan kemudahan dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Oleh karena itu, sikap terbaik adalah menyesuaikan ibadah dengan kondisi finansial yang dimiliki sambil terus berusaha meningkatkan ketakwaan dan mempersiapkan diri untuk berqurban pada kesempatan berikutnya.
Qurban adalah ibadah yang mengajarkan keikhlasan, kepedulian, dan rasa syukur kepada Allah. Dengan melaksanakannya, hati menjadi lebih dekat kepada-Nya dan kebersamaan dengan sesama semakin erat. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.