Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Selain zakat fitrah, terdapat pula zakat mal yang mencakup berbagai jenis harta, termasuk hasil peternakan. Dalam syariat Islam, zakat ternak dikenal sebagai zakat an’am, yaitu zakat yang dikenakan pada hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba yang telah memenuhi syarat tertentu.
Kewajiban zakat ternak telah ditetapkan sejak masa Rasulullah ﷺ dan menjadi bagian dari sistem ekonomi Islam yang bertujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan. Melalui zakat ternak, para peternak yang memiliki kelebihan harta dapat membantu golongan yang membutuhkan sekaligus menyucikan hartanya dari hak orang lain.
Namun, tidak semua hewan ternak wajib dizakati. Islam telah menetapkan beberapa syarat wajib zakat ternak yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban zakat belum berlaku atas ternak tersebut.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat dalam Islam, termasuk zakat yang berasal dari harta peternakan.
Lalu, apa saja syarat wajib zakat ternak menurut Islam? Simak penjelasan lengkap berikut agar Anda dapat mengetahui apakah ternak yang dimiliki sudah memenuhi ketentuan syariat atau belum.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Ternak dalam Islam
Zakat ternak adalah zakat yang diwajibkan atas hewan ternak tertentu yang dimiliki seorang muslim apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan syariat. Hewan yang termasuk dalam kategori zakat ternak adalah unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba.
Kewajiban zakat ternak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama. Para ulama sepakat bahwa zakat ternak termasuk salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Meskipun ayat tersebut berbicara secara umum tentang harta, para ulama memasukkan hasil peternakan sebagai bagian dari kekayaan yang memiliki kewajiban zakat.
Dalam hadits shahih, Rasulullah ﷺ juga menjelaskan ketentuan zakat ternak secara rinci. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ menetapkan ukuran zakat untuk unta, sapi, dan kambing yang mencapai nisab tertentu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari.
Adanya ketentuan yang sangat rinci menunjukkan bahwa zakat ternak bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memiliki hewan ternak sesuai syarat syariat.
Baca juga: Hadits Mudhtharib dan Misteri Perbedaan Riwayat Nabi
Kepemilikan Penuh Menjadi Syarat Wajib Zakat Ternak
Syarat wajib zakat ternak yang pertama adalah kepemilikan penuh atau milik sempurna. Artinya, hewan ternak tersebut benar-benar berada di bawah kekuasaan pemilik dan dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa adanya hak orang lain yang membatasi.
Kepemilikan penuh menjadi syarat penting karena zakat hanya diwajibkan atas harta yang benar-benar dimiliki seseorang. Apabila ternak masih menjadi objek sengketa, barang gadai, atau kepemilikannya belum jelas, maka zakat belum diwajibkan.
Misalnya, seseorang mengelola ternak milik orang lain dengan sistem bagi hasil. Dalam kondisi ini, zakat hanya dikenakan pada bagian kepemilikan yang benar-benar menjadi haknya setelah pembagian dilakukan.
Para ulama juga menjelaskan bahwa ternak yang diperoleh melalui cara halal dan sah secara syariat termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati apabila syarat lainnya terpenuhi.
Dalil mengenai kepemilikan harta dapat dipahami dari firman Allah SWT:
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ ١٩
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
(QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat berkaitan dengan harta yang memang dimiliki oleh seseorang secara sah sehingga terdapat hak orang lain di dalamnya.
Nisab dan Haul sebagai Syarat Wajib Zakat Ternak
Selain kepemilikan penuh, zakat ternak juga memiliki syarat berupa nisab dan haul. Kedua syarat ini menjadi penentu apakah ternak yang dimiliki telah mencapai batas wajib zakat atau belum.
Nisab adalah jumlah minimal kepemilikan ternak yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat. Sedangkan haul adalah masa kepemilikan selama satu tahun hijriah penuh.
Berikut nisab zakat ternak yang umum digunakan berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ:
Nisab Kambing atau Domba
- 40–120 ekor: zakat 1 ekor kambing
- 121–200 ekor: zakat 2 ekor kambing
- 201–300 ekor: zakat 3 ekor kambing
- Lebih dari 300 ekor: ditambah sesuai ketentuan syariat
Nisab Sapi atau Kerbau
- 30 ekor: zakat 1 tabi’ (sapi umur 1 tahun)
- 40 ekor: zakat 1 musinnah (sapi umur 2 tahun)
Nisab Unta
- 5 ekor unta: zakat 1 ekor kambing
Jumlah berikutnya mengikuti rincian yang telah ditetapkan Rasulullah ﷺ dalam hadits shahih.
Dasar ketentuan ini berasal dari hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai surat zakat yang ditulis Rasulullah ﷺ dan digunakan oleh para khalifah setelah beliau wafat.
Apabila jumlah ternak belum mencapai nisab atau belum genap satu tahun hijriah, maka zakat ternak belum diwajibkan.

Ternak Digembalakan dan Bukan Hewan Pekerja
Dalam pembahasan fiqih zakat, terdapat syarat lain yang sangat penting yaitu ternak termasuk kategori sa’imah atau hewan yang sebagian besar makanannya diperoleh dengan cara digembalakan di padang rumput.
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa zakat ternak diwajibkan pada hewan yang hidup dari penggembalaan alami selama sebagian besar tahun berjalan.
Beberapa ketentuan terkait syarat ini adalah:
Ternak Digembalakan
- Makanan utama berasal dari rumput alami.
- Digembalakan dalam waktu yang dominan sepanjang tahun.
- Tidak bergantung sepenuhnya pada pakan yang dibeli.
Bukan Hewan Pekerja
- Tidak digunakan membajak sawah.
- Tidak digunakan menarik gerobak.
- Tidak dijadikan alat transportasi utama.
- Fokus pemeliharaan untuk berkembang biak atau menghasilkan keuntungan.
Tujuan Kepemilikan
- Dipelihara untuk pengembangan aset.
- Dipelihara untuk produksi peternakan.
- Bukan sekadar alat bantu pekerjaan harian.
Dasar ketentuan ini berasal dari berbagai hadits yang menjelaskan zakat pada ternak yang digembalakan. Para ulama mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan sebagian Hanafiyah menjadikannya sebagai syarat utama dalam zakat an’am.
Karena itu, peternak modern perlu memahami pendapat ulama terkait sistem peternakan intensif yang menggunakan pakan buatan agar dapat menentukan kewajiban zakat secara tepat.
Hikmah dan Manfaat Memenuhi Syarat Wajib Zakat Ternak
Memahami syarat wajib zakat ternak bukan hanya penting dari sisi hukum fiqih, tetapi juga memberikan banyak hikmah bagi kehidupan seorang muslim. Dengan mengetahui kapan zakat diwajibkan, seorang peternak dapat menjalankan ibadah secara benar sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Zakat ternak juga berfungsi sebagai sarana penyucian harta. Allah SWT menjelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 103 bahwa zakat membersihkan dan menyucikan pemilik harta. Oleh karena itu, zakat bukanlah pengurangan kekayaan, melainkan bentuk keberkahan yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.
Selain itu, zakat ternak membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. Dana atau hewan yang dikeluarkan sebagai zakat dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin dan golongan penerima zakat lainnya sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Dengan demikian, distribusi kekayaan menjadi lebih merata dan kesenjangan sosial dapat dikurangi.
Kesimpulan
Syarat wajib zakat ternak menurut Islam harus dipahami oleh setiap peternak agar dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan benar. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi meliputi kepemilikan penuh, mencapai nisab, telah berlalu satu haul, termasuk ternak yang digembalakan, serta bukan hewan yang digunakan sebagai alat kerja utama.
Dasar hukum zakat ternak bersumber dari Al-Qur’an, terutama QS. At-Taubah ayat 103, QS. Adz-Dzariyat ayat 19, dan QS. Al-Baqarah ayat 267, serta berbagai hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan para ulama hadits lainnya. Ketentuan tersebut menjadi pedoman yang telah disepakati oleh para ulama sepanjang sejarah Islam.
Dengan memahami syarat wajib zakat ternak, seorang muslim dapat mengetahui apakah ternak yang dimilikinya sudah memenuhi kriteria wajib zakat atau belum. Jika seluruh syarat telah terpenuhi, maka menunaikan zakat ternak menjadi kewajiban yang tidak boleh ditunda. Selain menyucikan harta, zakat ternak juga menjadi sarana berbagi keberkahan dan membantu sesama yang membutuhkan.
Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.