Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain zakat fitrah dan zakat mal, Islam juga mengatur zakat atas hasil peternakan yang dikenal sebagai zakat an’am. Salah satu jenis zakat an’am yang sering menjadi pertanyaan adalah zakat kambing dan domba. Banyak peternak maupun masyarakat umum yang bertanya, apakah semua ternak wajib dizakati atau hanya jenis tertentu saja?
Pemahaman mengenai zakat kambing dan domba sangat penting karena tidak semua hewan ternak dikenai kewajiban zakat. Islam telah menetapkan syarat, nisab, dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi sebelum zakat ternak diwajibkan. Dengan memahami aturan tersebut, seorang Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar sesuai tuntunan syariat.
Dalam praktiknya, zakat kambing dan domba termasuk salah satu bentuk zakat yang telah diatur secara rinci dalam hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ. Bahkan para ulama telah bersepakat mengenai dasar hukum dan tata cara pelaksanaannya. Oleh karena itu, penting bagi para peternak untuk mengetahui kapan ternaknya telah mencapai nisab dan bagaimana cara mengeluarkan zakatnya.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan sarana penyucian harta sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama. Termasuk di dalamnya adalah zakat atas hewan ternak yang telah memenuhi syarat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai zakat kambing dan domba, syarat-syaratnya, jenis ternak yang wajib dizakati, hingga ketentuan yang perlu diketahui oleh para peternak Muslim.
Pengertian Zakat Kambing dan Domba dalam Islam
Zakat kambing dan domba merupakan bagian dari zakat an’am, yaitu zakat yang dikenakan pada hewan ternak tertentu yang dipelihara untuk berkembang biak atau menghasilkan keuntungan. Hewan yang termasuk dalam kategori zakat an’am menurut mayoritas ulama adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Kewajiban zakat kambing dan domba telah ditetapkan berdasarkan hadis-hadis sahih Nabi Muhammad ﷺ. Dalam syariat Islam, kambing dan domba dipandang sebagai harta yang memiliki potensi berkembang sehingga apabila jumlahnya mencapai batas tertentu maka wajib dizakati.
Tujuan utama zakat kambing dan domba bukan hanya membantu kaum yang membutuhkan, tetapi juga membersihkan harta peternak dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Dengan menunaikan zakat, keberkahan harta akan semakin bertambah dan terhindar dari sifat kikir.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat kambing dan domba hanya berlaku pada ternak yang digembalakan di padang rumput umum selama sebagian besar tahun. Hewan yang dipelihara secara intensif dengan pakan yang dibeli setiap hari memiliki ketentuan yang berbeda menurut sebagian pendapat ulama.
Dasar hukum zakat kambing dan domba terdapat dalam hadis riwayat Imam Bukhari. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pada kambing yang digembalakan, jika jumlahnya mencapai empat puluh sampai seratus dua puluh ekor, zakatnya seekor kambing.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini menjadi landasan utama dalam penetapan nisab zakat kambing dan domba hingga saat ini.
Baca juga: Viral Menjelang Iduladha! Ini Panduan Niat Qurban yang Benar
Syarat Wajib Zakat Kambing dan Domba
Agar zakat kambing dan domba menjadi wajib, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat-syarat ini telah dijelaskan oleh para ulama berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan praktik para sahabat.
Kepemilikan penuh. Hewan ternak tersebut harus benar-benar dimiliki oleh seseorang secara sah. Hewan yang masih dalam sengketa atau bukan milik pribadi tidak dikenai kewajiban zakat.
Mencapai nisab. Nisab zakat kambing dan domba ditetapkan sebanyak 40 ekor. Jika jumlah ternak masih di bawah angka tersebut, maka belum ada kewajiban zakat yang harus ditunaikan.
Mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun hijriah penuh. Jika jumlah ternak baru mencapai nisab di tengah tahun, maka perhitungan haul dimulai sejak saat itu.
Ternak termasuk hewan yang digembalakan secara mayoritas di padang rumput yang tersedia secara alami. Ketentuan ini disebut dalam banyak kitab fikih klasik sebagai salah satu syarat zakat an’am.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun atasnya.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar penting mengenai syarat haul dalam zakat kambing dan domba maupun jenis zakat harta lainnya.
Apakah Semua Ternak Wajib Dizakati?
Banyak orang beranggapan bahwa seluruh hewan ternak otomatis wajib dizakati. Padahal, syariat Islam memberikan batasan yang jelas mengenai jenis ternak yang termasuk objek zakat.
Secara umum, tidak semua ternak wajib dizakati. Hanya hewan-hewan tertentu yang disebutkan dalam dalil syariat yang termasuk dalam kategori zakat an’am.
Beberapa jenis ternak yang wajib dizakati antara lain:
- Unta yang mencapai nisab sesuai ketentuan syariat.
- Sapi dan kerbau yang telah mencapai nisab serta haul.
- Kambing dan domba yang jumlahnya mencapai minimal 40 ekor.
- Ternak yang dipelihara untuk berkembang biak dan menghasilkan keuntungan.
Sementara itu, terdapat beberapa hewan yang umumnya tidak termasuk objek zakat an’am:
- Ayam petelur.
- Bebek.
- Burung.
- Kelinci.
- Ikan budidaya.
- Kuda menurut mayoritas ulama, kecuali diperjualbelikan.
Apabila hewan-hewan tersebut dijadikan komoditas bisnis atau perdagangan, maka zakat yang dikenakan bukan zakat ternak, melainkan zakat perdagangan berdasarkan nilai usahanya.
Karena itu, memahami jenis hewan yang termasuk objek zakat sangat penting agar pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Nisab dan Besaran Zakat Kambing dan Domba
Salah satu hal yang paling sering ditanyakan mengenai zakat kambing dan domba adalah jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Islam telah menetapkan ketentuan yang rinci berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki.
Ketentuan nisab dan kadar zakat kambing dan domba dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi rujukan utama para ulama.
Berikut rinciannya:
- 40–120 ekor kambing atau domba: zakat 1 ekor.
- 121–200 ekor: zakat 2 ekor.
- 201–300 ekor: zakat 3 ekor.
- Lebih dari 300 ekor: setiap tambahan 100 ekor dikenakan 1 ekor zakat.
Contoh perhitungan:
- Memiliki 50 ekor kambing selama satu tahun → zakat 1 ekor kambing.
- Memiliki 150 ekor domba → zakat 2 ekor domba.
- Memiliki 250 ekor kambing → zakat 3 ekor kambing.
- Memiliki 400 ekor kambing → zakat 4 ekor kambing.
Hewan yang dijadikan zakat sebaiknya memiliki kualitas yang baik dan tidak cacat berat. Islam melarang seseorang mengeluarkan hewan yang buruk sebagai zakat padahal ia memiliki ternak yang lebih baik.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan darinya…”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Ayat ini menjadi pedoman bahwa zakat harus diberikan dari harta yang layak dan baik.
Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Kambing dan Domba
Zakat kambing dan domba memiliki banyak hikmah yang tidak hanya dirasakan oleh penerima zakat, tetapi juga oleh peternak yang menunaikannya. Syariat zakat hadir untuk menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Zakat kambing dan domba menjadi sarana membersihkan harta dari hak-hak orang lain. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT sekaligus menyucikan hartanya dari unsur yang dapat mengurangi keberkahan.
Zakat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hewan zakat dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin untuk kebutuhan konsumsi maupun pengembangan usaha peternakan. Dengan demikian, zakat kambing dan domba berkontribusi dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah umat Islam.
Zakat kambing dan domba mendidik pemilik ternak agar tidak terikat secara berlebihan pada harta benda. Islam mengajarkan bahwa seluruh rezeki berasal dari Allah SWT dan sebagian di dalamnya terdapat hak orang lain yang wajib ditunaikan. Dengan menunaikan zakat secara rutin, peternak akan lebih bersyukur, dermawan, dan merasakan keberkahan dalam usaha yang dijalankannya.
Kesimpulan
Zakat kambing dan domba merupakan bagian penting dari zakat an’am yang telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma ulama. Tidak semua hewan ternak wajib dizakati. Hanya ternak tertentu seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta yang memenuhi syarat syariat yang dikenai kewajiban zakat.
Agar zakat kambing dan domba menjadi wajib, ternak harus mencapai nisab minimal 40 ekor, dimiliki secara penuh, telah melewati haul satu tahun, serta memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam fikih zakat. Besaran zakat yang dikeluarkan pun berbeda sesuai jumlah ternak yang dimiliki.
Dengan memahami aturan zakat kambing dan domba secara benar, setiap peternak Muslim dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih baik. Selain mendatangkan keberkahan harta, zakat juga menjadi sarana membantu sesama, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan mewujudkan keadilan sosial sebagaimana yang diajarkan dalam syariat Islam.
Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.