Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Kewajiban ini tidak hanya berlaku pada harta berupa emas, perak, atau hasil perdagangan, tetapi juga mencakup hewan ternak yang dalam fikih Islam dikenal dengan istilah an’am. Oleh karena itu, memahami dalil zakat an’am menjadi hal yang sangat penting bagi para peternak agar dapat menjalankan kewajiban syariat dengan benar.
An’am secara bahasa berarti hewan ternak. Dalam pembahasan zakat, yang termasuk kategori an’am adalah unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba yang memenuhi syarat tertentu. Zakat an’am telah diwajibkan sejak masa Rasulullah ﷺ dan memiliki aturan yang rinci mengenai nisab, haul, serta jumlah yang harus dikeluarkan.
Keberadaan zakat an’am menunjukkan bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan kekayaan yang berasal dari peternakan. Melalui zakat, pemilik ternak tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga tercipta keseimbangan sosial.
Banyak umat Islam yang memahami kewajiban zakat secara umum, tetapi belum mengetahui secara mendalam mengenai dalil zakat an’am yang menjadi dasar hukumnya. Padahal, Al-Qur’an dan hadis telah menjelaskan kewajiban ini secara tegas dan menjadi landasan para ulama dalam menetapkan hukum zakat ternak.
Artikel ini akan membahas dalil-dalil zakat an’am, ketentuan hukumnya, hikmah yang terkandung di dalamnya, serta manfaat besar yang dirasakan oleh individu maupun masyarakat ketika kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik.
Dalil Zakat An’am dalam Al-Qur’an dan Hadis
Zakat an’am memiliki dasar hukum yang kuat dalam syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa zakat ternak termasuk bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukum tersebut berasal dari Al-Qur’an, hadis Nabi ﷺ, dan ijma’ para ulama.
Salah satu ayat yang menjadi landasan umum kewajiban zakat adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sejajar dengan salat sebagai salah satu kewajiban utama dalam Islam. Meskipun tidak menyebutkan secara khusus zakat an’am, para ulama menjelaskan bahwa seluruh jenis harta yang telah ditetapkan syariat termasuk dalam cakupan perintah tersebut.
Dalil lain terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Ayat dalam Surah At-Taubah ini menjadi dasar bahwa zakat berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa dan harta. Hewan ternak yang dimiliki seseorang termasuk dalam kategori harta yang berkembang sehingga wajib dizakati ketika mencapai nisab dan haul.
Adapun hadis yang secara khusus menjelaskan dalil zakat an’am diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik رضي الله عنه. Rasulullah ﷺ menjelaskan ketentuan zakat unta, sapi, dan kambing secara rinci, termasuk jumlah ternak yang harus dikeluarkan berdasarkan nisab yang dimiliki seseorang. Hadis ini menjadi rujukan utama dalam pembahasan zakat ternak hingga saat ini.
Baca juga: Qurban Sapi dan Kambing: Jangan Sampai Salah Pilih!
Ketentuan dan Syarat Wajib Zakat An’am
Para ulama fikih menjelaskan bahwa tidak semua hewan ternak dikenai zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sehingga kewajiban zakat an’am berlaku bagi pemiliknya.
Syarat pertama adalah kepemilikan penuh. Hewan ternak tersebut harus benar-benar menjadi milik seseorang dan berada di bawah kendalinya. Ternak yang masih menjadi objek sengketa atau belum dimiliki secara sah tidak terkena kewajiban zakat.
Syarat kedua adalah mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal jumlah ternak yang mewajibkan zakat. Jika jumlah ternak belum mencapai nisab yang ditetapkan syariat, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Syarat ketiga adalah telah mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun hijriah penuh. Ketentuan ini berlaku untuk ternak yang berkembang biak dan menjadi sumber kekayaan pemiliknya.
Syarat keempat adalah hewan ternak digembalakan di padang rumput yang umum tersedia sepanjang tahun atau sebagian besar tahun. Dalam istilah fikih disebut sa’imah. Hewan yang setiap hari diberi pakan khusus dengan biaya besar oleh pemiliknya memiliki rincian hukum tersendiri menurut para ulama.
Syarat kelima adalah ternak tidak digunakan sebagai alat kerja utama. Misalnya sapi yang secara khusus digunakan untuk membajak sawah atau menarik beban menurut sebagian pendapat ulama tidak terkena kewajiban zakat seperti ternak yang dipelihara untuk berkembang biak.
Nisab Zakat An’am Menurut Syariat Islam
Ketentuan nisab merupakan bagian penting dalam pembahasan dalil zakat an’am. Rasulullah ﷺ telah menjelaskan jumlah minimal ternak yang menyebabkan zakat menjadi wajib.
Untuk kambing atau domba, nisab dimulai dari 40 ekor.
- 40–120 ekor: zakat 1 ekor kambing.
- 121–200 ekor: zakat 2 ekor kambing.
- 201–300 ekor: zakat 3 ekor kambing.
- Di atas 300 ekor, setiap tambahan 100 ekor bertambah 1 ekor zakat.
Untuk sapi atau kerbau, nisab dimulai dari 30 ekor.
- 30 ekor: zakat seekor tabi’ atau sapi berusia satu tahun.
- 40 ekor: zakat seekor musinnah atau sapi berusia dua tahun.
- Jumlah yang lebih besar dihitung berdasarkan kombinasi kelipatan 30 dan 40.
Untuk unta, nisab dimulai dari 5 ekor.
- 5–9 ekor: zakat 1 ekor kambing.
- 10–14 ekor: zakat 2 ekor kambing.
- 15–19 ekor: zakat 3 ekor kambing.
- 20–24 ekor: zakat 4 ekor kambing.
- Setelah itu terdapat ketentuan khusus yang lebih rinci sesuai jumlah unta yang dimiliki.
Ketentuan nisab ini menunjukkan betapa detailnya syariat Islam dalam mengatur kewajiban zakat sehingga tidak memberatkan pemilik harta dan tetap memberikan manfaat bagi para penerima zakat.

Hikmah Besar di Balik Kewajiban Zakat An’am
Kewajiban zakat an’am tidak hanya bertujuan mengumpulkan harta untuk dibagikan kepada fakir miskin. Di baliknya terdapat berbagai hikmah yang sangat besar bagi kehidupan manusia.
Allah menjadikan zakat sebagai sarana pendidikan spiritual dan sosial bagi umat Islam. Dengan mengeluarkan sebagian ternaknya, seorang peternak belajar bahwa seluruh rezeki pada hakikatnya berasal dari Allah SWT.
Beberapa hikmah besar zakat an’am antara lain:
- Membersihkan harta dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya.
- Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat peternakan yang diberikan Allah.
- Mengurangi kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin.
- Menumbuhkan kepedulian sosial dalam masyarakat.
- Menghindarkan pemilik ternak dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.
- Menjadi sebab keberkahan dan bertambahnya rezeki.
- Memperkuat hubungan antara kelompok yang mampu dan kelompok yang membutuhkan.
- Menumbuhkan stabilitas ekonomi umat Islam.
- Membantu memenuhi kebutuhan mustahik secara berkelanjutan.
- Menjadi bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Selain manfaat sosial, zakat an’am juga menjadi bentuk ibadah yang memiliki nilai pahala besar di sisi Allah. Setiap hewan yang dikeluarkan sebagai zakat menjadi bukti nyata kepatuhan seorang Muslim terhadap syariat-Nya.
Ancaman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat An’am
Islam memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan zakat. Oleh karena itu, terdapat ancaman keras bagi mereka yang sengaja menolak atau mengabaikan kewajiban zakat, termasuk zakat an’am.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa pemilik unta, sapi, atau kambing yang tidak menunaikan zakatnya akan mendapatkan balasan pada hari kiamat. Hewan-hewan tersebut akan didatangkan dalam keadaan lebih besar dan lebih kuat lalu menjadi sebab azab bagi pemiliknya. Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya kewajiban zakat dalam Islam.
Selain ancaman akhirat, meninggalkan zakat juga dapat menghilangkan keberkahan harta. Harta yang tampak banyak belum tentu membawa manfaat apabila hak-hak yang telah ditetapkan Allah tidak ditunaikan. Sebaliknya, harta yang dizakati akan mendapatkan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT. Karena itu, memahami dalil zakat an’am tidak cukup hanya pada aspek ilmu, tetapi harus diwujudkan dalam praktik nyata agar memperoleh keberkahan dunia dan akhirat.
Kesimpulan
Dalil zakat an’am memiliki landasan yang sangat kuat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 43 dan Surah At-Taubah ayat 103, serta diperjelas melalui berbagai hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa zakat ternak merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki hewan ternak sesuai nisab dan syarat yang ditetapkan syariat.
Zakat an’am mencakup unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba yang dipelihara untuk berkembang biak dan telah mencapai haul. Ketentuan nisab yang rinci menunjukkan kesempurnaan ajaran Islam dalam mengatur aspek ekonomi umat secara adil dan proporsional.
Di balik kewajibannya, terdapat hikmah besar berupa penyucian harta, peningkatan kepedulian sosial, pemerataan ekonomi, serta penguatan hubungan antaranggota masyarakat. Oleh sebab itu, memahami dan melaksanakan zakat an’am bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat dan meraih keberkahan hidup di dunia maupun akhirat.
Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.