Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Selain zakat fitrah dan zakat harta, Islam juga mengatur zakat atas hewan ternak yang dikenal sebagai zakat an’am. Ketentuan ini telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, serta ijma’ para ulama.
Banyak umat Islam yang belum memahami secara tepat mengenai jenis hewan wajib zakat dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum zakat tersebut dikeluarkan. Akibatnya, tidak sedikit peternak yang memiliki jumlah ternak mencapai nisab tetapi belum mengetahui kewajiban zakatnya.
Dalam syariat Islam, tidak semua hewan termasuk kategori hewan yang wajib dizakati. Hanya jenis hewan tertentu yang memenuhi syarat khusus, seperti jumlah minimal (nisab), masa kepemilikan (haul), serta pola pemeliharaan yang telah ditentukan oleh syariat.
Pembahasan mengenai jenis hewan wajib zakat menjadi penting karena sektor peternakan merupakan salah satu sumber kekayaan yang berkembang dari masa Rasulullah ﷺ hingga saat ini. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai zakat ternak akan membantu seorang muslim menunaikan kewajibannya dengan tepat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis hewan wajib zakat, dasar hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadis, syarat-syarat zakat ternak, nisab masing-masing hewan, serta berbagai ketentuan syariat yang perlu dipahami.
Pengertian Zakat Hewan Ternak dan Dasar Hukumnya
Zakat hewan ternak atau zakat an’am adalah zakat yang dikenakan atas hewan ternak tertentu yang dimiliki seorang muslim dan telah memenuhi syarat nisab serta haul. Kata “an’am” dalam bahasa Arab merujuk pada hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing.
Kewajiban zakat merupakan perintah Allah SWT yang disebutkan dalam banyak ayat Al-Qur’an. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Selain itu, Allah SWT juga berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Meskipun ayat-ayat tersebut tidak menyebutkan secara rinci jenis hewan wajib zakat, penjelasan lengkapnya dijelaskan melalui hadis-hadis Nabi Muhammad ﷺ. Rasulullah ﷺ menetapkan aturan khusus mengenai zakat unta, sapi, dan kambing beserta jumlah yang harus dikeluarkan.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengirim surat berisi ketentuan zakat kepada para petugas zakat. Surat tersebut menjelaskan nisab dan kadar zakat berbagai jenis ternak yang wajib dizakati. Hadis ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum zakat ternak hingga saat ini.
Dengan demikian, dasar hukum zakat ternak berasal dari Al-Qur’an sebagai perintah umum menunaikan zakat dan hadis Nabi ﷺ sebagai penjelasan rinci mengenai jenis hewan wajib zakat serta ketentuannya.
Baca juga: Waktu Penyembelihan Qurban yang Sah, Simak Sebelum Iduladha!
Syarat-Syarat Hewan Ternak yang Wajib Dizakati
Tidak semua hewan ternak yang dimiliki seseorang otomatis terkena kewajiban zakat. Syariat Islam menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Syarat pertama adalah hewan tersebut termasuk kategori hewan yang memang diwajibkan zakatnya menurut syariat, yaitu unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Selain ketiga jenis tersebut, mayoritas ulama tidak mewajibkan zakat ternak secara khusus.
Syarat kedua adalah mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal jumlah kepemilikan ternak yang mewajibkan zakat. Jika jumlah hewan belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atas hewan tersebut.
Syarat ketiga adalah telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh atau disebut haul. Kepemilikan harus berlangsung secara terus-menerus tanpa terputus selama satu tahun agar zakat menjadi wajib.
Syarat keempat adalah hewan ternak tersebut digembalakan di padang rumput yang mubah selama sebagian besar waktu dalam setahun. Hewan yang setiap hari diberi pakan hasil pembelian oleh pemiliknya menurut sebagian ulama memiliki ketentuan yang berbeda.
Syarat kelima adalah hewan tersebut tidak digunakan sebagai alat kerja utama. Misalnya sapi yang digunakan untuk membajak sawah atau mengangkut barang secara dominan. Dalam kondisi demikian, mayoritas ulama berpendapat hewan tersebut tidak terkena zakat ternak sebagaimana hewan yang dipelihara untuk berkembang biak.
Jenis Hewan Wajib Zakat dalam Syariat Islam
Para ulama sepakat bahwa terdapat tiga kelompok utama jenis hewan wajib zakat yang disebutkan secara jelas dalam hadis Nabi ﷺ.
Unta
Unta merupakan jenis hewan wajib zakat pertama yang disebutkan dalam berbagai hadis. Nisab zakat unta dimulai dari lima ekor.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pada lima ekor unta zakatnya seekor kambing.” (HR. Bukhari)
Ketentuan zakat unta terus meningkat sesuai jumlah kepemilikan hingga mencapai puluhan bahkan ratusan ekor.
Sapi dan Kerbau
Sapi serta kerbau disamakan hukumnya oleh mayoritas ulama karena memiliki karakteristik yang serupa.
Ketentuan zakat sapi:
- Nisab dimulai dari 30 ekor.
- 30 ekor sapi zakatnya seekor tabi’ (sapi berumur satu tahun).
- 40 ekor sapi zakatnya seekor musinnah (sapi berumur dua tahun).
- Jumlah yang lebih besar mengikuti perhitungan kelipatan tertentu.
Kambing dan Domba
Kambing dan domba termasuk jenis hewan wajib zakat yang paling banyak dimiliki masyarakat.
Ketentuan zakatnya:
- 40–120 ekor: 1 ekor kambing.
- 121–200 ekor: 2 ekor kambing.
- 201–300 ekor: 3 ekor kambing.
- Di atas 300 ekor ditambah satu ekor untuk setiap tambahan 100 ekor.
Ketentuan ini berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai surat zakat Rasulullah ﷺ.

Hewan yang Tidak Termasuk Jenis Hewan Wajib Zakat
Selain memahami jenis hewan wajib zakat, penting pula mengetahui hewan-hewan yang tidak termasuk objek zakat ternak secara langsung.
Dalam fikih Islam, beberapa hewan berikut tidak termasuk kategori zakat an’am:
Kuda
- Mayoritas ulama berpendapat kuda tidak wajib dizakati sebagai zakat ternak.
- Namun apabila diperjualbelikan sebagai usaha perdagangan maka dikenakan zakat perdagangan.
Ayam dan Unggas
- Ayam, bebek, angsa, dan unggas lainnya tidak termasuk jenis hewan wajib zakat.
- Jika peternakan unggas dijalankan sebagai bisnis, maka yang dihitung adalah zakat perdagangan.
Ikan dan Hasil Perikanan
- Ikan tidak termasuk zakat an’am.
- Nilai usaha budidaya ikan dapat masuk kategori zakat perdagangan atau zakat penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelinci dan Hewan Kecil Lainnya
- Kelinci tidak memiliki ketentuan zakat ternak khusus.
- Nilainya dapat dihitung sebagai aset perdagangan apabila diperjualbelikan.
Hewan Peliharaan
- Kucing, burung hias, anjing penjaga, dan hewan peliharaan lainnya tidak termasuk jenis hewan wajib zakat.
- Kecuali apabila menjadi objek bisnis yang menghasilkan keuntungan.
Dengan demikian, syariat membatasi zakat ternak hanya pada hewan tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan hadis Nabi ﷺ.
Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Hewan Ternak
Menunaikan zakat atas jenis hewan wajib zakat memiliki banyak hikmah yang sangat besar bagi individu maupun masyarakat.
Zakat menjadi sarana membersihkan harta dari hak orang lain yang ada di dalamnya. Dengan mengeluarkan zakat, seorang muslim menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT sekaligus mensucikan hartanya.
Zakat ternak membantu pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Hewan ternak yang diberikan kepada mustahik dapat menjadi modal produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan penerimanya. Inilah salah satu tujuan utama syariat zakat dalam Islam.
Zakat mengajarkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Seorang peternak yang memahami kewajiban zakat akan menyadari bahwa keberhasilan usaha dan bertambahnya ternak merupakan karunia Allah yang harus disyukuri melalui ibadah dan kepedulian sosial.
Kesimpulan
Memahami jenis hewan wajib zakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah zakat secara benar. Berdasarkan hadis-hadis shahih Rasulullah ﷺ, hewan yang wajib dizakati secara khusus adalah unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Ketiganya memiliki nisab dan kadar zakat yang berbeda-beda sesuai ketentuan syariat.
Selain memenuhi jenis hewan yang ditentukan, zakat ternak juga mensyaratkan nisab, haul, kepemilikan penuh, serta karakteristik pemeliharaan tertentu. Hewan yang belum memenuhi syarat tersebut tidak terkena kewajiban zakat ternak.
Dengan memahami ketentuan mengenai jenis hewan wajib zakat, setiap muslim yang bergerak di bidang peternakan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat. Zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana mewujudkan keadilan sosial, membantu sesama, serta menghadirkan keberkahan dalam harta dan kehidupan.
Kata Kunci SEO: jenis hewan wajib zakat, zakat ternak, zakat an’am, nisab zakat ternak, zakat kambing, zakat sapi, zakat unta, syarat zakat ternak, hukum zakat hewan ternak, ketentuan zakat an’am.
Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.