Dalam kehidupan modern, banyak orang yang memelihara hewan peliharaan untuk berbagai alasan, mulai dari keamanan, hiburan, hingga terapi. Salah satu hewan yang sering dipelihara adalah anjing. Namun, dalam Islam, terdapat panduan khusus mengenai interaksi dengan anjing. Tidak sedikit umat Muslim yang masih bingung tentang hukum memelihara anjing dalam Islam. Apakah diperbolehkan? Atau justru diharamkan? Artikel ini akan membahas secara mendalam hukum memelihara anjing dalam Islam dari berbagai sisi: dalil, fiqih, hikmah, dan pandangan ulama.
Baca juga artikel ini: Cara Bijak Bertahan Menghadapi Ujian dari Allah
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam: Apa yang Diperbolehkan dan Dilarang?
Memahami Dalil-Dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis
Sebelum membahas hukum memelihara anjing secara keseluruhan, penting untuk merujuk pada sumber utama hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW. Dalam Surah Al-Kahfi ayat 18, disebutkan seekor anjing yang menemani para pemuda beriman di dalam gua:
“…dan anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu gua…” (QS. Al-Kahfi: 18)
Ini menunjukkan bahwa keberadaan anjing sendiri tidak sepenuhnya dilarang dalam Islam.
Namun, dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW juga memberikan peringatan tentang memelihara anjing secara sembarangan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan:
“Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau anjing pemburu, maka pahalanya akan dikurangi setiap harinya sebanyak satu qirath.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Anjing dalam Pandangan Fikih Islam
Para ulama dari empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—sepakat bahwa memelihara anjing untuk kebutuhan tertentu yang dibenarkan syariat, seperti untuk berburu, menjaga rumah, atau menjaga ternak, dibolehkan. Namun, memelihara anjing tanpa alasan syar’i dianggap makruh bahkan haram.
Adapun mengenai najis atau tidaknya anjing, terdapat perbedaan pendapat:
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Anjing adalah najis secara keseluruhan, termasuk air liurnya. Jika terkena, wajib disucikan dengan tujuh kali cucian, salah satunya dengan tanah.
- Mazhab Maliki: Tidak menganggap tubuh anjing sebagai najis, hanya air liurnya saja.
- Mazhab Hanafi: Menganggap najis, tetapi cara menyucikannya tidak seketat mazhab Syafi’i.
Alasan yang Dibolehkan untuk Memelihara Anjing
1. Anjing Penjaga (Untuk Keamanan Rumah atau Ternak)
Islam memberikan kelonggaran untuk memelihara anjing dengan tujuan keamanan, misalnya menjaga rumah, gudang, atau ternak dari pencurian atau serangan hewan liar. Ini termasuk kategori memelihara anjing karena kebutuhan yang dibenarkan syariat.
2. Anjing Pemburu
Dalam Surah Al-Ma’idah ayat 4, disebutkan:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buruan yang telah kamu latih (untuk berburu) menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu…” (QS. Al-Ma’idah: 4)
Ayat ini menjadi dasar diperbolehkannya menggunakan anjing pemburu yang telah dilatih secara syar’i.
3. Anjing Penuntun (Disabilitas)
Beberapa ulama kontemporer membolehkan pemeliharaan anjing untuk membantu orang dengan kebutuhan khusus, seperti anjing penuntun bagi tunanetra, selama ada pengaturan kebersihan dan pemisahan dari area ibadah.
Larangan dan Batasan Memelihara Anjing dalam Islam
Memelihara Anjing Hanya untuk Hobi atau Gaya Hidup
Hukum memelihara anjing dalam Islam menjadi haram apabila dilakukan tanpa alasan syar’i, misalnya hanya karena hobi, gaya hidup, atau mengikuti tren barat. Hal ini karena Rasulullah SAW menyebutkan pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan.
Masalah Kebersihan dan Kesucian
Salah satu pertimbangan besar dalam Islam adalah kebersihan, terutama saat akan melaksanakan ibadah seperti shalat. Anjing, khususnya air liurnya, dianggap najis menurut mayoritas ulama. Oleh karena itu, rumah yang terdapat anjing di dalamnya bisa mempersulit pelaksanaan ibadah, terutama jika tidak ada pemisahan tempat antara anjing dan area ibadah.
Cara Menyikapi Najis dari Anjing Menurut Islam
1. Menyucikan Bekas Jilatannya
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
“Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)
Maka, apabila air liur anjing menyentuh perabotan atau pakaian, wajib disucikan dengan ketentuan ini.
2. Menjaga Kebersihan Area Ibadah
Bagi yang terpaksa memelihara anjing karena alasan syar’i, penting untuk memisahkan area tempat tinggal anjing dari area ibadah, seperti ruang shalat atau tempat membaca Al-Qur’an.
Pandangan Ulama Kontemporer tentang Hukum Memelihara Anjing dalam Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI menyatakan bahwa memelihara anjing diperbolehkan dalam keadaan darurat atau kebutuhan tertentu, bukan untuk hiburan atau gaya hidup. MUI juga menekankan pentingnya menjaga kesucian dan tidak membiarkan najis anjing mencemari lingkungan rumah.
Fatwa Ulama Timur Tengah
Sheikh Yusuf al-Qaradawi pernah menyatakan bahwa Islam tidak melarang interaksi dengan anjing secara total, namun memberikan rambu-rambu yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip thaharah (kesucian) dan akhlak Islam.
Hikmah di Balik Larangan dan Batasan Memelihara Anjing
1. Menjaga Kesehatan dan Kebersihan
Penelitian medis menunjukkan bahwa anjing bisa menjadi pembawa penyakit tertentu seperti rabies dan toksoplasmosis. Islam yang sangat menekankan kebersihan dan kesehatan menjadikan aspek ini sebagai salah satu alasan larangan dalam beberapa kondisi.
2. Menjaga Fokus Ibadah
Kehadiran anjing dalam rumah, jika tidak ditata dengan baik, dapat mengganggu pelaksanaan ibadah, baik karena najisnya atau karena kebisingannya.
3. Memahami Islam Bukan Agama yang Kaku
Walaupun terdapat larangan dan batasan, Islam tidak memusuhi anjing. Islam hanya mengatur interaksi manusia dengan anjing agar sesuai dengan akhlak, adab, dan kesucian syariat.
Kesimpulan: Bijak Menyikapi Hukum Memelihara Anjing dalam Islam
Hukum memelihara anjing dalam Islam bukanlah persoalan yang hitam-putih. Islam tidak serta merta melarang memelihara anjing, namun memberikan rambu-rambu tegas agar umat Muslim tidak salah langkah. Secara umum:
- Diperbolehkan memelihara anjing untuk keperluan syar’i, seperti penjagaan, berburu, atau membantu disabilitas.
- Tidak diperbolehkan memelihara anjing untuk sekadar hobi atau gaya hidup, tanpa alasan yang jelas.
- Kebersihan dan kesucian adalah syarat mutlak. Air liur anjing dianggap najis dan harus disucikan sesuai syariat.
- Islam juga mengajarkan belas kasih terhadap hewan, termasuk anjing, selama tetap dalam batas syariat.
Sebagai umat Islam, penting untuk memahami bahwa setiap hukum syar’i memiliki hikmah dan tujuan, termasuk hukum tentang memelihara anjing. Semoga dengan pemahaman yang benar, kita bisa bersikap adil dan bijak dalam mengamalkan ajaran Islam secara kaffah.
Bagi Anda yang ingin melakukan wakaf Al-quran Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.