Saat memasuki bulan Dzulhijjah, perhatian umat Islam biasanya tertuju pada ibadah qurban. Namun, ada satu kewajiban yang sering luput dari perhatian para peternak, yaitu zakat an’am. Padahal, fiqih zakat an’am memiliki aturan yang cukup rinci dan telah dijelaskan secara jelas dalam syariat Islam.
Zakat an’am adalah zakat yang dikenakan pada hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, dan kambing yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Banyak orang mengira bahwa selama sudah berqurban, maka kewajiban terhadap hewan ternaknya telah selesai. Anggapan ini tentu tidak tepat karena zakat dan qurban merupakan dua ibadah yang berbeda.
Dalam fiqih zakat an’am, terdapat ketentuan mengenai nisab, haul, jenis ternak, hingga cara pemeliharaan yang menentukan apakah ternak tersebut wajib dizakati atau tidak. Kesalahan memahami aturan ini dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban yang sebenarnya telah dibebankan kepadanya.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat, termasuk zakat atas hewan ternak yang telah memenuhi syarat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap fiqih zakat an’am dan berbagai aturan yang sering terlewat saat Idul Adha agar umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan benar.
Memahami Pengertian dan Dasar Hukum Fiqih Zakat An’am
Fiqih zakat an’am merupakan cabang pembahasan dalam ilmu fikih yang mengatur kewajiban zakat atas hewan ternak tertentu. Kata “an’am” dalam bahasa Arab merujuk pada hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang dipelihara untuk berkembang biak atau menghasilkan keuntungan.
Dasar kewajiban zakat an’am berasal dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta ijma’ ulama. Para ulama sepakat bahwa ternak yang memenuhi syarat tertentu wajib dikeluarkan zakatnya. Oleh karena itu, fiqih zakat an’am menjadi bagian penting dalam pembahasan zakat mal.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Walaupun ayat tersebut bersifat umum, para ulama memasukkan hasil peternakan ke dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi syarat syar’i.
Selain Al-Qur’an, dasar hukum zakat an’am juga terdapat dalam hadis panjang yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA mengenai surat zakat yang ditulis Rasulullah SAW dan digunakan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan menjadi rujukan utama pembahasan nisab hewan ternak.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pada kambing yang digembalakan, apabila jumlahnya mencapai empat puluh hingga seratus dua puluh ekor, zakatnya seekor kambing.”
(HR. Al-Bukhari)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa syariat telah mengatur secara rinci jumlah ternak dan zakat yang harus dikeluarkan. Inilah yang menjadi fondasi utama dalam fiqih zakat an’am hingga saat ini.
Baca juga: Viral Menjelang Iduladha! Ini Panduan Niat Qurban yang Benar
Syarat Wajib Zakat An’am yang Sering Dilupakan
Salah satu kesalahan yang sering terjadi saat Idul Adha adalah menganggap semua ternak otomatis wajib zakat. Padahal dalam fiqih zakat an’am terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu.
Kepemilikan sempurna. Hewan ternak tersebut harus benar-benar dimiliki oleh seseorang secara sah. Ternak yang masih menjadi sengketa atau belum menjadi hak milik penuh tidak wajib dizakati.
Mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal jumlah ternak yang menyebabkan kewajiban zakat berlaku. Jika jumlah ternak belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat an’am.
Mencapai haul, yaitu kepemilikan berlangsung selama satu tahun hijriah penuh. Apabila ternak baru dimiliki beberapa bulan, maka zakat belum diwajibkan.
Syarat keempat yang sering terlewat adalah ternak tersebut termasuk hewan yang digembalakan di padang rumput umum (sa’imah). Mayoritas ulama menjelaskan bahwa ternak yang sebagian besar makanannya berasal dari penggembalaan alami termasuk objek zakat. Sebaliknya, ternak yang sepanjang tahun diberi pakan dengan biaya besar untuk tujuan usaha perdagangan memiliki rincian hukum tersendiri.
Karena itu, memahami syarat-syarat tersebut sangat penting agar pelaksanaan fiqih zakat an’am sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak sekadar berdasarkan asumsi pribadi.
Nisab Zakat An’am yang Wajib Diketahui Peternak
Dalam fiqih zakat an’am, nisab menjadi faktor utama yang menentukan ada atau tidaknya kewajiban zakat. Banyak peternak belum memahami batasan ini sehingga sering terjadi kekeliruan.
Nisab setiap jenis ternak berbeda karena syariat mempertimbangkan nilai ekonomi dan karakteristik masing-masing hewan.
Nisab Kambing atau Domba
- 40–120 ekor: zakat 1 ekor kambing
- 121–200 ekor: zakat 2 ekor kambing
- 201–300 ekor: zakat 3 ekor kambing
- Lebih dari 300 ekor: setiap tambahan 100 ekor bertambah 1 ekor zakat
Nisab Sapi atau Kerbau
- 30 ekor: zakat 1 ekor tabi’ (usia 1 tahun)
- 40 ekor: zakat 1 ekor musinnah (usia 2 tahun)
- Jumlah berikutnya mengikuti kelipatan tertentu sesuai ketentuan syariat
Nisab Unta
- 5 ekor: zakat 1 ekor kambing
- 10 ekor: zakat 2 ekor kambing
- 15 ekor: zakat 3 ekor kambing
- 20 ekor: zakat 4 ekor kambing
- 25 ekor dan seterusnya memiliki ketentuan yang lebih rinci
Rincian tersebut berasal dari hadis-hadis shahih yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan menjadi pedoman utama para ulama fikih.

Kesalahan Umum dalam Fiqih Zakat An’am Saat Idul Adha
Menjelang Idul Adha, banyak peternak lebih fokus pada penjualan hewan qurban dibandingkan memperhatikan kewajiban zakat. Akibatnya, muncul berbagai kesalahan dalam penerapan fiqih zakat an’am.
Beberapa kesalahan yang paling sering terjadi antara lain:
Menganggap Qurban Menggantikan Zakat
- Qurban dan zakat adalah ibadah berbeda.
- Menunaikan qurban tidak menggugurkan kewajiban zakat.
- Seseorang bisa saja wajib melakukan keduanya sekaligus.
Tidak Menghitung Haul dengan Benar
- Banyak peternak hanya menghitung jumlah ternak saat menjelang Idul Adha.
- Padahal syarat zakat harus memperhatikan kepemilikan selama satu tahun hijriah.
Salah Menghitung Nisab
- Sebagian orang mencampur ternak milik pribadi dengan milik orang lain.
- Ada pula yang mengurangi jumlah ternak tanpa dasar syar’i.
Mengeluarkan Nilai Uang Tanpa Memahami Pendapat Ulama
- Sebagian mazhab mengutamakan pembayaran dengan hewan ternak.
- Sebagian ulama kontemporer memperbolehkan nilai uang dalam kondisi tertentu.
- Pemilik ternak perlu memahami pendapat yang diikuti.
Menunda Pembayaran Zakat
- Ketika syarat zakat telah terpenuhi, zakat harus segera ditunaikan.
- Penundaan tanpa alasan syar’i dapat menjadi bentuk kelalaian.
Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan pentingnya mempelajari fiqih zakat an’am secara mendalam agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Hikmah dan Manfaat Menjalankan Fiqih Zakat An’am
Fiqih zakat an’am bukan sekadar aturan teknis mengenai jumlah ternak dan nisab. Di balik kewajiban tersebut terdapat hikmah besar yang membawa manfaat bagi individu maupun masyarakat. Syariat zakat dirancang untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah umat Islam.
Bagi pemilik ternak, zakat menjadi sarana penyucian harta. Hewan ternak yang berkembang biak dan menghasilkan keuntungan merupakan nikmat dari Allah SWT. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim menunjukkan rasa syukur atas rezeki yang diberikan sekaligus membersihkan hartanya dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat merupakan sebab keberkahan dan penjaga harta dari berbagai keburukan.
Di sisi lain, fiqih zakat an’am juga memiliki dampak sosial yang sangat besar. Distribusi zakat kepada golongan yang berhak membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat persaudaraan sesama muslim. Ketika zakat ditunaikan dengan benar, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga oleh masyarakat secara luas karena tercipta pemerataan kesejahteraan dan keberkahan dalam kehidupan bersama.
Kesimpulan
Fiqih zakat an’am merupakan bagian penting dalam syariat Islam yang mengatur kewajiban zakat atas hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kewajiban ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, hadis shahih, serta kesepakatan para ulama. Oleh karena itu, setiap peternak muslim perlu memahami ketentuan yang berlaku agar tidak terjatuh dalam kelalaian.
Aturan yang paling sering terlewat saat Idul Adha adalah syarat wajib zakat, perhitungan nisab, kepemilikan selama satu haul, serta perbedaan antara zakat dan qurban. Banyak orang mengira bahwa berqurban sudah cukup, padahal zakat an’am tetap wajib ditunaikan apabila seluruh syaratnya telah terpenuhi.
Dengan memahami dan menerapkan fiqih zakat an’am secara benar, seorang muslim tidak hanya menjalankan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan keadilan sosial dan keberkahan ekonomi. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada setiap peternak muslim untuk menunaikan zakat sesuai tuntunan syariat dan memperoleh keberkahan dari harta yang dimilikinya.
Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.