alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Golongan Ahli Waris

Perbedaan Sedekah, Hibah, dan Hadiah

Golongan Ahli Waris

Pembagian warisan dalam hukum Islam merupakan bagian penting dari muamalah yang memiliki aturan tersendiri dan tidak boleh diabaikan. Hukum waris Islam telah diatur secara detail dalam Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Salah satu aspek utama dalam hukum waris Islam adalah penetapan siapa saja yang berhak menerima warisan, atau yang biasa disebut sebagai ahli waris. Dalam konteks ini, ahli waris dikelompokkan dalam beberapa golongan berdasarkan kedekatan hubungan dengan pewaris serta hukum yang berlaku atas mereka. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai golongan ahli waris, hak-hak mereka, dan siapa saja yang tergolong sebagai ahli waris dalam hukum Islam.

Baca juga: Ketentuan Waris: Panduan Lengkap dalam Perspektif Hukum Islam dan Nasional

Pengertian Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia. Mereka memperoleh hak tersebut karena adanya hubungan darah (nasab), hubungan perkawinan, atau karena alasan tertentu yang diakui oleh hukum Islam seperti wala’ atau karena memerdekakan budak.

Dalam Islam, ahli waris tidak hanya ditentukan oleh hubungan kekeluargaan semata, tetapi juga berdasarkan kedekatan dan status hukum. Karena itu, tidak semua kerabat otomatis menjadi ahli waris, dan ada pula ketentuan-ketentuan yang menyebabkan seseorang terhalang dari menerima warisan, meskipun masih kerabat dekat.

Dasar Hukum Ahli Waris dalam Islam

Dasar hukum pembagian warisan dalam Islam bersumber dari:

  1. Al-Qur’an: Beberapa ayat secara eksplisit menyebutkan tentang pembagian waris, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 7, 11, 12, dan 176.
  2. Hadis Nabi Muhammad SAW: Rasulullah SAW memberikan petunjuk tentang ahli waris dan larangan untuk mengambil hak waris secara sewenang-wenang.
  3. Ijma’ Ulama: Para ulama sepakat bahwa pembagian waris wajib mengikuti hukum Islam sebagaimana telah ditetapkan.
  4. Qiyas: Dalam beberapa kasus yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis, digunakan qiyas (analogi) oleh para ahli fiqh.

Golongan Ahli Waris Menurut Islam

Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi ke dalam beberapa golongan besar berdasarkan hubungan dan status mereka terhadap si pewaris. Berikut adalah penjelasan mengenai golongan-golongan tersebut:

      1. Ashabul Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tetap)

Ashabul Furudh adalah golongan ahli waris yang disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dengan bagian tertentu yang tetap. Mereka mendapat bagian warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, tanpa harus diqiyaskan.

Beberapa golongan Ashabul Furudh antara lain:

  • Istri atau suami: Istri memperoleh 1/8 atau 1/4 bagian, sedangkan suami mendapatkan 1/2 atau 1/4 tergantung ada atau tidaknya keturunan.
  • Anak perempuan: Jika anak perempuan satu-satunya, ia memperoleh 1/2 dari harta. Jika dua orang atau lebih, mereka mendapat 2/3 bersama-sama.
  • Ibu: Mendapat 1/3 jika pewaris tidak memiliki anak atau beberapa saudara. Jika ada anak atau dua saudara atau lebih, ibu hanya mendapat 1/6.
  • Ayah: Bisa menjadi Ashabul Furudh jika ada keturunan dari pewaris, maka ia mendapatkan 1/6. Jika tidak ada keturunan, ayah menjadi ‘asabah (ahli waris sisa).
  • Nenek (ibu dari ayah atau ibu dari ibu): Jika tidak ada ibu pewaris, nenek bisa mendapatkan 1/6 bagian.
  • Saudara perempuan seibu: Jika satu orang, mendapat 1/6. Jika dua orang atau lebih, mendapat 1/3 secara bersama-sama.

Kelompok Ashabul Furudh memiliki kedudukan yang kuat karena hak mereka ditetapkan langsung oleh Allah dalam Al-Qur’an. Jika harta waris masih tersisa setelah diberikan kepada Ashabul Furudh, maka sisanya dibagikan kepada kelompok ‘asabah.

      2. ‘Asabah (Ahli Waris Sisa)

‘Asabah adalah ahli waris yang memperoleh bagian sisa setelah Ashabul Furudh menerima hak mereka. Berbeda dengan Ashabul Furudh yang memiliki ketentuan bagian tetap, bagian ‘asabah tidak ditentukan, tetapi bergantung pada sisa harta.

Golongan ini terbagi menjadi tiga jenis utama:

      a. ‘Asabah Binafsih (dengan sendirinya)

Kelompok ini terdiri dari ahli waris laki-laki yang memiliki hubungan nasab langsung dengan pewaris. Mereka mendapat warisan karena kedekatan garis keturunan dan kekuatan hubungan.

Contohnya:

  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
  • Ayah (jika tidak termasuk Ashabul Furudh)
  • Saudara laki-laki sekandung atau sebapak

      b. ‘Asabah Bil Ghair (karena orang lain)

Kelompok ini terdiri dari perempuan yang menjadi ‘asabah karena didampingi oleh saudara laki-lakinya. Artinya, mereka tidak mendapat warisan sendiri jika tidak ada saudara laki-laki.

Contohnya:

  • Anak perempuan yang bersama-sama dengan anak laki-laki
  • Cucu perempuan yang bersama cucu laki-laki (dari anak laki-laki)

      c. ‘Asabah Ma’al Ghair (bersama orang lain)

Kelompok ini hanya berlaku untuk saudara perempuan seayah dan sekandung. Mereka bisa menjadi ‘asabah jika bersama dengan anak perempuan pewaris.

Contohnya:

  • Saudara perempuan sekandung atau sebapak bersama anak perempuan pewaris

      3. Dzawil Arham (Kerabat Jauh)

Dzawil Arham adalah golongan kerabat yang memiliki hubungan darah dengan pewaris namun tidak masuk ke dalam Ashabul Furudh maupun ‘Asabah. Mereka baru mendapatkan warisan jika kedua golongan sebelumnya tidak ada atau tidak memenuhi syarat.

Beberapa yang termasuk Dzawil Arham antara lain:

  • Paman dari pihak ibu
  • Anak dari saudara perempuan
  • Cucu dari anak perempuan
  • Bibi dari pihak ayah atau ibu

Dalam beberapa mazhab, Dzawil Arham bisa menerima warisan dengan ketentuan tertentu. Namun, dalam mazhab Hanafi, mereka dianggap tidak mendapatkan bagian jika masih ada Ashabul Furudh dan ‘Asabah.

      4. Ahli Waris Karena Hubungan Pernikahan

Selain hubungan darah, dalam Islam, seseorang juga dapat menjadi ahli waris karena pernikahan yang sah. Suami atau istri yang sah memiliki hak waris atas pasangan yang meninggal dunia.

Ketentuan warisan bagi pasangan suami istri:

  • Suami mewarisi istri: Jika istri tidak memiliki anak, suami mendapat 1/2 bagian. Jika istri memiliki anak, suami hanya mendapat 1/4 bagian.
  • Istri mewarisi suami: Jika suami tidak memiliki anak, istri mendapat 1/4 bagian. Jika ada anak, istri mendapat 1/8 bagian.

Pasangan yang bercerai tidak bisa lagi saling mewarisi, kecuali jika perceraian terjadi dalam keadaan raji’ (masih bisa rujuk) dan suami wafat saat masa iddah.

      5. Ahli Waris karena Wala’

Wala’ adalah hubungan antara seorang budak yang telah dimerdekakan dengan tuannya. Dalam Islam, budak yang telah dibebaskan tidak mempunyai ahli waris dari keluarganya sebelumnya, kecuali jika mereka telah masuk Islam dan memiliki keturunan yang sah. Dalam kasus ini, orang yang memerdekakan budak tersebut bisa menjadi ahli waris si budak jika si budak meninggal dan tidak memiliki ahli waris dari golongan nasab atau perkawinan.

Golongan Ahli Waris

      6. Ahli Waris karena Nasab

Nasab adalah hubungan keturunan atau darah. Sebagian besar ahli waris termasuk dalam kategori ini karena hubungan darah mereka dengan si pewaris.

Golongan nasab yang paling utama terdiri dari:

  • Anak (laki-laki dan perempuan)
  • Orang tua (ayah dan ibu)
  • Saudara kandung
  • Kakek dan nenek
  • Cucu dari anak laki-laki

Kelompok ini merupakan penerima warisan utama dalam sistem waris Islam. Jika mereka ada, maka kelompok kerabat jauh (Dzawil Arham) tidak mendapatkan bagian.

Golongan yang Terhalang Menerima Warisan

Walaupun seseorang termasuk dalam daftar ahli waris, ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang terhalang (mahjub) dari menerima warisan. Penghalang waris ini ditetapkan oleh hukum Islam demi menjaga keadilan dan ketertiban hukum.

Beberapa penghalang warisan meliputi:

  1. Pembunuhan: Seseorang yang membunuh pewaris secara sengaja tidak berhak mendapatkan warisan.
  2. Perbedaan agama: Muslim tidak mewarisi non-Muslim, dan sebaliknya. Namun, ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini.
  3. Budak atau status perbudakan: Budak tidak memiliki hak waris karena ia tidak memiliki kepemilikan harta secara penuh.
  4. Murtad: Orang yang keluar dari Islam tidak mewarisi harta Muslim.

Prioritas dalam Pembagian Warisan

Dalam pelaksanaannya, hukum Islam mengatur skema prioritas sebagai berikut:

  1. Menunaikan biaya pemakaman pewaris dari hartanya.
  2. Melunasi utang pewaris.
  3. Melaksanakan wasiat (maksimal 1/3 dari harta).
  4. Pembagian warisan kepada ahli waris sesuai hukum syariat.

Dengan sistem ini, keadilan dijaga, dan tidak ada yang merasa dirugikan, asalkan semua prosedur diikuti sesuai syariat.

Baca juga: Kewajiban Jenazah

Kesimpulan

Pembagian warisan dalam Islam bukan sekadar urusan materi, tetapi juga urusan ibadah dan keadilan. Islam telah mengatur secara detail siapa saja yang berhak menerima harta warisan dan dalam kadar berapa, yang disebut dengan golongan ahli waris. Para ahli waris dibagi menjadi beberapa kategori seperti Ashabul Furudh, ‘Asabah, Dzawil Arham, serta karena pernikahan dan wala’.

Bagi Anda yang ingin melakukan wakaf Al-quran Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel