Hukum zakat an’am merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih zakat yang wajib dipahami oleh para peternak muslim. Zakat an’am adalah zakat yang dikenakan atas hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kerbau, dan kambing yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu menurut syariat Islam. Kewajiban ini bukan hanya bertujuan membersihkan harta, tetapi juga menjadi sarana pemerataan kesejahteraan dalam masyarakat.
Dalam Islam, zakat termasuk rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat tinggi. Bahkan dalam banyak ayat Al-Qur’an, perintah zakat selalu disandingkan dengan perintah shalat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar ibadah sosial, melainkan kewajiban agama yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.
Hukum zakat an’am telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, hadis Rasulullah ﷺ, serta ijma’ para ulama. Ketentuan mengenai nisab, haul, dan jumlah hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya telah diatur dengan jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi umat Islam.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat, termasuk zakat an’am. Oleh karena itu, memahami hukum zakat an’am menurut syariat Islam yang benar sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan agama.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat An’am
Zakat an’am adalah zakat yang dikenakan pada hewan ternak tertentu yang dipelihara dengan tujuan berkembang biak atau menghasilkan manfaat ekonomi. Kata “an’am” berasal dari bahasa Arab yang berarti hewan ternak, terutama unta, sapi, dan kambing. Dalam pembahasan fikih, ketiga jenis hewan inilah yang menjadi objek utama zakat an’am.
Hukum zakat an’am adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki hewan ternak yang telah mencapai nisab dan memenuhi syarat lainnya. Kewajiban ini berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan kesepakatan para ulama. Oleh karena itu, seorang peternak tidak boleh mengabaikan kewajiban ini ketika jumlah ternaknya telah mencapai batas yang ditentukan syariat.
Dalil Al-Qur’an yang menjadi dasar kewajiban zakat secara umum terdapat dalam firman Allah SWT:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seorang muslim. Para ulama menjelaskan bahwa zakat an’am termasuk dalam cakupan ayat ini karena merupakan salah satu bentuk zakat yang telah ditetapkan Rasulullah ﷺ.
Selain Al-Qur’an, terdapat hadis shahih yang menjelaskan secara rinci tentang zakat hewan ternak. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pada kambing yang digembalakan, apabila jumlahnya mencapai empat puluh ekor sampai seratus dua puluh ekor maka zakatnya seekor kambing.”
(HR. Bukhari)
Hadis tersebut menjadi landasan utama dalam penentuan nisab dan kadar zakat kambing. Ketentuan serupa juga dijelaskan untuk sapi dan unta dalam hadis-hadis shahih lainnya.
Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hukum zakat an’am adalah wajib apabila seluruh syarat telah terpenuhi. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat ternak, meskipun terdapat beberapa perbedaan teknis dalam rincian pelaksanaannya.
Baca juga: Hadits Gharib dan Rahasia Ilmu yang Tersembunyi
Syarat Wajib Zakat An’am Menurut Syariat Islam
Agar hukum zakat an’am berlaku pada seseorang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah kepemilikan hewan ternak tersebut harus dimiliki secara penuh oleh seorang muslim. Hewan yang masih menjadi sengketa atau belum dimiliki secara sah tidak dikenakan zakat.
Syarat kedua adalah hewan ternak harus mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal jumlah hewan yang dimiliki sehingga wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila jumlah ternak belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atas hewan tersebut.
Syarat ketiga adalah kepemilikan hewan ternak telah berlangsung selama satu tahun hijriah atau haul. Ketentuan haul ini berlaku untuk sebagian besar jenis zakat mal, termasuk zakat an’am. Tujuannya agar zakat dikenakan pada harta yang benar-benar berkembang dan stabil.
Syarat keempat adalah hewan ternak digembalakan di padang rumput umum atau memperoleh sebagian besar makanannya dari penggembalaan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ternak yang sepanjang tahun diberi pakan khusus dengan biaya besar memiliki ketentuan berbeda dibanding ternak yang digembalakan secara alami.
Syarat kelima adalah hewan ternak dipelihara untuk berkembang biak atau diambil manfaatnya, bukan semata-mata digunakan sebagai alat kerja. Misalnya sapi yang digunakan secara dominan untuk membajak sawah menurut sebagian ulama tidak termasuk objek zakat an’am sebagaimana sapi yang diternakkan untuk berkembang biak.
Nisab dan Kadar Zakat An’am yang Wajib Dikeluarkan
Setelah memahami hukum zakat an’am dan syarat-syaratnya, seorang muslim perlu mengetahui nisab serta kadar zakat yang harus dibayarkan.
Nisab dan Zakat Kambing
Kambing merupakan salah satu hewan ternak yang paling banyak dimiliki masyarakat. Ketentuannya adalah:
- 40–120 ekor: zakat 1 ekor kambing
- 121–200 ekor: zakat 2 ekor kambing
- 201–300 ekor: zakat 3 ekor kambing
- Di atas 300 ekor: setiap tambahan 100 ekor zakat 1 kambing
Ketentuan ini berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Nisab dan Zakat Sapi
Untuk sapi dan kerbau, ketentuannya sebagai berikut:
- 30 ekor sapi: zakat 1 ekor tabi’ (usia satu tahun)
- 40 ekor sapi: zakat 1 ekor musinnah (usia dua tahun)
Apabila jumlahnya lebih banyak, perhitungan dilakukan berdasarkan kombinasi kelipatan 30 dan 40 ekor.
Nisab dan Zakat Unta
Unta memiliki rincian nisab yang lebih panjang karena jumlahnya bervariasi.
- 5 ekor unta: zakat 1 kambing
- 10 ekor unta: zakat 2 kambing
- 15 ekor unta: zakat 3 kambing
- 20 ekor unta: zakat 4 kambing
- 25 ekor unta: zakat 1 bintu makhadh
Ketentuan ini berasal dari hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan menjadi pedoman utama para ulama dalam menentukan zakat unta.
Paragraf penutup pembahasan ini menunjukkan bahwa hukum zakat an’am memiliki aturan yang sangat rinci. Syariat Islam memberikan ketentuan yang adil dan proporsional sesuai jumlah harta yang dimiliki seseorang.

Hikmah dan Manfaat Pelaksanaan Zakat An’am
Hukum zakat an’am tidak hanya mengandung kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki banyak hikmah bagi individu maupun masyarakat.
Secara spiritual, zakat menjadi sarana penyucian jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Seorang peternak yang rutin menunaikan zakat akan belajar bahwa seluruh harta yang dimilikinya pada hakikatnya adalah titipan Allah SWT.
Beberapa hikmah zakat an’am antara lain:
- Membersihkan harta dan jiwa pemilik ternak.
- Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT.
- Membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan hidup.
- Mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
- Meningkatkan solidaritas dan ukhuwah Islamiyah.
- Menjadi sebab turunnya keberkahan rezeki.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi umat.
Allah SWT berfirman:
قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗۗ وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗۚ وَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik.”
(QS. Saba’: 39)
Selain manfaat sosial, zakat an’am juga menjadi instrumen ekonomi yang efektif dalam mendistribusikan kekayaan. Dengan adanya zakat, harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
Oleh sebab itu, hukum zakat an’am bukan sekadar aturan fikih, melainkan sistem sosial yang membawa keberkahan dan keseimbangan dalam kehidupan umat Islam.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pelaksanaan Zakat An’am
Masih banyak umat Islam yang belum memahami hukum zakat an’am secara benar. Akibatnya, berbagai kesalahan sering terjadi dalam praktik pelaksanaannya. Salah satu kesalahan yang paling umum adalah tidak menghitung nisab secara tepat. Sebagian peternak mengira semua hewan ternak wajib dizakati tanpa memperhatikan batas minimal yang telah ditentukan syariat. Sebaliknya, ada pula yang telah mencapai nisab tetapi mengabaikan kewajiban zakat karena kurangnya pengetahuan agama.
Kesalahan berikutnya adalah tidak memperhatikan syarat haul. Sebagian orang menghitung jumlah ternak pada saat tertentu tanpa melihat apakah kepemilikan tersebut telah berlangsung selama satu tahun hijriah atau belum. Padahal syarat haul merupakan ketentuan penting dalam hukum zakat an’am yang telah dijelaskan para ulama berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ. Ketelitian dalam menghitung haul sangat diperlukan agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan syariat.
Kesalahan lainnya adalah menunda pembayaran zakat atau mengganti ketentuan syariat dengan perhitungan yang tidak sesuai dalil. Padahal zakat merupakan hak mustahik yang harus segera ditunaikan ketika syaratnya telah terpenuhi. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya mempelajari hukum zakat an’am dari sumber yang terpercaya agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Kesimpulan
Hukum zakat an’am menurut syariat Islam yang benar adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki hewan ternak berupa unta, sapi, atau kambing yang telah memenuhi syarat nisab, haul, dan ketentuan lainnya. Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur’an, hadis shahih Rasulullah ﷺ, serta ijma’ para ulama.
Memahami hukum zakat an’am sangat penting agar pelaksanaan zakat sesuai dengan tuntunan syariat. Seorang peternak perlu mengetahui syarat wajib zakat, nisab masing-masing jenis ternak, serta kadar zakat yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, kewajiban yang ditunaikan akan bernilai ibadah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada akhirnya, zakat an’am bukan hanya sarana membersihkan harta, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang menghadirkan keberkahan, keadilan sosial, dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki hewan ternak hendaknya memahami dan melaksanakan hukum zakat an’am dengan benar sesuai ajaran Islam.
Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.