
Dalam perjalanan panjang praktik ibadah umat Islam, mulai dari pelaksanaan haji, umrah, hingga berbagai amalan harian, selalu muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum-hukum tersebut ditetapkan. Terlebih lagi ketika situasi umat berkembang, kebutuhan berubah, dan kondisi tidak selalu sama seperti pada masa Rasulullah. Karena itu, ulama menghadirkan perangkat ijtihad untuk menjaga agar syariat tetap relevan dalam setiap keadaan. Dua perangkat penting itu adalah ijma’ dan qiyas.
Ijma’ dan qiyas bukan sekadar istilah akademik dalam studi usul fikih. Keduanya berperan besar dalam menjelaskan berbagai ketentuan ibadah yang mungkin sulit dipahami hanya melalui nash tekstual. Itulah sebabnya beberapa bahasan terkait haji dan umrah di artikel sebelumnya sering merujuk pada pendapat ulama yang landasannya berasal dari ijma’ atau qiyas. Pemahaman terhadap keduanya membantu kita melihat bagaimana para ulama menyikapi berbagai masalah aktual dengan tetap bersandar pada prinsip syariat.
Artikel ini akan mengulas ijma’ dan qiyas secara lebih mendalam, mulai dari definisi, kedudukan, ragam bentuk, hingga contoh penerapannya dalam ibadah—terutama yang berkaitan dengan manasik haji dan umrah. Ada 9 subpembahasan utama dan 1 kesimpulan penutup.
Pengertian Ijma’ dalam Usul Fikih
Ijma’ secara bahasa berarti kesepakatan atau kebulatan tekad. Dalam usul fikih, ijma’ diartikan sebagai kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa terhadap satu hukum syar’i setelah wafatnya Rasulullah. Dengan kata lain, ijma’ terjadi ketika para ulama sepakat atas suatu ketetapan hukum yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Ijma’ hadir sebagai bentuk pemeliharaan syariat. Ketika suatu masalah tidak ditemukan jawabannya secara langsung dalam nash, para ulama melakukan pengkajian mendalam, mujâhadah ilmiah, serta perbandingan dalil. Setelah itu, mereka memberi kesimpulan yang disepakati bersama. Itulah yang kemudian disebut sebagai ijma’.
Dalam sejarah penetapan hukum Islam, ijma’ memegang peranan penting. Banyak ketentuan fikih yang kita temui hari ini berasal dari hasil kesepakatan para ulama terdahulu. Misalnya, kesepakatan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan berjamaah, atau ketentuan tentang wajibnya niat dalam setiap ibadah, yang walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, telah menjadi ketetapan karena ijma’.
Kedudukan Ijma’ sebagai Sumber Hukum Kedua setelah Nash
Ulama menempatkan ijma’ sebagai sumber hukum setelah Al-Qur’an dan hadis. Hal ini disebabkan karena ijma’ berasal dari proses intelektual kolektif para ulama yang ahli, yang memiliki pemahaman mendalam terhadap dalil-dalil syariat. Jika qiyas, ijtihad, dan metode lain sesekali bisa diperselisihkan, ijma’ justru sangat kuat kedudukannya karena mewakili satu suara.
Kekuatan ijma’ juga terlihat dari bagaimana para imam mazhab menghormatinya. Mereka mungkin berbeda dalam metode pendalilan, tetapi mereka sepakat bahwa ijma’ merupakan hujjah yang mengikat. Bahkan beberapa ulama menyatakan bahwa orang yang menolak ijma’ setelah diketahuinya kesepakatan itu dianggap telah keluar dari manhaj syariat.
Pada praktik ibadah haji dan umrah, kedudukan ijma’ terlihat pada beberapa ketentuan yang tidak diperinci oleh nash, tetapi dipraktikkan secara umum berdasarkan kesepakatan. Misalnya:
- Ketentuan bahwa tawaf sah dilakukan di lantai mana pun di Masjidil Haram selama masih mengelilingi Ka’bah.
- Penetapan beberapa aturan teknis mengenai miqat makani yang terus disesuaikan dengan kondisi jamaah dari berbagai negara.
Kekuatan ijma’ menjadikan umat Islam memiliki landasan hukum yang pasti ketika menemukan masalah baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh nash.
Baca juga : Aturan Jual Beli dalam Perspektif Syariat dan Praktik Kehidupan Modern
Macam-Macam Ijma’ dan Contohnya dalam Ibadah
Dalam literatur usul fikih, ijma’ dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan proses terbentuknya. Salah satunya adalah ijma’ sharih dan ijma’ sukuti. Ijma’ sharih terjadi ketika para ulama secara langsung menyatakan kesepakatannya dalam satu forum atau melalui fatwa yang tertulis. Sedangkan ijma’ sukuti terjadi ketika sebagian ulama menyampaikan pendapat, lalu ulama lainnya tidak menolaknya meski tidak secara eksplisit menyatakan persetujuan.
Keduanya diakui, meskipun beberapa ulama menganggap ijma’ sharih lebih kuat. Dalam konteks pelaksanaan ibadah haji, salah satu contoh yang sering disebut dalam literatur klasik adalah kesepakatan ulama mengenai keutamaan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Hukum ini berasal dari hadis, tetapi detail teknisnya, seperti batasan waktu dan tata cara jamaah yang terhalang cuaca, diatur berdasarkan ijma’ dan praktik turun-temurun sejak masa sahabat.
Dalam ibadah umrah, ijma’ juga menetapkan bahwa niat ihram adalah syarat utama meskipun bisa dilakukan baik secara lisan maupun cukup dalam hati. Kesepakatan seperti ini menjadi pegangan umat, mengingat banyak jamaah baru yang masih bertanya-tanya tentang teknis niat sebelum mengerjakan manasik.
Pengertian Qiyas sebagai Metode Penetapan Hukum
Berbeda dengan ijma’, qiyas adalah metode analogi, yaitu menetapkan hukum terhadap suatu kasus baru dengan membandingkannya pada kasus lama yang telah ada nash hukumnya, karena ada persamaan illat atau penyebab hukum di antara keduanya. Qiyas membutuhkan analisis yang mendalam, karena harus menemukan illat yang tepat serta membandingkan kesamaan antara dua kasus.
Ulama berbeda pendapat mengenai teknis penerapannya, tetapi mereka sepakat bahwa qiyas adalah salah satu metode ijtihad yang paling penting. Pada masa ketika masalah-masalah baru terus bermunculan, qiyas menjadi sarana untuk menjaga agar syariat tetap dapat memberikan solusi. Qiyas tidak menciptakan hukum baru, tetapi hanya memperluas penerapan hukum yang sudah ada.
Dalam konteks ibadah, qiyas sering kali digunakan ketika tidak ada nash spesifik yang menjelaskan permasalahan detail. Misalnya, kemudahan-kemudahan tertentu dalam ibadah haji bagi lansia, penyandang disabilitas, atau jamaah yang terhalang kondisi tertentu, banyak disimpulkan melalui prinsip qiyas.
Baca juga : Dasar Hukum Waris dalam Al Quran dan Hadist yang Menjadi Pedoman Pembagian Harta Peninggalan dalam Islam
Unsur-Unsur Qiyas dan Mekanisme Penetapannya
Qiyas memiliki empat unsur utama:
- Al-ashl, yaitu kasus yang memiliki dasar hukum dalam nash.
- Al-far’, yaitu kasus baru yang belum ada nash hukumnya.
- Illat, yaitu sebab yang menjadikan hukum pada al-ashl diberlakukan.
- Hukum al-ashl yang akan diterapkan pada al-far’.
Dalam praktiknya, ulama memulai qiyas dengan mengidentifikasi illat secara akurat. Tanpa illat yang tepat, qiyas bisa salah sasaran. Karena itu, menetapkan hukum melalui qiyas membutuhkan kemampuan istinbath dan pemahaman mendalam terhadap maqasid syariah.
Dalam masalah haji dan umrah, qiyas digunakan misalnya untuk menetapkan hukum penggunaan kursi roda saat tawaf dan sa’i, yang disamakan dengan orang yang berjalan karena illatnya adalah usaha mengelilingi Ka’bah atau menempuh jalur sa’i, bukan bagaimana cara perpindahannya. Dengan demikian, sah hukumnya bagi orang yang tidak mampu berjalan untuk menaiki alat bantu.
Peranan Qiyas dalam Perkembangan Hukum Ibadah
Qiyas memiliki peran penting dalam menjaga fleksibilitas hukum syariat. Dalam ibadah haji dan umrah, banyak hal yang disesuaikan berdasarkan qiyas, terutama ketika teknologi berkembang. Contohnya:
- Penggunaan transportasi modern seperti bus saat menuju Arafah dan Mina disamakan dengan berjalan kaki, karena illat ibadahnya adalah sampai ke lokasi tersebut, bukan cara menuju ke sana.
- Penggunaan aplikasi digital untuk memantau jadwal thawaf atau antrian haji juga diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan prinsip ibadah.
Perkembangan zaman menuntut adanya penjelasan-penjelasan baru, terutama bagi jamaah dari berbagai negara yang memiliki kondisi fisik dan kebutuhan yang sangat beragam. Qiyas menjadi salah satu sarana yang membuat syariat tetap dapat diaplikasikan tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.

Contoh Ijma’ dalam Praktik Haji dan Umrah dari Masa ke Masa
Ijma’ dalam manasik haji sudah terjadi sejak masa sahabat. Beberapa contoh kesepakatan itu antara lain:
- Kesepakatan bahwa haji tidak sah tanpa wukuf di Arafah.
- Kesepakatan bahwa mencukur atau memendekkan rambut adalah tahallul yang menghalalkan larangan ihram.
- Kesepakatan mengenai larangan-larangan ihram seperti memakai pakaian berjahit bagi laki-laki atau berburu hewan darat.
Contoh-contoh ijma’ tersebut tetap berlaku hingga hari ini. Bahkan ketika situasi modern menghadirkan tantangan baru seperti jutaan jamaah dari seluruh dunia, ijma’ tetap menjadi pegangan utama dalam menentukan mana aturan yang bisa disesuaikan dan mana yang tetap harus dipertahankan.
Contoh Qiyas dalam Penetapan Hukum Haji Modern
Beberapa contoh qiyas modern yang sering dijadikan pedoman ulama antara lain:
- Hukum sahnya tawaf di lantai dua atau tiga Masjidil Haram karena disamakan dengan tawaf di sekitar Ka’bah.
- Penggunaan masker di masa pandemi yang dihukumi boleh karena illat larangan menutup wajah bagi laki-laki saat ihram tidak lebih kuat dari illat menjaga keselamatan jiwa.
- Penyembelihan hewan kurban melalui jasa digital dihukumi sah karena illatnya adalah terpotongnya hewan sesuai syarat dan rukunnya, bukan siapa yang memegang pisau secara langsung.
Contoh-contoh seperti ini menunjukkan betapa qiyas membantu menjembatani perbedaan kondisi zaman tanpa mengubah esensi syariat.
Hubungan antara Ijma’, Qiyas, dan Kemantapan Ibadah Umat Islam
Ijma’ memberikan kepastian hukum yang kuat, sedangkan qiyas memberikan fleksibilitas bagi kasus baru. Keduanya saling melengkapi. Pada banyak permasalahan ibadah, ulama memulai dengan melihat apakah telah ada ijma’. Jika belum, mereka menggunakan qiyas untuk memperluas jangkauan hukum dari dalil yang sudah jelas.
Kombinasi inilah yang menjadikan ibadah umat Islam tetap terjaga dari masa ke masa. Tidak hanya untuk urusan haji dan umrah, tetapi juga untuk berbagai aspek kehidupan lainnya seperti muamalah, sosial, hingga teknologi modern. Tanpa ijma’ dan qiyas, umat akan kesulitan memahami bagaimana menerapkan syariat dalam kondisi yang berubah-ubah.
Kesimpulan
Pembahasan mengenai ijma’ dan qiyas menunjukkan betapa pentingnya kedua sumber hukum ini dalam menjaga ketetapan syariat sepanjang zaman. Ijma’ memberikan kepastian hukum dari hasil kesepakatan para ulama yang berilmu, sedangkan qiyas menawarkan fleksibilitas agar hukum Islam tetap relevan menghadapi perkembangan zaman. Melalui keduanya, manasik haji dan umrah dapat dipahami dan diamalkan dengan lebih mudah, terutama ketika jamaah menghadapi kondisi yang tidak selalu identik dengan masa Rasulullah. Memahami ijma’ dan qiyas bukan hanya menambah wawasan keislaman, tetapi juga memberi kepastian dalam menjalankan ibadah secara benar dan sesuai tuntunan para ulama.
Bagi Anda yang ingin melakukan wakaf Al-quran Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.