alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Jangan Abaikan! Zakat Hasil Peternakan Bisa Jadi Kewajiban Anda

zakat hasil peternakan

Jangan Abaikan! Zakat Hasil Peternakan Bisa Jadi Kewajiban Anda

Banyak peternak yang memahami kewajiban zakat fitrah dan zakat mal, tetapi belum menyadari bahwa zakat hasil peternakan juga termasuk kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam syariat Islam. Padahal, ternak seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta yang dipelihara dengan memenuhi syarat tertentu dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab dan haul.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan harta dan kekayaan. Salah satu tujuan zakat adalah membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, memahami ketentuan zakat hasil peternakan menjadi hal penting bagi para peternak agar tidak lalai dalam menunaikan kewajiban kepada Allah SWT.

Dalam praktiknya, masih banyak kesalahpahaman mengenai zakat ternak. Sebagian orang mengira bahwa semua hewan ternak wajib dizakati, sementara yang lain beranggapan bahwa hasil peternakan modern tidak termasuk objek zakat. Pemahaman yang kurang tepat ini dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban yang sebenarnya telah ditetapkan dalam syariat.

Allah SWT telah memberikan petunjuk melalui Al-Qur’an dan Rasulullah SAW telah menjelaskan secara rinci ketentuan zakat ternak melalui berbagai hadis sahih. Dengan memahami dasar hukum, syarat, nisab, dan cara perhitungannya, seorang peternak dapat menjalankan usahanya dengan lebih berkah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai zakat hasil peternakan, mulai dari dasar hukumnya, syarat wajib, jenis ternak yang dikenai zakat, cara menghitung zakat, hingga hikmah yang terkandung di dalamnya.

Dasar Hukum Zakat Hasil Peternakan dalam Islam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini tidak hanya berlaku pada emas, perak, dan perdagangan, tetapi juga mencakup hewan ternak tertentu. Oleh karena itu, zakat hasil peternakan memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam.

Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”

(QS. At-Taubah: 103)

Ayat dalam Surat At-Taubah ayat 103 menunjukkan bahwa zakat merupakan instrumen penyucian harta. Para ulama menjelaskan bahwa kata “harta” dalam ayat tersebut mencakup berbagai jenis kekayaan yang berkembang, termasuk hewan ternak yang memenuhi syarat zakat.

Selain itu, Allah SWT berfirman:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

(QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat ini menegaskan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Salah satu bentuk penunaian hak tersebut adalah melalui zakat.

Dasar hukum yang lebih rinci mengenai zakat hasil peternakan berasal dari hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW menetapkan ketentuan zakat bagi kambing, sapi, dan unta berdasarkan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab.

Hadis dari Anas bin Malik RA menjelaskan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq RA pernah mengirim surat berisi ketentuan zakat yang ditetapkan Rasulullah SAW. Dalam surat tersebut dijelaskan jumlah zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki seseorang. Hadis ini menjadi rujukan utama para ulama dalam menentukan hukum dan perhitungan zakat ternak hingga saat ini.

Baca juga: Zakat Hewan Ternak: Siapa Saja yang Sudah Wajib Membayar?

Syarat Wajib Zakat Hasil Peternakan yang Harus Dipenuhi

Tidak semua hewan ternak secara otomatis dikenai zakat. Syariat Islam menetapkan beberapa syarat agar zakat hasil peternakan menjadi wajib ditunaikan oleh pemiliknya.

Kepemilikan penuh. Hewan ternak tersebut harus benar-benar menjadi milik seseorang secara sah dan berada di bawah kendalinya. Jika hewan masih menjadi sengketa atau milik bersama yang belum jelas pembagiannya, maka zakat belum wajib dikeluarkan.

Mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal jumlah ternak yang menyebabkan zakat menjadi wajib. Jika jumlah ternak masih di bawah nisab, maka pemiliknya belum berkewajiban mengeluarkan zakat.

Telah mencapai haul, yaitu dimiliki selama satu tahun hijriah penuh. Ketentuan haul bertujuan memastikan bahwa harta tersebut benar-benar berkembang dan stabil sebelum dikenai zakat.

Ternak digembalakan di padang rumput yang bebas atau mayoritas makanannya berasal dari penggembalaan alami. Dalam literatur fikih, hewan seperti ini disebut “sa’imah”. Mayoritas ulama mensyaratkan kondisi ini agar zakat ternak menjadi wajib.

Hewan tersebut tidak digunakan sebagai alat kerja utama. Misalnya sapi yang digunakan untuk membajak sawah atau mengangkut barang secara dominan. Hewan yang berfungsi sebagai alat kerja umumnya tidak dikenai zakat ternak menurut banyak ulama, meskipun hasil usaha yang diperoleh darinya dapat masuk kategori zakat lainnya jika memenuhi syarat.

Jenis Ternak yang Wajib Dizakati dan Nisabnya

Dalam syariat Islam, tidak semua hewan termasuk objek zakat hasil peternakan. Rasulullah SAW secara khusus menjelaskan beberapa jenis ternak yang wajib dizakati.

Jenis ternak yang paling umum dikenai zakat adalah kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Masing-masing memiliki ketentuan nisab yang berbeda.

Nisab Zakat Kambing atau Domba

  • 40–120 ekor: zakat 1 ekor kambing
  • 121–200 ekor: zakat 2 ekor kambing
  • 201–300 ekor: zakat 3 ekor kambing
  • Lebih dari 300 ekor: setiap tambahan 100 ekor ditambah 1 ekor kambing

Ketentuan ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari.

Nisab Zakat Sapi dan Kerbau

  • 30 ekor: zakat 1 ekor sapi umur 1 tahun
  • 40 ekor: zakat 1 ekor sapi umur 2 tahun
  • 60 ekor: zakat 2 ekor sapi umur 1 tahun

Kerbau disamakan hukumnya dengan sapi karena memiliki karakteristik yang serupa menurut mayoritas ulama.

Nisab Zakat Unta

  • 5 ekor unta: zakat 1 ekor kambing
  • 10 ekor unta: zakat 2 ekor kambing
  • 15 ekor unta: zakat 3 ekor kambing
  • 20 ekor unta: zakat 4 ekor kambing
  • 25 ekor unta dan seterusnya memiliki ketentuan yang lebih rinci sesuai hadis Rasulullah SAW.

Jenis-jenis ternak tersebut menjadi fokus utama pembahasan zakat ternak dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer.

Zakat Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

Cara Menghitung Zakat Hasil Peternakan dengan Benar

Memahami cara menghitung zakat hasil peternakan sangat penting agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat. Kesalahan perhitungan dapat menyebabkan zakat kurang atau bahkan tidak sah.

Secara umum, langkah pertama adalah memastikan jumlah ternak telah mencapai nisab dan memenuhi syarat haul. Setelah itu, pemilik dapat menentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Rasulullah SAW.

Berikut beberapa contoh sederhana:

Contoh Zakat Kambing

  • Jumlah kambing: 50 ekor
  • Telah mencapai haul: Ya
  • Nisab tercapai: Ya

Zakat yang wajib dikeluarkan:

  • 1 ekor kambing

Contoh Zakat Kambing 150 Ekor

  • Jumlah kambing: 150 ekor

Zakat yang wajib dikeluarkan:

  • 2 ekor kambing

Contoh Zakat Sapi

  • Jumlah sapi: 30 ekor
  • Telah mencapai haul

Zakat yang wajib dikeluarkan:

  • 1 ekor sapi umur satu tahun

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Hewan yang dizakatkan harus sehat dan layak.
  • Tidak boleh memilih hewan yang cacat berat untuk zakat.
  • Tidak boleh mengambil hewan terbaik yang merugikan pemilik.
  • Perhitungan harus dilakukan secara jujur sesuai jumlah ternak yang sebenarnya.
  • Jika peternakan dikelola secara modern dan berorientasi bisnis, sebagian ulama kontemporer juga
  • mempertimbangkan pendekatan zakat perdagangan terhadap hasil usahanya.

Dengan memahami cara perhitungan yang benar, kewajiban zakat hasil peternakan dapat ditunaikan secara tepat dan sesuai tuntunan syariat.

Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Hasil Peternakan

Menunaikan zakat hasil peternakan bukan sekadar kewajiban administratif dalam Islam, melainkan ibadah yang memiliki banyak hikmah dan manfaat. Salah satu manfaat utamanya adalah membersihkan harta dari hak orang lain yang melekat di dalamnya. Ketika seorang peternak mengeluarkan zakat, ia telah menunaikan amanah yang diberikan Allah SWT sehingga hartanya menjadi lebih berkah.

Selain itu, zakat membantu menciptakan pemerataan ekonomi di tengah masyarakat. Hewan ternak sering kali menjadi simbol kekayaan yang bernilai tinggi, sehingga sebagian manfaat dari kekayaan tersebut dapat dirasakan oleh fakir miskin dan golongan penerima zakat lainnya. Dengan demikian, kesenjangan sosial dapat berkurang dan hubungan antarsesama menjadi lebih harmonis.

Hikmah lainnya adalah mendidik jiwa untuk tidak terlalu mencintai harta secara berlebihan. Seorang muslim diajarkan bahwa semua rezeki berasal dari Allah SWT dan akan dimintai pertanggungjawaban. Melalui zakat hasil peternakan, seseorang belajar bersyukur, berbagi, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sosial.

Kesimpulan

Zakat hasil peternakan merupakan salah satu bentuk zakat yang memiliki dasar hukum kuat dalam Al-Qur’an dan hadis sahih. Kewajiban ini berlaku bagi pemilik ternak yang memenuhi syarat seperti kepemilikan penuh, mencapai nisab, telah berlalu satu tahun hijriah (haul), serta memenuhi ketentuan syariat lainnya.

Jenis ternak yang wajib dizakati meliputi kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Masing-masing memiliki nisab dan ketentuan zakat yang berbeda sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis-hadis sahih. Oleh karena itu, setiap peternak perlu memahami aturan tersebut agar dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan benar.

Menunaikan zakat hasil peternakan tidak hanya mendatangkan pahala, tetapi juga membersihkan harta, meningkatkan keberkahan usaha, serta membantu mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat. Dengan memahami dan melaksanakan zakat sesuai tuntunan Islam, seorang muslim dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang, berkah, dan diridhai Allah SWT.

Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel