Doa Qunut Menurut Mazhab Maliki
Doa qunut merupakan salah satu doa yang dikenal luas dalam pelaksanaan sholat. Di kalangan umat Islam, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum, waktu pelaksanaan, maupun bacaan doa qunut sesuai dengan mazhab yang dianut. Salah satu pandangan yang banyak dipelajari adalah doa qunut menurut mazhab Maliki, yaitu mazhab fikih yang didirikan oleh Imam Malik bin Anas. Pemahaman terhadap pendapat mazhab ini penting agar umat Islam semakin menghargai keragaman praktik ibadah yang memiliki dasar dalil yang kuat.
Mazhab Maliki berkembang pesat di wilayah Afrika Utara, Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Mauritania, hingga sebagian Sudan dan beberapa wilayah Timur Tengah. Dalam praktik ibadah sehari-hari, mazhab ini memiliki beberapa perbedaan dengan mazhab lainnya, termasuk mengenai pelaksanaan doa qunut ketika sholat Subuh.
Perbedaan pendapat mengenai doa qunut bukanlah sesuatu yang perlu diperdebatkan secara berlebihan. Para ulama dari berbagai mazhab sama-sama berijtihad berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pemahaman para sahabat. Oleh karena itu, setiap muslim dianjurkan untuk saling menghormati perbedaan selama masih berada dalam koridor syariat Islam.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai doa qunut menurut mazhab Maliki, mulai dari hukum, dalil, waktu pelaksanaan, bacaan, hingga hikmah yang dapat dipetik. Dengan pembahasan yang komprehensif, diharapkan pembaca memperoleh pemahaman yang benar sesuai pendapat ulama mazhab Maliki.
Hukum Doa Qunut Menurut Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, doa qunut pada sholat Subuh memiliki kedudukan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Imam Malik berpendapat bahwa Rasulullah SAW terus melaksanakan qunut pada sholat Subuh hingga akhir hayat beliau. Oleh karena itu, para pengikut mazhab Maliki menjadikan qunut Subuh sebagai amalan yang dianjurkan untuk terus dijaga.
Pendapat ini berbeda dengan sebagian mazhab lain yang memandang qunut Subuh tidak dilakukan secara terus-menerus atau hanya dilaksanakan ketika terjadi musibah besar (qunut nazilah). Meski demikian, perbedaan tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama sehingga tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Dalam kitab-kitab fikih Maliki dijelaskan bahwa pelaksanaan doa qunut bukan termasuk rukun maupun syarat sah sholat. Artinya, apabila seseorang lupa membaca qunut, maka sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Hal ini menunjukkan bahwa mazhab Maliki tetap memberikan kemudahan dalam beribadah.
Para ulama Maliki juga menegaskan bahwa menjaga doa qunut merupakan bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW sebagaimana yang dipahami melalui riwayat-riwayat yang mereka jadikan landasan hukum. Oleh sebab itu, umat Islam yang mengikuti mazhab Maliki dianjurkan untuk membiasakan membaca doa qunut pada sholat Subuh.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa doa qunut menurut mazhab Maliki merupakan amalan sunnah yang memiliki dasar kuat dalam tradisi fikih Maliki. Pelaksanaannya menjadi salah satu ciri khas yang membedakan praktik ibadah mazhab ini dengan mazhab lainnya.
Hukum Doa Qunut Menurut Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, doa qunut pada sholat Subuh memiliki kedudukan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Imam Malik berpendapat bahwa Rasulullah SAW terus melaksanakan qunut pada sholat Subuh hingga akhir hayat beliau. Oleh karena itu, para pengikut mazhab Maliki menjadikan qunut Subuh sebagai amalan yang dianjurkan untuk terus dijaga.
Pendapat ini berbeda dengan sebagian mazhab lain yang memandang qunut Subuh tidak dilakukan secara terus-menerus atau hanya dilaksanakan ketika terjadi musibah besar (qunut nazilah). Meski demikian, perbedaan tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama sehingga tidak boleh menjadi alasan untuk saling menyalahkan.
Dalam kitab-kitab fikih Maliki dijelaskan bahwa pelaksanaan doa qunut bukan termasuk rukun maupun syarat sah sholat. Artinya, apabila seseorang lupa membaca qunut, maka sholatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Hal ini menunjukkan bahwa mazhab Maliki tetap memberikan kemudahan dalam beribadah.
Para ulama Maliki juga menegaskan bahwa menjaga doa qunut merupakan bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW sebagaimana yang dipahami melalui riwayat-riwayat yang mereka jadikan landasan hukum. Oleh sebab itu, umat Islam yang mengikuti mazhab Maliki dianjurkan untuk membiasakan membaca doa qunut pada sholat Subuh.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa doa qunut menurut mazhab Maliki merupakan amalan sunnah yang memiliki dasar kuat dalam tradisi fikih Maliki. Pelaksanaannya menjadi salah satu ciri khas yang membedakan praktik ibadah mazhab ini dengan mazhab lainnya.
Baca juga: Puasa Dzulhijjah, Jangan Sampai Salah! Ini Panduan Lengkapnya
Dalil Doa Qunut Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki mendasarkan pendapatnya pada sejumlah hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW membaca qunut ketika sholat Subuh. Salah satu riwayat menyebutkan bahwa Nabi SAW senantiasa berqunut pada sholat Subuh hingga beliau wafat. Riwayat inilah yang menjadi pijakan utama para ulama Maliki.
Selain hadis, Imam Malik juga memberikan perhatian besar terhadap amalan penduduk Madinah. Menurut beliau, praktik ibadah masyarakat Madinah memiliki nilai yang sangat kuat karena mereka merupakan generasi yang hidup dekat dengan masa Rasulullah SAW dan para sahabat.
Konsep ‘amal ahl al-Madinah menjadi salah satu karakteristik mazhab Maliki. Imam Malik meyakini bahwa kebiasaan masyarakat Madinah dalam menjalankan ibadah dapat menjadi salah satu sumber hukum apabila sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Karena itu, pelaksanaan qunut Subuh yang dilakukan masyarakat Madinah menjadi penguat pendapat beliau.
Walaupun terdapat hadis lain yang dipahami berbeda oleh ulama mazhab lain, para ulama Maliki tetap mempertahankan pendapat bahwa qunut Subuh adalah sunnah yang terus dilakukan. Mereka melakukan tarjih berdasarkan metodologi usul fikih yang menjadi ciri khas mazhab Maliki.
Dengan demikian, dalil mengenai doa qunut menurut mazhab Maliki tidak hanya bersumber dari hadis, tetapi juga didukung oleh praktik masyarakat Madinah yang dianggap sebagai warisan langsung dari generasi awal Islam.
Waktu Membaca Doa Qunut Menurut Mazhab Maliki
Salah satu hal yang membedakan mazhab Maliki dengan mazhab Syafi’i adalah posisi membaca doa qunut dalam sholat Subuh. Menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki, doa qunut dibaca sebelum rukuk pada rakaat kedua sholat Subuh.
Pelaksanaan qunut sebelum rukuk dianggap sebagai praktik yang lebih sesuai dengan riwayat yang menjadi pegangan mazhab Maliki. Karena itu, imam maupun makmum yang mengikuti mazhab ini akan membaca doa qunut setelah selesai membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek, kemudian baru melaksanakan rukuk.
Dalam pelaksanaannya, doa qunut dibaca dengan suara pelan (sir) ketika sholat Subuh. Berbeda dengan sebagian praktik di mazhab lain yang membacanya dengan suara keras, mazhab Maliki lebih memilih membaca qunut secara lirih agar tetap menjaga kekhusyukan sholat.
Apabila imam tidak membaca qunut atau seseorang lupa melaksanakannya, maka sholat tetap dianggap sah. Hal ini menunjukkan bahwa qunut bukan termasuk bagian wajib dalam sholat, melainkan sunnah yang dianjurkan.
Pemahaman mengenai waktu pelaksanaan ini menjadi salah satu ciri penting dalam doa qunut menurut mazhab Maliki, sehingga umat Islam dapat memahami alasan adanya perbedaan praktik di berbagai daerah.
Bacaan Doa Qunut Menurut Mazhab Maliki
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul ketika membahas doa qunut menurut mazhab Maliki adalah apakah terdapat bacaan khusus yang wajib digunakan. Dalam praktiknya, mazhab Maliki tidak mewajibkan satu redaksi tertentu. Hal terpenting adalah isi doa tersebut berupa pujian kepada Allah SWT, permohonan hidayah, perlindungan, ampunan, serta keberkahan. Dengan demikian, seorang muslim dapat membaca doa qunut yang berasal dari hadis maupun doa-doa yang memiliki makna baik dan tidak bertentangan dengan syariat.
Di berbagai wilayah yang mengikuti mazhab Maliki, bacaan yang sering digunakan adalah doa yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW kepada Hasan bin Ali RA, yaitu doa yang juga dikenal luas di kalangan umat Islam. Bacaan tersebut berbunyi:
اللهم اهدني فيمن هديت، وعافني فيمن عافيت، وتولني فيمن توليت، وبارك لي فيما أعطيت، وقني شر ما قضيت، فإنك تقضي ولا يقضى عليك، إنه لا يذل من واليت، ولا يعز من عاديت، تباركت ربنا وتعاليت.
Artinya:
“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan. Jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang Engkau lindungi. Berkahilah apa yang telah Engkau berikan kepadaku. Lindungilah aku dari keburukan yang telah Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan keputusan dan tidak ada yang dapat menetapkan keputusan atas-Mu. Tidak akan hina orang yang Engkau lindungi dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau.”
Walaupun bacaan di atas sangat populer, ulama Maliki menjelaskan bahwa seseorang juga diperbolehkan membaca doa lain yang berisi permohonan kepada Allah SWT. Hal ini menunjukkan adanya keluasan dalam syariat Islam, selama isi doa tetap sesuai dengan ajaran agama.
Karena itu, fokus utama dalam doa qunut menurut mazhab Maliki bukan hanya pada lafaz tertentu, tetapi juga pada kekhusyukan hati, keikhlasan, serta keyakinan bahwa Allah SWT adalah tempat terbaik untuk memohon pertolongan.

Perbedaan Doa Qunut Mazhab Maliki dengan Mazhab Lain
Perbedaan pendapat dalam fikih merupakan hal yang sudah ada sejak masa para sahabat. Begitu pula mengenai doa qunut. Setiap mazhab memiliki landasan dalil dan metode istinbath hukum yang berbeda sehingga menghasilkan praktik ibadah yang tidak selalu sama.
Berikut beberapa perbedaan doa qunut menurut mazhab Maliki dengan mazhab lainnya.
- Hukum Qunut
- Mazhab Maliki: Sunnah pada sholat Subuh.
- Mazhab Syafi’i: Sunnah muakkadah pada sholat Subuh.
- Mazhab Hanafi: Qunut dilakukan pada sholat Witir.
- Mazhab Hanbali: Lebih dikenal qunut nazilah ketika terjadi musibah.
- Posisi Membaca
- Maliki: Sebelum rukuk rakaat kedua.
- Syafi’i: Setelah rukuk rakaat kedua.
- Hanafi: Sebelum rukuk pada sholat Witir.
- Suara Bacaan
- Maliki: Dibaca secara pelan (sir).
- Syafi’i: Umumnya dibaca dengan suara yang terdengar ketika menjadi imam.
- Redaksi Doa
- Mazhab Maliki memberikan kelonggaran dalam memilih redaksi doa selama maknanya baik dan sesuai syariat.
- Mazhab lain juga memiliki redaksi yang umum digunakan, tetapi tidak selalu sama dalam praktiknya.
- Tujuan Pelaksanaan
- Semua mazhab sepakat bahwa doa qunut merupakan bentuk penghambaan dan permohonan kepada Allah SWT.
- Perbedaan hanya terletak pada waktu, tata cara, dan status hukumnya.
Perbedaan tersebut menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Oleh sebab itu, umat Islam hendaknya saling menghormati praktik ibadah yang dilakukan sesuai dengan mazhab masing-masing tanpa menganggap pendapat lain sebagai sesuatu yang keliru.
Hikmah Mengamalkan Doa Qunut Menurut Mazhab Maliki
Mengamalkan doa qunut menurut mazhab Maliki bukan sekadar mengikuti tradisi mazhab, tetapi juga memiliki banyak hikmah bagi kehidupan seorang muslim.
Pertama, doa qunut menjadi sarana untuk memperkuat hubungan seorang hamba dengan Allah SWT. Di dalamnya terdapat permohonan hidayah, perlindungan, keberkahan, dan keselamatan sehingga seorang muslim selalu diingatkan untuk bergantung hanya kepada Allah dalam setiap keadaan.
Kedua, pelaksanaan doa qunut melatih sikap istiqamah dalam beribadah. Membiasakan membaca doa qunut setiap sholat Subuh akan menumbuhkan kedisiplinan dan semangat menjaga ibadah harian. Selain itu, doa yang dipanjatkan secara rutin dapat menjadi pengingat bahwa setiap hari harus diawali dengan memohon petunjuk kepada Allah SWT.
Ketiga, memahami perbedaan pendapat para ulama mengajarkan sikap toleransi dalam masalah fikih. Seorang muslim tidak mudah menyalahkan orang lain hanya karena tata cara ibadah yang berbeda, sebab masing-masing memiliki dasar dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Doa qunut menurut mazhab Maliki merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan untuk dibaca pada sholat Subuh. Mazhab ini berpendapat bahwa Rasulullah SAW senantiasa melaksanakan qunut Subuh sehingga amalan tersebut layak dijaga sebagai bagian dari sunnah. Dalam praktiknya, doa qunut dibaca sebelum rukuk pada rakaat kedua dan umumnya dilakukan dengan suara pelan.
Perbedaan tata cara doa qunut antara mazhab Maliki dengan mazhab lainnya merupakan hasil ijtihad para ulama berdasarkan dalil yang mereka pahami. Oleh karena itu, umat Islam hendaknya menghormati setiap perbedaan yang masih berada dalam koridor syariat dan tidak menjadikannya sebagai penyebab perpecahan.
Dengan memahami doa qunut menurut mazhab Maliki, umat Islam tidak hanya mengetahui tata cara pelaksanaannya, tetapi juga belajar menghargai kekayaan khazanah fikih Islam. Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan dalam beribadah, memperbanyak doa kepada Allah SWT, serta terus meningkatkan kualitas sholat agar semakin mendekatkan diri kepada-Nya.
Doa qunut merupakan salah satu amalan sunnah yang mengajarkan seorang muslim untuk senantiasa memohon petunjuk, perlindungan, dan keberkahan kepada Allah SWT. Dengan memahami perbedaan pendapat para ulama, kita dapat beribadah dengan lebih tenang sekaligus menghargai keragaman dalam fikih Islam. Untuk mendapatkan panduan ibadah dan perjalanan umrah yang sesuai dengan sunnah, hubungi Admin Haqqi Tour.