alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Pengertian Zakat An’am: Hukum, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Puasa dalam Al-Qur'an

Pengertian Zakat An’am: Hukum, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Pengertian zakat an’am merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih zakat yang sering kali belum dipahami secara mendalam oleh umat Islam. Padahal, zakat an’am termasuk jenis zakat mal yang telah diatur secara rinci dalam syariat Islam, baik mengenai hukum, syarat, nisab, maupun kadar yang wajib dikeluarkan.

Secara umum, zakat merupakan rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting setelah salat. Kewajiban zakat disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an sebagai bentuk penyucian harta sekaligus sarana membantu golongan yang membutuhkan. Salah satu jenis zakat yang diwajibkan adalah zakat an’am, yaitu zakat yang dikenakan pada hewan ternak tertentu yang telah memenuhi syarat syariat.

Pada masa Rasulullah ﷺ, zakat an’am menjadi salah satu sumber pemasukan Baitul Mal. Hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing merupakan aset ekonomi utama masyarakat Arab sehingga Islam mengatur kewajiban zakat atas kepemilikan hewan-hewan tersebut.

Memahami pengertian zakat an’am sangat penting bagi para peternak agar dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar. Kesalahan dalam memahami nisab atau perhitungan zakat dapat menyebabkan seseorang belum menunaikan kewajiban secara sempurna.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian zakat an’am, hukum zakat an’am, syarat wajib zakat an’am, nisab hewan ternak, hingga cara menghitung zakat an’am berdasarkan ketentuan fikih yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.

Pengertian Zakat An’am dan Dasar Hukumnya

Pengertian zakat an’am adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas hewan ternak tertentu yang dimiliki seorang Muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat. Kata “an’am” berasal dari bahasa Arab yang berarti hewan ternak, khususnya unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Dalam literatur fikih, zakat an’am termasuk bagian dari zakat mal. Hewan ternak yang dikenai zakat bukan sembarang hewan, melainkan hewan yang dipelihara untuk berkembang biak dan memperoleh manfaat ekonomis. Oleh karena itu, hewan peliharaan untuk kebutuhan pribadi umumnya tidak terkena kewajiban zakat.

Kewajiban zakat secara umum dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

(QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Bahkan zakat sering disebut bersamaan dengan perintah salat sebagai bentuk kesempurnaan ibadah seorang Muslim.

Dalil khusus mengenai zakat hewan ternak dijelaskan dalam berbagai hadis Rasulullah ﷺ. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengenai ketentuan zakat kambing, sapi, dan unta yang mencapai nisab tertentu. Hadis-hadis tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan aturan zakat an’am.

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa zakat an’am hukumnya wajib apabila seluruh syarat telah terpenuhi. Kesepakatan ini menunjukkan pentingnya zakat an’am dalam sistem ekonomi Islam dan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: Hadits Mauquf: Pembahasan Ringan tapi Bermakna Mendalam

Syarat-Syarat Wajib Zakat An’am

Agar zakat an’am menjadi wajib, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik hewan ternak. Syarat-syarat ini ditetapkan berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama fikih.

Kepemilikan yang sempurna. Hewan ternak tersebut harus benar-benar menjadi milik seseorang secara sah. Hewan yang masih menjadi sengketa atau belum dimiliki secara penuh tidak wajib dizakati.

Mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal jumlah hewan ternak yang mewajibkan zakat. Jika jumlah ternak belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atas ternak tersebut.

Telah mencapai haul, yaitu kepemilikan berlangsung selama satu tahun hijriah penuh. Ketentuan haul menunjukkan bahwa zakat dikenakan atas harta yang stabil dan berkembang.

Hewan tersebut termasuk ternak yang digembalakan atau disebut sa’imah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hewan yang sebagian besar makan dari padang rumput bebas lebih berhak dikenakan zakat dibandingkan ternak yang seluruh pakannya dibeli secara khusus.

Hewan tidak digunakan secara dominan untuk bekerja. Misalnya sapi yang digunakan untuk membajak sawah atau mengangkut barang secara terus-menerus menurut sebagian ulama tidak terkena kewajiban zakat an’am karena fungsi utamanya bukan untuk berkembang biak atau menghasilkan keuntungan dari peternakan.

Jenis Hewan yang Wajib Dizakati dan Nisabnya

Tidak semua hewan termasuk objek zakat an’am. Syariat hanya menetapkan beberapa jenis hewan ternak tertentu yang wajib dizakati apabila mencapai nisab.

Unta

Unta merupakan hewan yang memiliki ketentuan zakat paling rinci dalam hadis Rasulullah ﷺ.

Beberapa nisab zakat unta antara lain:

  • 5 ekor unta: zakat 1 ekor kambing
  • 10 ekor unta: zakat 2 ekor kambing
  • 15 ekor unta: zakat 3 ekor kambing
  • 20 ekor unta: zakat 4 ekor kambing
  • 25 ekor unta: zakat 1 ekor bintu makhadh

Ketentuan ini terus bertambah sesuai jumlah kepemilikan unta.

Sapi dan Kerbau

Kerbau dianalogikan dengan sapi dalam perhitungan zakat.

Nisab sapi meliputi:

  • 30 ekor sapi: zakat 1 ekor tabi’
  • 40 ekor sapi: zakat 1 ekor musinnah
  • 60 ekor sapi: zakat 2 ekor tabi’

Ketentuan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh para ahli hadis terpercaya.

Kambing dan Domba

Nisab kambing dan domba adalah:

  • 40–120 ekor: zakat 1 ekor kambing
  • 121–200 ekor: zakat 2 ekor kambing
  • 201–300 ekor: zakat 3 ekor kambing
  • Lebih dari 300 ekor: setiap tambahan 100 ekor bertambah 1 ekor kambing zakat

Ketentuan ini menjadi pedoman utama para peternak dalam menghitung kewajiban zakat mereka.

Zakat Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

Cara Menghitung Zakat An’am yang Benar

Memahami cara menghitung zakat an’am sangat penting agar kewajiban zakat dapat ditunaikan secara tepat sesuai syariat.

Hitung Jumlah Ternak

Pemilik ternak harus mengetahui jumlah pasti hewan yang dimiliki ketika haul telah genap satu tahun.

Contoh:

  • 45 ekor kambing
  • 35 ekor sapi
  • 12 ekor unta

Jumlah ini menjadi dasar dalam menentukan kewajiban zakat.

Pastikan Sudah Mencapai Nisab

Bandingkan jumlah ternak dengan ketentuan nisab syariat.

Contoh:

  • 45 kambing telah mencapai nisab karena melebihi 40 ekor.
  • 20 kambing belum mencapai nisab sehingga tidak wajib zakat.

Tentukan Kadar Zakat

Setelah mencapai nisab, tentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Contoh:

  • 45 kambing → zakat 1 kambing.
  • 130 kambing → zakat 2 kambing.
  • 220 kambing → zakat 3 kambing.

Pilih Hewan yang Layak

Hewan yang dijadikan zakat harus memenuhi standar yang baik.

Ketentuannya antara lain:

  • Tidak cacat.
  • Tidak sakit parah.
  • Tidak terlalu tua.

Tidak termasuk hewan terbaik yang merugikan pemilik secara berlebihan.

Salurkan kepada Mustahik

Zakat an’am harus diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”

(QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menjadi dasar penetapan delapan golongan penerima zakat (asnaf).

Hikmah dan Manfaat Zakat An’am dalam Islam

Zakat an’am tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki berbagai hikmah yang sangat besar bagi individu maupun masyarakat.

Zakat an’am menjadi sarana penyucian harta. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”

(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.

Zakat an’am membantu pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Ketika peternak yang memiliki banyak ternak mengeluarkan zakatnya, maka masyarakat miskin dapat merasakan manfaat dari harta tersebut. Hal ini menciptakan keseimbangan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Zakat an’am menjadi bukti ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. Dengan menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, seorang hamba menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan. Semakin besar nikmat yang diterima, semakin besar pula tanggung jawab untuk berbagi kepada sesama.

Kesimpulan

Pengertian zakat an’am adalah zakat yang dikenakan atas hewan ternak tertentu seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba yang telah memenuhi syarat syariat. Zakat ini termasuk bagian dari zakat mal yang memiliki aturan khusus mengenai nisab, haul, dan kadar yang wajib dikeluarkan.

Hukum zakat an’am adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki hewan ternak mencapai nisab dan memenuhi syarat lainnya. Kewajiban ini didasarkan pada Al-Qur’an, terutama QS. Al-Baqarah ayat 43, QS. At-Taubah ayat 60, QS. At-Taubah ayat 103, serta berbagai hadis sahih Rasulullah ﷺ yang menjelaskan secara rinci ketentuan zakat hewan ternak.

Dengan memahami pengertian zakat an’am, syarat wajib zakat an’am, nisab zakat an’am, dan cara menghitung zakat an’am, seorang Muslim dapat menunaikan kewajibannya dengan benar. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat an’am juga berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial, membantu fakir miskin, serta mendatangkan keberkahan bagi pemilik harta dan masyarakat secara keseluruhan.

Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel