Perhitungan zakat an’am merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih zakat yang perlu dipahami oleh para peternak muslim. Zakat an’am adalah zakat yang dikenakan atas hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini termasuk bagian dari rukun Islam yang bertujuan membersihkan harta sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.
Dalam kehidupan masyarakat muslim, khususnya yang memiliki usaha peternakan, memahami perhitungan zakat an’am menjadi hal yang sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat. Kesalahan dalam menghitung nisab atau jumlah zakat yang harus dikeluarkan dapat menyebabkan kewajiban zakat tidak terlaksana secara sempurna.
Allah SWT telah menetapkan aturan zakat secara rinci melalui Al-Qur’an dan dijelaskan lebih detail dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Ketentuan mengenai zakat hewan ternak bahkan memiliki aturan tersendiri yang berbeda dengan zakat emas, perak, perdagangan, maupun pertanian.
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat, termasuk zakat an’am. Sementara rincian perhitungan zakat an’am dijelaskan melalui sunnah Rasulullah SAW yang kemudian menjadi pedoman para ulama hingga saat ini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang perhitungan zakat an’am, syarat wajibnya, nisab masing-masing hewan ternak, contoh perhitungan, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat An’am
Zakat an’am adalah zakat yang dikenakan atas hewan ternak tertentu yang dipelihara dengan tujuan berkembang biak atau menghasilkan keuntungan. Kata “an’am” berasal dari bahasa Arab yang berarti hewan ternak, khususnya unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Dalam pembahasan fikih, hewan-hewan inilah yang menjadi objek zakat an’am.
Kewajiban zakat an’am telah disepakati oleh para ulama berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan ijma’. Hewan ternak yang mencapai jumlah tertentu dan memenuhi syarat wajib dizakati setelah dimiliki selama satu tahun hijriah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap sektor peternakan sebagai salah satu sumber kekayaan umat.
Dasar hukum zakat an’am juga terdapat dalam firman Allah SWT:
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ ١٩
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
(QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki seorang muslim terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Hewan ternak sebagai bentuk kekayaan juga termasuk dalam cakupan ayat ini.
Selain Al-Qur’an, Rasulullah SAW memberikan penjelasan rinci mengenai nisab dan perhitungan zakat an’am. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW menetapkan jumlah tertentu untuk zakat kambing, sapi, dan unta sesuai dengan jumlah kepemilikannya.
Hadits yang menjadi dasar utama perhitungan zakat an’am adalah surat Abu Bakar Ash-Shiddiq RA yang berisi ketentuan zakat sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW. Surat tersebut kemudian menjadi pedoman para khalifah dan ulama dalam menetapkan hukum zakat ternak hingga sekarang.
Baca juga: Hadits Syadz dan Cara Ulama Membedakan Hadits Shahih
Syarat Wajib dalam Perhitungan Zakat An’am
Agar seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat an’am, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini penting dipahami sebelum melakukan perhitungan zakat an’am sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.
Kepemilikan penuh. Hewan ternak harus dimiliki secara sah oleh seorang muslim. Hewan yang masih dalam sengketa atau bukan milik pribadi tidak termasuk dalam objek zakat.
Mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal jumlah hewan ternak yang menyebabkan zakat menjadi wajib. Jika jumlah ternak belum mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat.
Mencapai haul atau dimiliki selama satu tahun hijriah penuh. Ketentuan haul menunjukkan bahwa zakat an’am dikenakan pada kekayaan yang relatif stabil dan berkembang dalam jangka waktu tertentu.
Hewan ternak digembalakan di padang rumput umum (sa’imah) pada sebagian besar waktu dalam setahun. Menurut mayoritas ulama, hewan yang selalu diberi pakan khusus dengan biaya besar memiliki ketentuan berbeda karena tidak termasuk kategori sa’imah.
Hewan tersebut bukan digunakan sebagai alat kerja utama. Misalnya sapi yang digunakan untuk membajak sawah menurut sebagian ulama tidak dikenakan zakat an’am karena fungsi utamanya bukan untuk berkembang biak atau menghasilkan keuntungan peternakan.
Nisab dan Perhitungan Zakat An’am untuk Kambing atau Domba
Dalam perhitungan zakat an’am, kambing dan domba memiliki ketentuan nisab tersendiri yang telah ditetapkan Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pada kambing yang digembalakan, apabila jumlahnya mencapai empat puluh sampai seratus dua puluh ekor maka zakatnya seekor kambing.”
(HR. Bukhari)
Berikut rincian nisab zakat kambing dan domba:
- 40–120 ekor = 1 ekor kambing zakat
- 121–200 ekor = 2 ekor kambing zakat
- 201–300 ekor = 3 ekor kambing zakat
- Di atas 300 ekor, setiap tambahan 100 ekor bertambah 1 ekor zakat
Contoh perhitungan zakat an’am kambing:
- Memiliki 50 ekor kambing selama satu tahun → zakat 1 ekor kambing.
- Memiliki 150 ekor kambing → zakat 2 ekor kambing.
- Memiliki 250 ekor kambing → zakat 3 ekor kambing.
Hal yang perlu diperhatikan adalah hewan yang dikeluarkan sebagai zakat harus dalam kondisi sehat dan layak. Tidak diperbolehkan memilih hewan yang cacat atau memiliki kualitas paling buruk untuk dijadikan zakat.
Para ulama juga menjelaskan bahwa kambing yang dikeluarkan sebagai zakat sebaiknya memiliki umur yang memenuhi standar sebagaimana ketentuan syariat agar manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima zakat.

Nisab dan Perhitungan Zakat An’am untuk Sapi dan Unta
Selain kambing, perhitungan zakat an’am juga berlaku untuk sapi dan unta. Kedua jenis hewan ini memiliki ketentuan nisab yang berbeda.
Nisab Zakat Sapi
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
“Pada setiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya seekor tabi’ atau tabi’ah.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Ketentuannya sebagai berikut:
- 30–39 ekor = 1 ekor sapi umur 1 tahun
- 40–59 ekor = 1 ekor sapi umur 2 tahun
- 60 ekor = 2 ekor sapi umur 1 tahun
- Dan seterusnya mengikuti kelipatan yang ditentukan
Contoh:
- Memiliki 35 ekor sapi → zakat 1 ekor sapi umur 1 tahun.
- Memiliki 45 ekor sapi → zakat 1 ekor sapi umur 2 tahun.
Nisab Zakat Unta
Zakat unta memiliki rincian yang lebih kompleks karena jumlah nisabnya beragam.
Ketentuan pokoknya:
- 5–9 ekor unta = 1 ekor kambing
- 10–14 ekor unta = 2 ekor kambing
- 15–19 ekor unta = 3 ekor kambing
- 20–24 ekor unta = 4 ekor kambing
- 25–35 ekor unta = 1 ekor unta betina umur 1 tahun
Contoh:
- Memiliki 7 ekor unta → zakat 1 ekor kambing.
- Memiliki 15 ekor unta → zakat 3 ekor kambing.
- Memiliki 30 ekor unta → zakat 1 ekor unta betina umur satu tahun.
Ketentuan ini menunjukkan betapa rinci syariat Islam mengatur perhitungan zakat an’am sehingga setiap jenis ternak memiliki aturan yang sesuai dengan nilai ekonominya.
Hikmah dan Pentingnya Memahami Perhitungan Zakat An’am
Perhitungan zakat an’am bukan sekadar kewajiban administratif dalam Islam. Di balik aturan tersebut terdapat berbagai hikmah yang sangat besar bagi individu maupun masyarakat.
Zakat an’am berfungsi sebagai sarana penyucian harta. Dengan menunaikan zakat, seorang peternak membersihkan hartanya dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya. Harta yang telah dizakati akan menjadi lebih berkah dan membawa ketenangan bagi pemiliknya.
Zakat an’am membantu pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Hewan ternak memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga ketika zakatnya disalurkan kepada mustahik, manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Bahkan dalam banyak kasus, hewan zakat dapat menjadi modal usaha bagi penerima sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemahaman yang benar tentang perhitungan zakat an’am membantu umat Islam melaksanakan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Dengan mengetahui nisab, haul, dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan, seorang muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan lebih yakin dan terhindar dari kesalahan dalam beribadah.
Kesimpulan
Perhitungan zakat an’am merupakan bagian penting dalam fikih zakat yang wajib dipahami oleh setiap muslim yang memiliki hewan ternak. Zakat an’am berlaku untuk kambing atau domba, sapi atau kerbau, serta unta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Ketentuan ini didasarkan pada Al-Qur’an, terutama QS. At-Taubah ayat 103 dan QS. Adz-Dzariyat ayat 19, serta berbagai hadits shahih yang menjelaskan rincian nisab dan kadar zakat.
Dalam perhitungan zakat an’am, setiap jenis hewan memiliki ketentuan yang berbeda. Kambing mulai wajib dizakati ketika mencapai 40 ekor, sapi mulai 30 ekor, sedangkan unta mulai 5 ekor. Oleh karena itu, pemilik ternak harus memahami aturan yang berlaku agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam.
Melalui pelaksanaan zakat an’am yang benar, seorang muslim tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami perhitungan zakat an’am secara tepat, harta menjadi lebih berkah, ibadah lebih sempurna, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh umat secara luas.
Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.