alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Thaharah Menurut Mazhab dan Cara Bersuci yang Benar

tata cara tayammum

Thaharah Menurut Mazhab dan Cara Bersuci yang Benar

Thaharah menurut mazhab merupakan pembahasan penting dalam fikih Islam yang berkaitan dengan kebersihan dan kesucian seorang muslim sebelum melaksanakan ibadah. Thaharah tidak hanya bermakna bersih secara fisik, tetapi juga suci secara hukum syariat. Dalam ajaran Islam, thaharah menjadi syarat sah berbagai ibadah, terutama shalat. Oleh karena itu, memahami thaharah menurut mazhab dan cara bersuci yang benar sangat penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan hadis.

Secara bahasa, thaharah berarti bersih dan suci. Secara istilah, para ulama mendefinisikan thaharah sebagai menghilangkan hadas dan najis dengan air atau alat yang dibenarkan syariat. Pembahasan thaharah menurut mazhab mencakup perbedaan pendapat di antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, terutama dalam hal batasan najis, tata cara wudhu, mandi wajib, serta penggunaan air.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki…”
(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini menjadi dasar utama pembahasan thaharah dalam Islam. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.”
(HR. Muslim)

Berdasarkan dalil tersebut, jelas bahwa thaharah menurut mazhab dan cara bersuci yang benar bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban bagi setiap muslim.

Pengertian dan Konsep Dasar Thaharah Menurut Mazhab

Thaharah menurut mazhab memiliki landasan yang sama, yaitu Al-Qur’an dan sunnah, namun terdapat perbedaan dalam rincian hukum dan penerapannya. Secara umum, seluruh mazhab sepakat bahwa thaharah terbagi menjadi dua: bersuci dari hadas dan bersuci dari najis. Bersuci dari hadas dilakukan dengan wudhu, mandi wajib, atau tayamum. Sedangkan bersuci dari najis dilakukan dengan menghilangkan zat najis tersebut dari badan, pakaian, atau tempat.

Mazhab Hanafi mendefinisikan thaharah sebagai menghilangkan hadas dan najis atau sesuatu yang semakna dengannya. Mereka membedakan najis menjadi najis berat (ghalizhah) dan najis ringan (khafifah). Perbedaan ini berpengaruh terhadap cara penyuciannya. Dalam mazhab Hanafi, kadar najis tertentu yang sedikit masih ditoleransi dalam kondisi tertentu.

Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam klasifikasi najis. Mereka lebih menekankan pada konsep bahwa asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Hal ini membuat mazhab Maliki cenderung lebih longgar dalam beberapa persoalan najis dibandingkan mazhab lainnya.

Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia menjelaskan bahwa thaharah adalah menghilangkan hadas atau najis dengan cara tertentu. Mazhab ini membagi najis menjadi tiga: mukhaffafah (ringan), mutawassithah (sedang), dan mughallazhah (berat). Pembagian ini sangat memengaruhi cara bersuci yang benar menurut mazhab Syafi’i.

Mazhab Hanbali pada dasarnya sejalan dengan mazhab Syafi’i dalam banyak hal terkait thaharah. Mereka menekankan pentingnya mengikuti tata cara yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW secara rinci. Dalam konteks thaharah menurut mazhab, Hanbali dikenal cukup ketat dalam mengikuti dalil hadis secara tekstual.

Baca juga: Tayammum: Panduan Lengkap Cara Melakukan dan Syaratnya

Dalil Al-Qur’an dan Hadis Tentang Thaharah

Thaharah menurut mazhab tidak terlepas dari dalil Al-Qur’an. Selain QS. Al-Ma’idah ayat 6, terdapat pula firman Allah SWT:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ ۝٤
“Pakaianmu, bersihkanlah!.” (QS. Al-Muddatsir: 4)

Ayat ini menjadi dasar kewajiban menjaga kebersihan pakaian dari najis. Para ulama menafsirkan ayat tersebut sebagai perintah untuk menjaga kesucian lahiriah sebelum melaksanakan ibadah.

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Ayat ini menunjukkan bahwa thaharah memiliki dimensi spiritual. Bersuci bukan hanya kewajiban fisik, tetapi juga bentuk ketaatan dan kecintaan kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Kebersihan adalah sebagian dari iman.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menjadi dalil bahwa thaharah merupakan bagian dari keimanan seorang muslim. Oleh sebab itu, memahami thaharah menurut mazhab dan cara bersuci yang benar menjadi bagian dari upaya menyempurnakan iman.

Dalam hadis lain disebutkan:

“Tidak diterima shalat salah seorang dari kalian apabila ia berhadas sampai ia berwudhu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mempertegas bahwa wudhu sebagai bagian dari thaharah adalah syarat sah shalat. Seluruh mazhab sepakat mengenai kewajiban ini, meskipun berbeda dalam rincian praktiknya.

Macam-Macam Thaharah dan Perbedaannya Menurut Mazhab

Secara umum, thaharah menurut mazhab terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu bersuci dari hadas dan bersuci dari najis. Berikut penjelasannya:

b. Bersuci dari Hadas

Hadas terbagi menjadi dua:

Hadas kecil

Disucikan dengan wudhu. Berdasarkan QS. Al-Ma’idah: 6.
Perbedaan mazhab muncul dalam hal:

  • Menyentuh lawan jenis apakah membatalkan wudhu (Syafi’i: batal; Hanafi: tidak batal tanpa syahwat).
  • Menyentuh kemaluan tanpa penghalang (Syafi’i dan Hanbali: batal; Hanafi: tidak batal).

Hadas besar

Disucikan dengan mandi wajib (ghusl).
Penyebabnya antara lain:

  • Junub
  • Haid
  • Nifas

Dalilnya terdapat dalam QS. Al-Ma’idah: 6 bagian “…dan jika kamu junub maka mandilah.”

b. Bersuci dari Najis

Cara bersuci yang benar berbeda sesuai jenis najis:

  • Najis Mukhaffafah (ringan)
    Contoh: air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI (menurut Syafi’i).
    Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air.
  • Najis Mutawassithah (sedang)
    Contoh: darah, nanah, kotoran manusia.
    Cara menyucikannya dengan menghilangkan warna, bau, dan rasanya.
  • Najis Mughallazhah (berat)
    Contoh: jilatan anjing.
    Dalilnya hadis: “Apabila anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)

Mazhab berbeda dalam detail teknis, namun sepakat pada prinsip penyucian najis tersebut.

Zakat Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

Cara Bersuci yang Benar Sesuai Tuntunan Syariat

Memahami thaharah menurut mazhab harus diikuti dengan praktik cara bersuci yang benar. Berikut tata cara utama:

a. Cara Wudhu yang Benar

Berdasarkan QS. Al-Ma’idah: 6 dan hadis Nabi:

  • Niat
  • Membasuh wajah
  • Membasuh kedua tangan sampai siku
  • Mengusap sebagian atau seluruh kepala
  • Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
  • Tertib (menurut Syafi’i dan Hanbali adalah wajib)

b. Cara Mandi Wajib yang Benar

  • Niat
  • Menghilangkan najis terlebih dahulu
  • Membasuh seluruh tubuh dengan air hingga merata
  • Mendahulukan anggota kanan
  • Menyela-nyela rambut agar air sampai ke kulit kepala

Dalilnya dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang tata cara mandi junub Rasulullah SAW.

c. Tayamum sebagai Pengganti

Jika tidak ada air, maka tayamum diperbolehkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah: 6:

  • Niat
  • Menepukkan tangan ke tanah suci
  • Mengusap wajah
  • Mengusap kedua tangan
  • Perbedaan mazhab muncul pada batas tangan yang diusap (hingga pergelangan atau siku).

Hikmah dan Urgensi Thaharah dalam Kehidupan Muslim

Thaharah menurut mazhab tidak hanya membahas hukum, tetapi juga hikmah di baliknya. Pertama, thaharah menjaga kesehatan dan kebersihan individu. Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya kebersihan sebelum ilmu kesehatan modern berkembang.

Kedua, thaharah melatih kedisiplinan dan ketaatan. Seorang muslim yang memahami cara bersuci yang benar akan lebih berhati-hati dalam menjaga kesucian diri sebelum beribadah. Ini membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab.

Ketiga, thaharah memiliki dimensi spiritual. Bersuci menjadi simbol penyucian jiwa dari dosa. Sebagaimana sabda Nabi SAW bahwa ketika seorang hamba berwudhu, dosa-dosanya berguguran bersama tetesan air (HR. Muslim).

Kesimpulan

Thaharah menurut mazhab merupakan bagian penting dalam fikih Islam yang mengatur tata cara bersuci dari hadas dan najis. Keempat mazhab utama sepakat bahwa thaharah adalah syarat sah ibadah, khususnya shalat, meskipun terdapat perbedaan dalam rincian praktiknya. Dalil-dalil dari Al-Qur’an seperti QS. Al-Ma’idah: 6, QS. Al-Muddatsir: 4, dan QS. Al-Baqarah: 222 serta berbagai hadis sahih menjadi landasan kuat kewajiban bersuci.

Memahami cara bersuci yang benar sesuai tuntunan syariat akan membantu seorang muslim menjalankan ibadah dengan sah dan sempurna. Oleh karena itu, mempelajari thaharah menurut mazhab bukan sekadar mengetahui teori, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari agar kebersihan lahir dan batin senantiasa terjaga.

Bagi Anda yang ingin beribadah lebih khusyuk dan sesuai syariat, Haqqi Tour and Travel siap mendampingi dengan panduan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya dan jalani ibadah dengan tenang serta penuh keyakinan.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel