Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Selain menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga berfungsi sebagai sarana pemerataan ekonomi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Salah satu jenis zakat yang sering dibahas dalam fikih Islam adalah zakat hewan ternak.
Bagi masyarakat yang memiliki usaha peternakan atau memelihara hewan dalam jumlah tertentu, memahami aturan zakat hewan ternak menjadi kewajiban. Banyak orang mengetahui kewajiban zakat fitrah dan zakat mal, tetapi belum memahami kapan seseorang wajib mengeluarkan zakat atas ternaknya. Padahal, syariat Islam telah mengatur secara rinci mengenai nisab, haul, jenis hewan yang dikenai zakat, hingga jumlah yang harus dikeluarkan.
Zakat hewan ternak telah ditetapkan sejak masa Rasulullah SAW dan terus menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi Islam. Hewan yang termasuk objek zakat meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba dengan ketentuan tertentu. Tidak semua hewan peliharaan wajib dizakati karena terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Melalui pemahaman yang benar, seorang muslim dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari kesalahan dalam perhitungan zakat. Selain itu, zakat yang ditunaikan dengan benar akan menjadi penyuci harta sekaligus sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Lalu, siapa saja yang sudah wajib membayar zakat hewan ternak? Bagaimana syarat dan ketentuannya menurut syariat Islam? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan hewan ternak tertentu yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Jenis hewan yang termasuk dalam kategori ini adalah unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Ketentuan ini telah dijelaskan dalam berbagai hadis sahih yang menjadi dasar hukum para ulama dalam menetapkan aturan zakat.
Secara bahasa, zakat berarti suci, berkembang, dan bertambah. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dengan demikian, zakat hewan ternak tidak hanya bertujuan membersihkan harta pemiliknya, tetapi juga membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dasar kewajiban zakat terdapat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat dalam Surat At-Taubah ini menjadi salah satu landasan utama kewajiban zakat dalam Islam. Para ulama menjelaskan bahwa ayat tersebut mencakup berbagai jenis harta yang telah memenuhi syarat zakat, termasuk hewan ternak.
Selain Al-Qur’an, terdapat hadis sahih yang menjelaskan zakat hewan ternak secara rinci. Rasulullah SAW bersabda:
“Pada kambing yang digembalakan, apabila mencapai empat puluh ekor sampai seratus dua puluh ekor, zakatnya satu ekor kambing.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam telah menetapkan aturan yang jelas mengenai nisab dan kadar zakat hewan ternak. Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki ternak dalam jumlah tertentu perlu memahami ketentuan tersebut agar dapat menunaikan zakat sesuai syariat.
Baca juga: Hadits Qudsi tentang Cinta Allah kepada Hamba-Nya
Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak
Tidak semua pemilik hewan ternak wajib mengeluarkan zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sehingga kewajiban zakat menjadi berlaku.
Beragama Islam. Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan kepada kaum muslimin. Karena itu, kewajiban zakat tidak berlaku bagi nonmuslim. Selain itu, pemilik ternak harus memiliki hewan tersebut secara penuh dan sah menurut syariat.
Mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal jumlah hewan ternak yang dimiliki sehingga wajib dizakati. Jika jumlah ternak masih berada di bawah nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atas hewan tersebut.
Kepemilikan selama satu tahun hijriah atau haul. Hewan ternak yang baru dimiliki beberapa bulan belum terkena kewajiban zakat. Ketentuan haul menunjukkan bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang stabil dan berkembang.
Hewan tersebut digembalakan di padang rumput yang mubah selama sebagian besar tahun. Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa ternak yang memperoleh makanan secara alami dan berkembang biak memiliki ketentuan zakat tersendiri dibandingkan ternak yang sepenuhnya diberi pakan dengan biaya besar.
Hewan tersebut tidak digunakan sebagai alat kerja utama. Misalnya sapi yang digunakan untuk membajak sawah menurut sebagian ulama tidak termasuk hewan yang wajib dizakati sebagaimana ternak yang dipelihara untuk berkembang biak dan menghasilkan keuntungan.
Siapa Saja yang Sudah Wajib Membayar Zakat Hewan Ternak?
Seseorang dinyatakan wajib membayar zakat hewan ternak apabila seluruh syarat zakat telah terpenuhi. Berikut beberapa kategori pemilik ternak yang wajib menunaikannya:
- Peternak kambing atau domba yang memiliki minimal 40 ekor ternak dan telah mencapai haul satu tahun.
- Pemilik sapi atau kerbau yang memiliki minimal 30 ekor ternak selama satu tahun hijriah.
- Pemilik unta yang memiliki minimal 5 ekor unta dan telah memenuhi syarat haul.
- Pemilik usaha peternakan komersial yang memenuhi ketentuan nisab sesuai jenis ternaknya.
- Pemilik ternak pribadi yang berkembang biak dan digembalakan, bukan sekadar hewan peliharaan biasa.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat tidak ditentukan oleh status sosial seseorang, melainkan berdasarkan jumlah kepemilikan hewan ternak yang telah mencapai batas syariat. Dengan kata lain, siapa pun yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat meskipun tinggal di desa atau daerah peternakan terpencil.
Islam menetapkan aturan tersebut sebagai bentuk keadilan. Orang yang memiliki kekayaan dalam bentuk ternak diwajibkan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan melalui zakat.

Nisab dan Besaran Zakat Hewan Ternak
Agar lebih mudah memahami kewajiban zakat hewan ternak, berikut nisab dan kadar zakat yang telah ditetapkan dalam hadis-hadis sahih.
Nisab Kambing atau Domba
- 40–120 ekor: zakat 1 ekor kambing.
- 121–200 ekor: zakat 2 ekor kambing.
- 201–300 ekor: zakat 3 ekor kambing.
- Lebih dari 300 ekor: setiap tambahan 100 ekor bertambah 1 ekor zakat.
Nisab Sapi atau Kerbau
- 30 ekor: zakat 1 ekor sapi tabi’ (umur satu tahun).
- 40 ekor: zakat 1 ekor sapi musinnah (umur dua tahun).
Nisab Unta
- 5 ekor unta: zakat 1 ekor kambing.
- 10 ekor unta: zakat 2 ekor kambing.
- 15 ekor unta: zakat 3 ekor kambing.
- 20 ekor unta: zakat 4 ekor kambing.
Ketentuan tersebut berasal dari hadis-hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan para ahli hadis lainnya. Para ulama empat mazhab juga menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan zakat hewan ternak hingga saat ini.
Dengan memahami nisab secara benar, pemilik ternak dapat menghitung kewajiban zakatnya secara tepat dan terhindar dari kekeliruan yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.
Hikmah dan Manfaat Menunaikan Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak memiliki hikmah yang sangat besar bagi individu maupun masyarakat. Pertama, zakat menjadi sarana penyucian harta sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 103. Harta yang dizakati akan lebih berkah dan mendatangkan ketenangan bagi pemiliknya. Seorang muslim yang taat menunaikan zakat menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
Selain itu, zakat hewan ternak membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hewan yang diberikan sebagai zakat dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhan hidup atau bahkan dikembangkan menjadi sumber penghasilan baru. Dengan demikian, zakat berperan dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial.
Manfaat lainnya adalah menjaga keberlangsungan sistem ekonomi Islam yang adil. Ketika para pemilik ternak menunaikan kewajibannya, maka perputaran harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Inilah salah satu tujuan besar syariat zakat yang ditegaskan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.
Kesimpulan
Zakat hewan ternak merupakan salah satu bentuk zakat mal yang diwajibkan kepada muslim yang memiliki ternak tertentu dan telah memenuhi syarat nisab serta haul. Hewan yang termasuk objek zakat adalah unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba dengan ketentuan yang telah dijelaskan secara rinci dalam hadis-hadis sahih.
Dasar hukum zakat hewan ternak terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya Surat At-Taubah ayat 103, serta berbagai hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan jumlah nisab dan kadar zakat masing-masing jenis ternak. Seseorang wajib membayar zakat hewan ternak apabila memiliki ternak sesuai nisab, dimiliki selama satu tahun hijriah, dan memenuhi syarat-syarat lainnya menurut syariat Islam.
Dengan memahami aturan zakat hewan ternak secara benar, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Selain menyucikan harta, zakat juga menjadi sarana membantu sesama, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan mewujudkan keadilan sosial sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Zakat an’am adalah kewajiban yang menyucikan harta ternak sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial. Dengan menunaikannya sesuai ketentuan syariat, harta menjadi lebih berkah dan membawa manfaat bagi sesama. Untuk panduan lebih lanjut, hubungi Admin Haqqi Tour.