alhaqqi.tour@gmail.com

0851-7441-2025

0851-7683-3398

0851-7441-2025

0851-7683-3398

Binatang yang Dilarang Dipelihara Menurut Syariat Islam

Zakat Sebagai Bentuk Kepedulian Sosial dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

Binatang yang Dilarang Dipelihara Menurut Syariat Islam

Dalam Islam, segala aspek kehidupan memiliki pedoman yang jelas, termasuk dalam hal memelihara binatang. Rasulullah SAW dan Al-Qur’an memberikan petunjuk mengenai jenis-jenis hewan yang boleh dan tidak boleh dipelihara. Artikel ini akan membahas secara mendalam binatang yang dilarang dipelihara menurut syariat Islam, lengkap dengan dalil, hikmah, dan penjelasan ulama. Informasi ini penting terutama bagi umat Muslim yang ingin menjadikan peliharaan sebagai bagian dari kehidupannya tanpa melanggar ketentuan agama.

Baca juga artikel ini: Apa Hukum Memelihara Anjing dalam Islam? Ini Jawabannya

Memelihara Binatang dalam Pandangan Islam

Islam memandang binatang sebagai makhluk ciptaan Allah yang harus diperlakukan dengan kasih sayang. Banyak hadits yang menunjukkan betapa mulianya seseorang yang menyayangi hewan, bahkan Allah SWT dapat mengampuni dosa seseorang karena menolong hewan yang kehausan. Namun, tidak semua hewan diperbolehkan untuk dipelihara. Ada syariat khusus mengenai binatang yang dilarang dipelihara karena alasan syar’i seperti najis, membahayakan, atau mengandung potensi dosa bagi pemiliknya.

Dalil Umum Tentang Larangan Memelihara Binatang Tertentu

Larangan memelihara binatang tertentu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa hadits dan penjelasan ulama, terdapat larangan yang tegas terhadap jenis binatang tertentu:

Hadits Rasulullah SAW:

“Lima jenis hewan yang diperintahkan untuk dibunuh meskipun sedang di tanah haram: ular, burung gagak hitam, burung rajawali, tikus, dan anjing buas.”
(HR. Muslim no. 1198)

Hadits ini menjadi salah satu dasar ulama dalam menetapkan kategori hewan yang tidak boleh dipelihara, terutama karena sifatnya yang membahayakan atau najis.

Jenis-Jenis Binatang yang Dilarang Dipelihara

Berikut adalah beberapa binatang yang tidak boleh dipelihara menurut syariat Islam, lengkap dengan alasan dan penjelasannya:

1. Anjing (Kecuali untuk Fungsi Khusus)

Anjing adalah salah satu hewan yang dilarang untuk dipelihara jika tujuannya hanya untuk hiburan atau hobi.

Penjelasan:

Dalam hadits shahih disebutkan: “Barangsiapa memelihara anjing, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak satu qirath, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau ladang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Alasan utama pelarangan ini adalah karena air liur anjing dihukumi najis mughallazah (najis berat), dan bisa membawa najis ke dalam rumah.

Pengecualian:
Islam memperbolehkan memelihara anjing untuk fungsi khusus seperti menjaga ladang, rumah, atau membantu berburu.

2. Babi

Babi termasuk hewan yang secara jelas haram dalam Islam, baik untuk dimakan maupun dipelihara.

Dalil:

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi…”
(QS. Al-Baqarah: 173)

Selain diharamkan untuk konsumsi, pemeliharaan babi juga dilarang karena babi termasuk hewan najis dan tidak bermanfaat dalam syariat.

3. Ular

Ular termasuk hewan buas yang dilarang untuk dipelihara karena berbahaya dan berpotensi mencelakai.

Alasan Pelarangan:

  • Membahayakan jiwa manusia.
  • Diperintahkan untuk dibunuh jika ditemukan di lingkungan tempat tinggal.

Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh ular karena termasuk hewan yang membahayakan.

4. Burung Gagak

Burung ini juga termasuk dalam daftar hewan yang boleh dibunuh meski sedang ihram, yang menandakan bahwa burung ini dianggap sebagai hama atau pembawa kerusakan.

Dalil:

Disebutkan dalam hadits yang sama dengan larangan memelihara anjing: “Lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh…” (HR. Muslim)

Burung gagak termasuk jenis burung yang dianggap membawa sial dalam tradisi jahiliyah dan secara umum tidak memiliki manfaat syar’i.

5. Tikus

Tikus adalah hewan yang dianggap najis dan pembawa penyakit. Dalam Islam, tikus dikategorikan sebagai hewan yang fasik (perusak) dan diperintahkan untuk dibasmi.

Alasan Larangan:

  • Menyebarkan penyakit.
  • Merusak makanan dan barang-barang.
  • Tidak memiliki manfaat dalam kehidupan rumah tangga.

6. Serangga Berbahaya (Kalajengking, Laba-laba Beracun, dll)

Jenis serangga tertentu, terutama yang berbisa dan berbahaya, termasuk yang dilarang dipelihara dalam Islam.

Penjelasan:

  • Dilarang karena membahayakan keselamatan.
  • Tidak ada manfaat syar’i dalam memeliharanya.

7. Burung Rajawali dan Burung Pemangsa Lainnya

Burung pemangsa seperti rajawali, elang, dan sejenisnya dilarang dipelihara karena termasuk hewan buas dan pemakan bangkai.

Fatwa Ulama:

Beberapa ulama menjelaskan bahwa burung pemangsa memakan daging hewan yang haram, dan termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena bisa menjadi ancaman.

Mengapa Islam Melarang Memelihara Binatang Tertentu?

Islam tidak hanya melihat dari segi moralitas atau keindahan, tetapi dari kemaslahatan (kebaikan) dan mudharat (kerugian) suatu hal. Berikut beberapa alasan umum binatang yang dilarang dipelihara:

1. Menjaga Kesucian dan Kebersihan

Islam sangat menjaga kebersihan. Binatang seperti anjing dan babi dinilai mengandung najis berat, sehingga tidak sesuai dengan prinsip kesucian dalam ibadah.

2. Mencegah Bahaya

Ular, kalajengking, dan burung pemangsa bisa menimbulkan bahaya bagi manusia, terutama anak-anak.

3. Menghindari Penyakit

Tikus dan serangga berbahaya merupakan pembawa virus dan penyakit. Islam mencegah segala potensi yang bisa mencelakai manusia.

4. Tidak Ada Manfaat Syar’i

Binatang yang tidak memiliki manfaat dalam syariat atau sekadar dijadikan hiburan tanpa tujuan yang benar, sering kali dianggap melalaikan dan mendatangkan mudharat.

Binatang yang Diperbolehkan Dipelihara dalam Islam

Untuk melengkapi pembahasan, berikut beberapa jenis binatang yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk dipelihara dalam Islam:

1. Kucing

Kucing adalah hewan kesayangan Rasulullah SAW. Banyak riwayat menyebutkan bahwa Nabi memiliki kucing bernama Mueeza.

2. Burung Kecil (Tidak Pemangsa)

Burung seperti kenari, lovebird, atau perkutut boleh dipelihara selama tidak menyiksa dan diberikan makanan yang cukup.

3. Kambing, Domba, Sapi

Hewan ternak ini sangat dianjurkan untuk dipelihara, apalagi bagi mereka yang mampu berkurban atau berdagang.

4. Ikan

Ikan termasuk binatang yang bersih dan tidak najis. Pemeliharaan ikan diperbolehkan selama tidak melalaikan ibadah.

Etika dan Syarat Memelihara Hewan dalam Islam

Memelihara hewan bukan hanya sekadar memberi makan, tetapi juga harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan syariat:

  • Memberikan makan dan minum yang cukup.
  • Menyediakan tempat yang layak.
  • Tidak menyakiti atau menyiksa.
  • Tidak menjadikan hewan sebagai hiburan yang menyakiti (seperti adu hewan).
  • Tidak membiarkan hewan menderita.

Dalam hadits: “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena mengurung seekor kucing, tidak diberi makan dan tidak dilepaskan untuk mencari makan sendiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Penutup: Bijak dalam Memelihara Hewan

Kesimpulan

Islam adalah agama yang sempurna, mencakup segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal interaksi manusia dengan binatang. Binatang yang dilarang dipelihara dalam Islam bukan semata-mata karena tidak disukai, melainkan karena faktor syar’i seperti najis, bahaya, dan ketidakbermanfaatannya. Umat Islam dianjurkan untuk memelihara binatang yang bersih, bermanfaat, dan tidak membahayakan, serta merawatnya dengan penuh kasih sayang.

Memelihara hewan bisa menjadi ladang pahala jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar. Namun, jika dilakukan dengan lalai dan melanggar syariat, bisa menjadi sumber dosa. Maka dari itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami jenis hewan yang boleh dan tidak boleh dipelihara dalam pandangan Islam agar tetap berada dalam ridha Allah SWT.

Bagi Anda yang ingin melakukan wakaf Al-quran Haqqi Tour and Travel menyediakan layanan terpercaya untuk memenuhi ibadah ini. Hubungi Admin Haqqi Tour untuk informasi selengkapnya. Bersama Haqqi, jalani ibadah dengan ketenangan dan kepercayaan, memastikan kewajiban agama tetap terlaksana dengan baik.

Recent Listings

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

  • Paket Umroh Oktober 2023

Al-Haqqi Tour & Travel

Al-Haqqi adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Umrah & Haji, Jasa Land Arrangement Saudi, Provider Visa Umrah & Haji Furoda, Paket Umrah Plus, Paket Haji Furoda dan Paket Haji Khusus. Sebuah perusahaan travel yang berkepentingan di Negara yang berpusat di Kingdom of Saudi Arabia.

Kantor Al-Haqqi

Grand Pesona Pandanwangi D 20 Jl. Simpang L.A Sucipto Gang Makam Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur 65124

Kontak Info

• 085174412025
• 085176833398
• alhaqqi.tour@gmail.com

Copyright © 2023 Al-Haqqi Travel